Faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang diperoleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP). PPN yang tercantum dalam faktur pajak masukan disebut pajak masukan — yaitu PPN yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh PKP pembeli saat melakukan transaksi dengan PKP penjual.
Pajak masukan berfungsi sebagai pengurang pajak keluaran (PPN yang dipungut dari pelanggan), sehingga PKP hanya menyetor selisihnya kepada negara. Mekanisme ini menjadi inti sistem PPN di Indonesia berdasarkan UU PPN dan dipertegas pelaksanaannya melalui PMK 81/2024 dalam kerangka Coretax DJP.
Pengertian Faktur Pajak Masukan dan Keluaran
Untuk memahami faktur pajak masukan, penting dipahami perbedaannya dengan faktur pajak keluaran:
| Aspek | Faktur Pajak Masukan | Faktur Pajak Keluaran |
|---|---|---|
| Definisi | Faktur pajak yang diterima PKP saat membeli BKP/JKP | Faktur pajak yang diterbitkan PKP saat menjual BKP/JKP |
| Posisi PKP | Pembeli / penerima jasa | Penjual / pemberi jasa |
| Pengaruh pada PPN | Mengurangi kewajiban PPN (kredit pajak) | Menambah kewajiban PPN (pajak yang dipungut) |
| Dilaporkan di | SPT Masa PPN — bagian pajak masukan | SPT Masa PPN — bagian pajak keluaran |
Contoh sederhana: PT Maju membeli bahan baku senilai Rp 100 juta dari PT Sejahtera (PKP). PT Sejahtera menerbitkan faktur pajak dengan PPN Rp 11 juta. Bagi PT Maju, faktur ini adalah faktur pajak masukan dengan pajak masukan Rp 11 juta yang dapat dikreditkan.
Dasar Hukum Pengkreditan Faktur Pajak Masukan
Ketentuan pengkreditan faktur pajak masukan diatur dalam:
- Pasal 9 ayat (2) UU PPN — pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.
- Pasal 9 ayat (9) UU PPN — jika tidak dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama, pajak masukan dapat dikreditkan paling lambat tiga masa pajak berikutnya, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
- Pasal 9 ayat (8) UU PPN — daftar pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
- PMK 81/2024 — ketentuan pengkreditan dalam rangka implementasi sistem Coretax DJP sejak 1 Januari 2025.
- Keterangan Tertulis DJP KT-08/2025 — penegasan bahwa pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur tetap dapat dilakukan hingga 3 masa pajak berikutnya meski PMK 81/2024 tidak mengatur secara eksplisit.
Faktur Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan
Agar pajak masukan dapat dikreditkan, faktur pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Diterbitkan oleh PKP penjual yang sah dan terdaftar di DJP
- Memuat informasi lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN: nama, alamat, NPWP penjual; identitas pembeli (nama, alamat, NPWP/NIK); jenis barang/jasa; jumlah harga dan potongan; serta jumlah PPN terutang
- Transaksi berkaitan langsung dengan kegiatan usaha PKP pembeli
- Berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN
- Belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi dalam harga perolehan BKP/JKP
- Dikreditkan dalam masa pajak yang sama atau paling lambat 3 masa pajak setelah faktur diterbitkan
Faktur Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan PMK 81/2024, pajak masukan tidak dapat dikreditkan dalam kondisi berikut:
| Kondisi | Dasar Hukum | Keterangan |
|---|---|---|
| Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha | Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN | Misalnya: pembelian barang untuk keperluan pribadi karyawan |
| Faktur pajak cacat / tidak lengkap | Pasal 13 ayat (5) UU PPN | NPWP, alamat, atau data pembeli tidak dicantumkan |
| Berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan PPN | Pasal 9 ayat (8) huruf d UU PPN | Misalnya: pembelian bahan untuk produk ekspor atau BKP strategis |
| Berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang PPN | Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN | Transaksi non-BKP/JKP seperti jasa keuangan |
| Faktur pajak pedagang eceran (tanpa identitas pembeli) | PMK 81/2024 Pasal 80 | Faktur tanpa nama/NPWP pembeli tidak dapat dikreditkan |
| Perolehan BKP/JKP untuk kegiatan membangun sendiri | PMK 81/2024 Pasal 331 | PPN atas pembelian material/jasa untuk kegiatan membangun sendiri |
| Berkaitan dengan PPN Besaran Tertentu | Pasal 9A ayat (2) UU PPN | PKP yang menyerahkan BKP/JKP dengan tarif PPN besaran tertentu |
Pengkreditan Pajak Masukan di Era Coretax 2025
Sejak implementasi Coretax DJP per 1 Januari 2025, mekanisme pengkreditan faktur pajak masukan mengalami perubahan signifikan:
Prepopulated Otomatis
Faktur pajak yang diterbitkan PKP penjual melalui Coretax otomatis ter-prepopulated ke akun SPT Masa PPN PKP pembeli pada masa pajak yang sama. Ini menghilangkan kebutuhan input manual dan mengurangi risiko faktur terlewat atau terlambat.
