Resources / Blog /

e-Faktur

Kapan Faktur Pajak Diterbitkan? Ketentuan dan Batas Waktu Terbaru

Kapan Faktur Pajak Diterbitkan? Simak Ketentuan dan Batas Waktu Penerbitan

Faktur pajak harus diterbitkan pada saat terjadinya peristiwa tertentu yang diatur dalam Pasal 13 UU PPN—bukan bebas kapan saja penjual mau. Ketentuan ini wajib dipahami setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena keterlambatan penerbitan dapat berujung sanksi administrasi berupa denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Artikel ini membahas secara lengkap kapan faktur pajak harus diterbitkan, batas waktu upload ke DJP dalam era Coretax, konsekuensi keterlambatan, dan pengecualian yang berlaku.

Ringkasan: Kapan Faktur Pajak Harus Diterbitkan

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 jo. ketentuan Pasal 13 UU PPN, PKP wajib membuat faktur pajak pada saat-saat berikut:

Peristiwa/Kondisi Transaksi Saat Faktur Pajak Harus Dibuat
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Saat penyerahan BKP terjadi
Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Saat penyerahan JKP terjadi
Pembayaran uang muka/down payment sebelum penyerahan Saat penerimaan pembayaran uang muka
Pembayaran termin (pekerjaan bertahap) Saat penerimaan pembayaran termin
Ekspor BKP berwujud Saat ekspor BKP berwujud terjadi
Ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP Saat ekspor terjadi
Penyerahan kepada Bendaharawan Pemerintah Saat PKP menyampaikan tagihan

Faktur pajak juga dapat dibuat dalam bentuk Faktur Pajak Gabungan, yaitu satu faktur untuk semua penyerahan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan kalender, dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan tersebut.

Batas Waktu Upload Faktur Pajak ke DJP (Era Coretax 2025)

Membuat faktur pajak saja tidak cukup—PKP juga wajib mengunggah (upload) faktur pajak ke DJP melalui modul e-Faktur agar faktur mendapatkan persetujuan dan dinyatakan sah. Tanpa persetujuan DJP, dokumen tersebut bukan merupakan faktur pajak.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025 yang berlaku sejak 22 Mei 2025:

E-Faktur wajib diunggah ke DJP menggunakan modul e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya (PER-03/PJ/2022 dan PER-11/PJ/2022) yang menetapkan batas tanggal 15 bulan berikutnya. Batas waktu diperpanjang 5 hari menjadi tanggal 20 untuk memberikan kelonggaran bagi PKP.

Periode Batas Upload Dasar Hukum
Sebelum 22 Mei 2025 Tanggal 15 bulan berikutnya PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2022
Sejak 22 Mei 2025 Tanggal 20 bulan berikutnya PER-11/PJ/2025

Contoh penerapan: PT ABC menyerahkan BKP pada 27 Mei 2025. Faktur pajak dibuat tanggal 27 Mei 2025. PT ABC dapat mengunggah faktur tersebut paling lambat 20 Juni 2025. Jika diunggah tanggal 21 Juni 2025, faktur tidak akan disetujui DJP dan dianggap tidak sah.

Ketentuan Khusus di Era Coretax: NSFP Otomatis

Dalam sistem Coretax DJP, PKP tidak perlu lagi meminta dan mencantumkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara manual sebelum membuat e-Faktur. NSFP diberikan secara otomatis oleh sistem DJP pada saat e-Faktur diunggah dan mendapatkan persetujuan. Ini menyederhanakan proses dibandingkan era e-Faktur desktop sebelum Coretax.

Faktur Pajak Dapat Diterbitkan Lebih Awal (Pengecualian)

Dalam beberapa kondisi, PKP diperbolehkan menerbitkan faktur pajak sebelum peristiwa penyerahan terjadi:

  • Saat penerimaan pembayaran uang muka (down payment), faktur diterbitkan sebesar nilai DP yang diterima
  • Saat penerimaan termin pembayaran untuk pekerjaan bertahap, sebelum penyerahan keseluruhan selesai
  • PKP dapat membuat faktur sebelum saat penyerahan jika transaksi sudah pasti terjadi (namun tanggal faktur harus sesuai kondisi riil)

Setelah faktur uang muka diterbitkan, ketika penyerahan penuh selesai, PKP menerbitkan faktur pelunasan yang memperhitungkan nilai DP yang telah dibayar.

Maksimum Backdate Pembuatan Faktur Pajak

PKP diperbolehkan membuat faktur pajak mundur (backdate), namun dengan batasan maksimum 3 bulan dari tanggal seharusnya faktur tersebut diterbitkan. Jika melewati batas 3 bulan, faktur yang dibuat dianggap tidak membuat faktur pajak sama sekali, dan dikenai sanksi lebih berat.

Contoh: Transaksi terjadi tanggal 5 Maret 2025. Faktur pajak paling lambat dibuat tanggal 30 Juni 2025 (3 bulan dari batas waktu akhir Maret 2025). Jika baru dibuat tanggal 1 Juli 2025, faktur dianggap tidak sah.

