Dalam setiap transaksi bisnis, ada dua jenis pajak yang paling sering bersinggungan: PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan). Keduanya bisa berlaku sekaligus dalam satu transaksi — dan cara menghitungnya berbeda-beda tergantung jenis pajaknya.
PPN dihitung sebesar 11% dari DPP untuk barang/jasa biasa, atau 12% untuk barang/jasa mewah (berlaku sejak Januari 2025 berdasarkan PMK 81/2024). PPh pemotongan (PPh 22, 23) dihitung dari nilai bruto transaksi dan dipotong oleh pemungut. Dalam satu transaksi pembelian jasa dari PKP, PPN dan PPh bisa berlaku sekaligus.
Tabel Tarif PPN dan PPh — Ringkasan
| Jenis Pajak | Tarif | Dasar Pengenaan | Dipungut/Dipotong oleh |
|---|---|---|---|
| PPN Standar | 11% | Harga jual / nilai jasa | Penjual/PKP |
| PPN Barang/Jasa Mewah | 12% | Harga jual | Penjual/PKP |
| PPh 22 | 1,5% | Nilai pembelian (belum PPN) | Pembeli (Bendaharawan/BUMN) |
| PPh 23 atas Jasa | 2% | Nilai bruto jasa | Pihak yang membayar |
| PPh 23 atas Dividen/Bunga/Royalti | 15% | Nilai bruto | Perusahaan pembayar |
| PPh Final Jual Beli Tanah | 2,5% | Nilai transaksi atau NJOP | Disetor sendiri oleh penjual |
Cara Menghitung PPN
PPN Standar (11%)
Rumus: PPN = 11% × DPP
Contoh: Pembelian 100 unit produk @ Rp500.000 dari PKP.
DPP = Rp50.000.000 | PPN = 11% × Rp50.000.000 = Rp5.500.000
Total bayar = Rp55.500.000
PPN Barang/Jasa Mewah (12%, per PMK 81/2024)
Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024, sejak Januari 2025 tarif PPN 12% berlaku untuk kategori barang/jasa mewah tertentu, antara lain hunian mewah, kendaraan bermotor mewah, dan barang mewah lainnya yang tercantum dalam PMK 81/2024.
Rumus: PPN = 12% × DPP
Cara Menghitung PPh 22 (Pembelian Barang)
PPh Pasal 22 dipungut atas penjualan barang kepada pemungut tertentu (BUMN, Bendahara Pemerintah, importir). Tarif umum: 1,5% dari nilai pembelian (belum PPN).
Contoh: Instansi pemerintah membeli komputer Rp100.000.000 (belum PPN).
PPh 22 = 1,5% × Rp100.000.000 = Rp1.500.000
Net diterima penjual: Rp100.000.000 − Rp1.500.000 = Rp98.500.000
Cara Menghitung PPh 23 (Jasa dan Penghasilan Tertentu)
| Penghasilan | Tarif |
|---|---|
| Dividen, bunga, royalti | 15% dari nilai bruto |
| Sewa dan penggunaan harta | 2% dari nilai bruto |
| Jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain | 2% dari nilai bruto |
Contoh PPh 23 — Jasa Konsultasi:
Jasa konsultan Rp20.000.000 (belum PPN).
PPh 23 = 2% × Rp20.000.000 = Rp400.000 (dipotong oleh pembeli)
Net diterima konsultan: Rp19.600.000
Contoh Transaksi yang Kena PPN + PPh 23 Sekaligus
Jasa dari PKP senilai Rp20.000.000:
- PPN 11%: Rp2.200.000 (dikreditkan pembeli sebagai PPN Masukan)
- PPh 23 (2%): Rp400.000 (dipotong pembeli, disetorkan ke DJP)
- Net yang dibayar: Rp20.000.000 + Rp2.200.000 − Rp400.000 = Rp21.800.000
Perbedaan PPN dan PPh
| Aspek | PPN | PPh |
|---|---|---|
| Jenis | Pajak tidak langsung | Pajak langsung |
| Objek | Transaksi jual beli BKP/JKP | Penghasilan/laba |
| Siapa yang menanggung | Konsumen akhir | Penerima penghasilan |
| Siapa yang memungut/memotong | PKP penjual | Pemberi penghasilan |
| Dilaporkan dalam | SPT Masa PPN (bulanan) | SPT Masa PPh (bulanan) + SPT Tahunan |
Kelola Perhitungan dan Pelaporan PPN dan PPh Lebih Mudah dengan OnlinePajak
Mengelola PPN dan PPh secara bersamaan dalam setiap transaksi bisa kompleks — terutama saat ada perubahan tarif atau aturan baru. OnlinePajak membantu perusahaan menghitung, memotong, membayar, dan melaporkan PPN serta PPh secara terintegrasi dengan sistem Coretax DJP, lengkap dengan pembaruan tarif terkini.