Resources / Blog / e-Faktur

Ketika Sertifikat Elektronik Sudah Tidak Berlaku, Ini yang Dapat Anda Lakukan

Sertifikat Elektronik Sudah Tidak Berlaku

Apa yang terjadi jika sertifikat elektronik Anda sudah tidak berlaku? Wajib pajak dengan sertifikat elektronik yang sudah kedaluwarsa tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya. Jadi, apa yang harus dilakukan? Baca selengkapnya di artikel ini.

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, sertifikat elektronik atau digital certificate adalah sertifikat yang bersifat elektronik, memuat tanda tangan elektronik dan identitas syang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Dokumen elektronik ini diberikan kepada wajib pajak untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik, berupa permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP), pembuatan e-Faktur, pembuatan bukti potong secara elektornik (e-Bupot), pembayaran dan pelaporan pajak, dan sebagainya.

Sertifikat elektronik memiliki masa berlaku atau tanggal kedaluwarsa yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, yaitu 2 tahun sejak tanggal dokumen elektronik tersebut diberikan oleh DJP.

Jika Sertifikat Elektronik Sudah Tidak Berlaku

Apa yang akan terjadi jika sertifikat elektronik wajib pajak sudah tidak berlaku? Secara garis besar, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik yang disediakan, mulai dari tidak dapat meminta NSFP hingga mengalami kendala yang menyebabkan terkena denda pajak.

Ini yang akan terjadi ketika sertifikat elektronik wajib pajak sudah tidak berlaku:

  • Wajib pajak tidak dapat melakukan permintaan NSFP untuk faktur pajak.
  • Wajib pajak tidak dapat membuat e-Faktur dan e-Bupot.
  • Wajib pajak tidak dapat mengakses layanan e-Filing untuk pelaporan pajak.
  • Wajib pajak tidak dapat melaporkan faktur pajak.
  • Karena tidak dapat melaporkan faktur pajak, wajib pajak berisiko terkena denda pajak karena terlambat atau tidak melaporkan faktur pajak.

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Sertifikat Elektronik Expired?

Jika sertifikat elektronik sudah atau akan kedaluwarsa, hal yang harus dilakukan wajib pajak adalah memperbaruinya ke DJP.

Saat ini, wajib pajak dapat melakukan pembaruan sertifikat elektronik secara online melalui laman e-Nofa. Mengutip dari laman DJP, ini adalah prosedur permintaan sertifikat elektronik untuk menggantikan yang kedaluwarsa.

  • Wajib pajak mengajukan permohonan sertifikat elektronik pada laman e-Nofa.
  • Wajib pajak memasukkan passphrase pada laman e-Nofa.
  • Selanjutnya, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak pratama terdaftar melalui telepon, email, ayau aplikasi sejenisnya untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. 
  • Kemudian, petugas khusus akan melakukan validasi identitas wajib pajak dengan membutuhkan data berupa NPWP, nama wajib pajak, alamat tempat tinggal, nomor induk kependudukan, nomor telepon/HP yang terdaftar di akun pajak, dan alamat email yang terdaftar di akun pajak.
  • Jika semua data sudah tervalidasi, petugas khusus akan melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik.
  • Wajib pajak dapat mengunduh sertifikat elektronik pada laman e-Nofa.

Kesimpulan

Ketika sertifikat elektronik sudah kedaluwarsa, wajib pajak perlu melakukan pembaruan dokumen tersebut agar dapat tetap mengakses layanan perpajakan elektronik untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Pembaruan ini dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman e-Nofa.

Karena itu, usahakan untuk menghindari sertifikat elektronik benar-benar mencapai tanggal expired-nya. Sertifikat elektronik akan kedaluwarsa 2 tahun, terhitung dari tanggal diberikannya dokumen tersebut dari DJP.

Referensi:

Pajak.go.id, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020

Reading: Ketika Sertifikat Elektronik Sudah Tidak Berlaku, Ini yang Dapat Anda Lakukan