Sanksi Terlambat Menerbitkan Faktur Pajak

Keterlambatan penerbitan faktur pajak memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):

Jenis Pelanggaran Sanksi Dasar Hukum
Terlambat menerbitkan faktur pajak (masih dalam 3 bulan) Denda 1% dari DPP Pasal 14 ayat (4) UU HPP
Tidak membuat faktur pajak sama sekali Denda 1% dari DPP Pasal 14 ayat (4) UU HPP
Faktur tidak lengkap/tidak benar Denda 1% dari DPP Pasal 14 ayat (4) UU HPP
Lewat batas 3 bulan Dianggap tidak membuat faktur + denda 1% DPP Pasal 14 UU HPP jo. PER-11/PJ/2025

Catatan penting: Tarif sanksi sebesar 1% dari DPP ini berlaku sejak UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang mengubah UU KUP, kemudian dikonfirmasi kembali dalam UU HPP. Tarif lama sebesar 2% sudah tidak berlaku.

Contoh perhitungan sanksi: PT XYZ terlambat menerbitkan faktur pajak untuk transaksi penyerahan BKP senilai Rp 500 juta (DPP). Sanksi denda yang harus dibayar: 1% × Rp 500.000.000 = Rp 5.000.000.

DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi tersebut. STP juga dapat diterbitkan jika e-Faktur yang diunggah tidak mendapat persetujuan DJP karena melewati batas upload.

Faktur Pajak Gabungan: Kapan Cocok Digunakan

Untuk PKP yang melakukan banyak transaksi dengan pelanggan yang sama dalam satu bulan, faktur pajak gabungan menjadi solusi efisien. Caranya:

  • Semua transaksi penyerahan kepada satu pembeli dalam satu bulan kalender dapat digabungkan dalam satu faktur
  • Faktur gabungan dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan (bukan bulan berikutnya)
  • Faktur gabungan tidak dapat digunakan untuk penyerahan kepada pembeli berbeda atau lintas bulan

Implikasi Bagi Pembeli: Pengkreditan Pajak Masukan

Dari sisi pembeli PKP, keterlambatan penerbitan faktur pajak oleh penjual berdampak pada kemampuan mengkreditkan pajak masukan. Faktur yang diunggah melewati batas tanggal 20 tidak disetujui DJP, sehingga tidak muncul sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan di SPT Masa PPN pembeli.

Pertanyaan Umum tentang Kapan Faktur Pajak Diterbitkan

Kapan faktur pajak harus diterbitkan?

Faktur pajak harus diterbitkan pada saat penyerahan BKP/JKP, saat penerimaan uang muka, saat pembayaran termin untuk pekerjaan bertahap, atau saat ekspor. Untuk transaksi kepada pembeli yang sama dalam satu bulan, PKP dapat membuat Faktur Pajak Gabungan paling lambat akhir bulan penyerahan.

Berapa batas waktu upload faktur pajak di era Coretax?

Berdasarkan PER-11/PJ/2025 yang berlaku sejak 22 Mei 2025, faktur pajak harus diunggah dan mendapat persetujuan DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Sebelum aturan ini berlaku, batasnya adalah tanggal 15 bulan berikutnya.

Apa konsekuensi terlambat menerbitkan faktur pajak?

PKP yang terlambat menerbitkan faktur pajak dikenai sanksi denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU HPP. DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika keterlambatan melewati 3 bulan dari tanggal seharusnya, faktur dianggap tidak dibuat sama sekali.

Apakah faktur pajak bisa diterbitkan sebelum transaksi?

Ya, dalam kondisi tertentu. PKP dapat menerbitkan faktur pajak pada saat penerimaan uang muka atau pembayaran termin, meskipun penyerahan barang/jasa belum sepenuhnya selesai. Namun tanggal faktur harus mencerminkan saat peristiwa tersebut terjadi secara riil.

Bagaimana cara Coretax menangani NSFP?

Di era Coretax DJP, PKP tidak perlu lagi meminta NSFP sebelum membuat faktur. Nomor Seri Faktur Pajak diberikan secara otomatis oleh sistem DJP saat e-Faktur berhasil diunggah dan mendapat persetujuan, sepanjang pengunggahan dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan (tanggal 20 bulan berikutnya).

Terbitkan Faktur Pajak Tepat Waktu dengan OnlinePajak

Keterlambatan penerbitan faktur pajak berisiko menimbulkan sanksi yang merugikan bisnis Anda. OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP menyediakan fitur pembuatan dan pengunggahan e-Faktur yang terintegrasi langsung dengan sistem Coretax DJP. Dengan notifikasi otomatis dan pengingat batas waktu upload, PKP dapat memastikan kepatuhan faktur pajak tanpa risiko sanksi keterlambatan. Pelajari lebih lanjut tentang nomor seri faktur pajak dan ketentuan saat terutang PPN.

Referensi Regulasi

  • Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan UU HPP
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan dalam Rangka Pelaksanaan SIAP (berlaku 22 Mei 2025)
  • Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)

Share

Related articles

e-Faktur
e-Faktur