Resources / Blog / PPN e-Faktur

Apa Itu e-Nofa? Ini Fungsi, Cara Install, dan Penggunaannya bagi PKP

Wajib pajak yang merupakan atau baru akan menjadi pengusaha kena pajak (PKP) harus mengakses laman e-Nofa untuk mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP). Apa itu e-Nofa dan bagaimana cara menggunakannya? Simak pembahasannya lebih lengkap di artikel ini. 

Sekilas Mengenai e-Nofa

Sebenarnya, apa itu e-Nofa? Jadi, e-Nofa merupakan website untuk mengajukan permohonan NSFP secara online. Situs resmi ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah PKP dalam mengirimkan permintaan NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual. 

Di sisi lain, nomor seri faktur pajak (NSFP) adalah nomor seri yang dikeluarkan DJP untuk PKP. Seri nomor ini diterbitkan melalui mekanisme khusus penomoran faktur pajak.

Jadi dengan kata lain, PKP perlu mengakses e-Nofa untuk bisa mendapatkan NSFP, yang merupakan salah satu persyaratan dalam membuat faktur pajak.

Apa Fungsi e Nofa?

Fungsi e-Nofa tidak hanya sekadar mengajukan permohonan NSFP untuk kebutuhan faktur pajak. Lebih dari itu, ada beberapa fungsi e-Nofa untuk wajib pajak PKP serta petugas pajak.

  • Meminimalisir terjadinya penyalahgunaan faktur pajak.
  • Mencegah terbitnya faktur pajak ilegal.
  • Membantu pengawasan dan pengendalian dengan memantau permohonan NSFP yang diajukan oleh wajib pajak PKP.
  • Menelusuri jejak faktur pajak jika terjadi penyalahgunaan.
  • Meningkatkan ketertiban aktivitas perpajakan wajib pajak PKP.

Jadi dengan adanya laman e-Nofa, wajib pajak PKP dapat lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, terutama dalam mengajukan permintaan NSFP untuk mengelola e-Faktur.

Di sisi lain, e-Nofa menjadi dasar bagi DJP untuk menyiasati kasus-kasus penyelewengan faktur pajak.

Dasar Hukum Penggunaan e-Nofa

Penggunaan e-Nofa tidak memiliki dasar hukum tersendiri. Namun, penyebutan penggunaan laman ini terdapat dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-24/PJ/2012, yang sudah mengalami beberapa kali perubahan dan kini yang berlaku adalah PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Bahwasanya dalam mengajukan permintaan NSFP, PKP dapat melakukannya secara online melalui laman resmi yang disediakan oleh DJP, yakni e-Nofa.

Cara Install Aplikasi e-Nofa

Untuk menggunakan e-Nofa, PKP perlu menginstall-nya ke perangkat komputer yang digunakan untuk urusan perpajakan. Bagaimana cara menginstalnya?

  • Silakan unduh installer e-Nofa yang sesuai dengan spesifikasi komputer.
  • Instal file EtaxInvoice.exe pada komputer.
  • Setelah selesai, akan terjadi update secara otomatis. 

Ketika e-Nofa berhasil diinstal, PKP dapat melakukan pengajuan permintaan NSFP langsung melalui aplikasi tersebut. Namun, pastikan sudah menginstal sertifikat elektronik pajak pada perangkat yang sama.

Bagaimana Cara Menggunakan e-Nofa?

Bagaimana cara mengajukan permintaan NSFP melalui e-Nofa? 

Pertama-tama, pastikan sudah menginstal sertifikat elektronik pada perangkat/browser yang digunakan. Untuk mendapatkan sertifikat elektronik, dapat dibaca di sini.

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Elektronik dan Fungsinya Bagi Pengusaha Kena Pajak

Kemudian, pastikan PKP sudah memiliki akun di laman https://efaktur.pajak.go.id/

Jika sudah, ini tutorial cara menggunakan e-Nofa untuk mengajukan permintaan NSFP:

  1. Masuk ke laman https://efaktur.pajak.go.id/ dan masukkan username serta password PKP.
  2. Setelah berhasil login, klik ‘Permintaan NSFP’ pada aplikasi e-Nofa.
  3. Kemudian, pilih sertifikat elektronik perpajakan PKP.
  4. Selanjutnya, lakukan pengajuan permintaan NSFP.
  5. Isi kolom-kolom kosong pada laman permintaan dengan informasi yang sebenar-benarnya.
  6. Jika sudah, klik ‘Proses’.
  7. Masukkan kembali password e-Nofa sebagai langkah konfirmasi untuk melanjutkan permohonan permintaan tersebut.

Jika berhasil, NSFP akan siap dicetak dan digunakan untuk kebutuhan e-Faktur.

Masalah dalam Menggunakan e-Nofa dan Solusinya

Ada kalanya PKP akan menemui kendala atau masalah saat mengakses e Nofa, seperti tidak bisa login, sertifikat elektronik belum terinstal, hingga tidak dapat mencetak nomor seri. Berikut ini daftar masalah yang mungkin dapat ditemui ketika menggunakan e-Nofa

1. Tidak bisa login e Nofa 

Sudah membuat akun namun tidak dapat login ke e Nofa? Ada beberapa sebab terjadinya error seperti ini, di antaranya:

  • PKP salah memasukkan password (kode yang muncul ETAX-API-00014 pada layar).
  • Akun PKP tidak ditemukan (kode yang muncul ETAX-API-000012 pada layar).
  • Situs sedang mengalami maintenance atau perbaikan dari pusat (kode yang muncul ETAX-API-00001 pada layar).
  • Status wajib pajak bukan PKP (kode yang muncul ETAX-API-00004 pada layar).
  • Jaringan internet PKP tidak stabil (kode yang muncul ETAX-API-00010 pada layar).

2. Tidak dapat mencetak NSFP

Kendala lainnya yang ditemukan pada saat ingin mencetak NSFP adalah salah memasukkan format tanggal (kode yang muncul ETAX-API-00003 pada layar).

Boleh jadi, masih banyak lainnya masalah yang ditemui pada saat mengakses e-Nofa. Namun umumnya, beberapa disebutkan ini adalah yang sering dialami oleh PKP. Maka, solusi untuk mengatasi masalah error e-Nofa ini adalah sebagai berikut:

Pastikan memasukkan user credentials yang benar, seperti username, NPWP dan password PKP.

  • Memeriksa sertifikat elektronik jika sudah terinstal atau sudah kedaluwarsa.
  • Jika sertifikat sudah kedaluwarsa, ganti sertifikat elektronik tersebut.
  • Memastikan jika akun wajib pajak sudah terdaftar menjadi PKP.
  • Memeriksa jaringan internet yang digunakan.
  • Memastikan untuk memasukkan format tanggal yang sesuai, yaitu tanggal faktur lebih besar daripada permohonan nomor seri.

Kesimpulan

Wajib pajak PKP dapat melakukan pengajuan permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP) secara online, yaitu melalui situs resmi DJP yang bernama e-Nofa. Dengan adanya e Nofa ini, PKP jadi lebih mudah mengajukan permintaan NSFP guna membuat faktur pajak.

Selain mengajukan permintaan NSFP, e-Nofa berfungsi untuk menyiasati timbulnya faktur pajak ilegal serta membantu pengawasan permohonan NSFP tersebut. 

Sebelum menggunakannya, PKP perlu menginstal aplikasi tersebut pada perangkat komputernya, dan menginstal sertifikat elektronik perpajakan yang masih berlaku.

Reading: Apa Itu e-Nofa? Ini Fungsi, Cara Install, dan Penggunaannya bagi PKP