Ketentuan Masa Pengkreditan
Berdasarkan PMK 81/2024 dan Keterangan Tertulis KT-08/2025 DJP:
- Pajak masukan idealnya dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan penerbitan faktur pajak
- Apabila tidak dikreditkan pada masa yang sama, masih dapat dikreditkan hingga 3 masa pajak berikutnya sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN
- Coretax menyediakan fitur edit masa pajak untuk akomodasi pengkreditan di masa pajak berbeda (maks. 3 masa pajak)
Contoh Praktis Pengkreditan
| Faktur Pajak Diterbitkan | Batas Akhir Pengkreditan |
|---|---|
| Januari 2025 | April 2025 (maks. 3 masa pajak berikutnya) |
| Maret 2025 | Juni 2025 |
| Oktober 2025 | Januari 2026 |
Pengkreditan Proporsional untuk PKP dengan Kegiatan Campuran
PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP terutang PPN sekaligus penyerahan yang dibebaskan dari PPN (kegiatan campuran) harus menggunakan metode pengkreditan proporsional. Berdasarkan ketentuan UU PPN:
- Pajak masukan yang berhubungan langsung dengan penyerahan terutang PPN → dapat dikreditkan penuh
- Pajak masukan yang berhubungan langsung dengan penyerahan tidak terutang PPN → tidak dapat dikreditkan
- Pajak masukan yang tidak dapat diidentifikasi secara langsung → dikreditkan secara proporsional berdasarkan persentase penyerahan terutang PPN terhadap total penyerahan
Contoh perhitungan proporsional:
PKP X memiliki total penyerahan Rp 1 miliar, terdiri dari Rp 800 juta penyerahan terutang PPN dan Rp 200 juta penyerahan dibebaskan PPN. Total pajak masukan yang tidak dapat diidentifikasi langsung = Rp 50 juta.
Persentase penyerahan terutang = 800/1.000 = 80%
Pajak masukan yang dapat dikreditkan = 80% × Rp 50 juta = Rp 40 juta
Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan = Rp 10 juta
Cara Mengelola Faktur Pajak Masukan di Coretax
Langkah-langkah mengelola pajak masukan melalui Coretax DJP:
- Login ke Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP 16 digit
- Masuk ke menu e-Faktur → pilih Pajak Masukan
- Verifikasi faktur yang sudah ter-prepopulated dari PKP penjual
- Untuk faktur yang belum muncul, PKP penjual perlu mengunggah faktur terlebih dahulu (batas upload: tanggal 15 bulan berikutnya)
- Jika perlu mengkreditkan pada masa pajak berbeda, klik ikon edit (pensil) pada faktur dan sesuaikan masa pajak kredit (maks. 3 masa pajak setelah penerbitan)
- Faktur yang telah diverifikasi akan otomatis masuk ke SPT Masa PPN
- Laporkan SPT Masa PPN sebelum akhir bulan berikutnya
FAQ Faktur Pajak Masukan
Apa itu faktur pajak masukan?
Faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak dari PKP penjual. PPN yang tercantum dalam faktur ini disebut pajak masukan dan dapat dikreditkan untuk mengurangi pajak keluaran (PPN yang dipungut dari pelanggan) pada SPT Masa PPN.
Faktur pajak masukan apa saja yang bisa dikreditkan?
Faktur pajak masukan dapat dikreditkan jika: (1) diterbitkan oleh PKP yang sah, (2) memuat data lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN termasuk NPWP/NIK pembeli, (3) berkaitan langsung dengan kegiatan usaha PKP pembeli, (4) berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN, dan (5) dikreditkan paling lambat 3 masa pajak setelah faktur diterbitkan.
Apa syarat pengkreditan faktur pajak masukan di era Coretax?
Di era Coretax, pajak masukan idealnya dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan penerbitan faktur pajak karena sistem prepopulated otomatis mengisi data faktur ke SPT Masa PPN yang sesuai. Namun berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan KT-08/2025 DJP, pengkreditan masih dapat dilakukan hingga 3 masa pajak berikutnya. Coretax menyediakan fitur edit masa pajak untuk akomodasi ini.
Bagaimana cara input faktur masukan di Coretax?
Di Coretax, faktur pajak masukan dari PKP penjual akan otomatis ter-prepopulated ke akun PKP pembeli. PKP pembeli cukup login ke Coretax, masuk ke menu e-Faktur → Pajak Masukan, verifikasi faktur yang masuk, dan pastikan data sudah benar sebelum faktur tersebut masuk ke SPT Masa PPN. Jika perlu dikreditkan di masa pajak berbeda, gunakan fitur edit masa pajak (maks. 3 masa pajak berikutnya).
Apa yang terjadi jika faktur pajak masukan tidak memenuhi syarat?
Faktur pajak masukan yang cacat atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN — misalnya tidak mencantumkan NPWP/NIK pembeli atau data tidak lengkap — tidak dapat dikreditkan. PKP pembeli dapat meminta PKP penjual untuk menerbitkan faktur pajak pengganti yang memenuhi syarat. Pajak masukan yang dikreditkan dari faktur cacat berisiko dikoreksi saat pemeriksaan pajak.
Bolehkah PKP yang belum berproduksi mengkreditkan pajak masukan?
Ya. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN yang direvisi melalui UU Cipta Kerja, PKP yang belum melakukan penyerahan BKP atau JKP tetap dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, dan pemanfaatan BKP/JKP dari luar negeri. Ini merupakan pelonggaran dari ketentuan lama yang tidak memperbolehkan pengkreditan sebelum produksi dimulai.
Kelola Faktur Pajak Masukan dengan Lebih Akurat Bersama OnlinePajak
Rekonsiliasi faktur pajak masukan secara manual rentan terhadap kesalahan dan risiko faktur terlewat. OnlinePajak sebagai PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) resmi DJP menyediakan fitur e-Faktur yang terintegrasi dengan Coretax, sehingga seluruh faktur pajak masukan dapat dikelola, diverifikasi, dan dilaporkan dalam satu platform.
Dengan fitur rekonsiliasi PPN otomatis dan integrasi langsung ke SPT Masa PPN, OnlinePajak membantu PKP memastikan tidak ada faktur pajak masukan yang terlewat sekaligus memenuhi ketentuan batas waktu pengkreditan.
Referensi Regulasi
- Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP (UU Nomor 7 Tahun 2021)
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)
- Keterangan Tertulis DJP KT-08/2025 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax
- Direktorat Jenderal Pajak — pajak.go.id
Artikel terkait:
Faktur Pajak 040: Apakah Bisa Dikreditkan?
Tukar Faktur: Pengertian dan Prosedurnya
SPT Masa PPN: Panduan Lengkap Pelaporan
Prosedur Restitusi PPN: Cara Pengajuan dan Syaratnya