Resources / Blog /

e-Faktur

PPnBM Adalah: Pengertian, Tarif 2026, dan Cara Menghitungnya

Definisi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu pajak tambahan yang dikenakan di luar PPN atas penyerahan atau impor barang yang tergolong mewah. Artikel ini membahas pengertian PPnBM, dasar hukum, tarif terbaru untuk kendaraan bermotor dan barang mewah lainnya, cara menghitung PPnBM, hingga daftar barang yang bebas dari pengenaan pajak ini.

Ringkasan Cepat: Apa Itu PPnBM?

PPnBM adalah pajak yang dikenakan satu kali, yaitu pada saat impor Barang Kena Pajak Tergolong Mewah (BKPTM) atau pada saat penyerahan pertama oleh pabrikan, berbeda dengan PPN yang dipungut berjenjang di setiap tahap distribusi. PPnBM tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, sehingga menjadi beban final bagi pembeli barang mewah tersebut. Dasar hukum utama PPnBM adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dasar Hukum PPnBM

Pengaturan PPnBM tersebar dalam beberapa regulasi sesuai kategori barang. Untuk kendaraan bermotor, ketentuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, dengan aturan teknis pada PMK Nomor 141/PMK.010/2021. Untuk barang mewah selain kendaraan bermotor, seperti hunian mewah, pesawat udara, kapal pesiar, dan senjata api, ketentuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020.

Barang Kena PPnBM vs Barang Bebas PPnBM

Tidak semua barang mewah otomatis dikenai PPnBM. Kendaraan bermotor tertentu yang menggunakan teknologi ramah lingkungan mendapat fasilitas bebas atau keringanan PPnBM. Berdasarkan PP 74/2021, kendaraan yang dapat memperoleh fasilitas bebas PPnBM antara lain kendaraan listrik murni berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) dan kendaraan sel bahan bakar (Fuel Cell Electric Vehicle) yang memenuhi kriteria konsumsi bahan bakar setara di atas 28 km/liter atau emisi CO2 hingga 100 gram/km.

Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Berdasarkan Kategori
Kategori Kendaraan Tarif PPnBM Keterangan
Sedan/kendaraan penumpang <10 orang, silinder ≤1.500cc 10-20% Tergantung sistem gardan penggerak dan jenis mesin
Kendaraan penumpang 10-15 orang termasuk pengemudi 10% Berlaku untuk minibus dan sejenisnya
Kendaraan mesin diesel/bensin kapasitas besar (>3.000cc) 40-70% Kendaraan premium dan sport
Mobil listrik (BEV) produksi lokal memenuhi TKDN 0% Fasilitas PPnBM ditanggung pemerintah/dibebaskan sesuai PP 74/2021
Kendaraan LCGC (hemat energi harga terjangkau) 15% dengan DPP 20% (efektif 3%) Sesuai PMK 141/2021, berlaku sejak Oktober 2021
Tarif PPnBM Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor (PP 61/2020)
Kategori Barang Tarif PPnBM
Hunian mewah (rumah, apartemen, kondominium) harga jual ≥ Rp10 miliar 20%
Balon udara dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak 40%
Peluru senjata api dan senjata api lainnya (non-keperluan negara) 40%
Pesawat udara selain untuk keperluan negara/angkutan niaga 50%
Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya (non-keperluan negara/usaha pariwisata) 75%

Cara Hitung PPnBM

PPnBM dihitung dengan rumus: PPnBM Terutang = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP umumnya berupa harga jual, nilai impor, atau nilai lain yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk kategori barang tertentu.

Contoh Perhitungan 1 – Kendaraan Mewah: Sebuah mobil sport dengan nilai impor Rp1.500.000.000 dikenai tarif PPnBM 30%. Maka PPnBM terutang = 30% x Rp1.500.000.000 = Rp450.000.000. Pembeli juga tetap dikenai PPN atas transaksi yang sama secara terpisah.

Contoh Perhitungan 2 – Barang Mewah Non-Kendaraan: Sebuah unit apartemen mewah terjual seharga Rp12.000.000.000, tergolong hunian mewah dengan tarif PPnBM 20%. Maka PPnBM terutang = 20% x Rp12.000.000.000 = Rp2.400.000.000, di luar PPN yang juga terutang atas transaksi tersebut.

Contoh Perhitungan 3 – Kendaraan LCGC: Kendaraan LCGC dengan harga jual Rp150.000.000 dikenai tarif PPnBM 15% dengan DPP 20% dari harga jual. Maka DPP = 20% x Rp150.000.000 = Rp30.000.000, dan PPnBM terutang = 15% x Rp30.000.000 = Rp4.500.000, atau setara 3% dari harga jual.

Kaitan PPnBM dengan PPN dalam Satu Transaksi

PPnBM tidak pernah berdiri sendiri karena dasar pengenaan pajaknya selalu mengikuti transaksi yang juga dikenai PPN. Artinya, saat konsumen membeli barang kena PPnBM, mereka membayar dua jenis pajak sekaligus, yaitu PPN dengan tarif efektif 12% untuk barang mewah sesuai PMK 131/2024, dan PPnBM sesuai kategori barangnya. Berbeda dengan PPN yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli sebagai pajak masukan, PPnBM bersifat final dan tidak dapat dikreditkan.

Pelaporan PPnBM dalam SPT Masa PPN

PKP yang menyerahkan barang kena PPnBM wajib melaporkan pemungutan tersebut dalam SPT Masa PPN pada masa pajak terjadinya penyerahan. Faktur pajak untuk transaksi barang mewah menggunakan kode transaksi khusus yang mencerminkan pengenaan PPnBM di samping PPN, dan seluruh proses pelaporan kini terintegrasi melalui sistem Coretax DJP.

Skenario Bisnis: Importir Barang Mewah

Bagi perusahaan yang bergerak di bidang importasi kendaraan atau barang mewah, PPnBM menjadi komponen biaya signifikan yang harus diperhitungkan dalam struktur harga jual. Importir wajib memastikan klasifikasi barang dan tarif PPnBM yang tepat sejak tahap perencanaan impor, karena kesalahan klasifikasi dapat berakibat pada kurang bayar PPnBM dan sanksi administrasi saat pemeriksaan pabean maupun pajak.

Kesalahan Umum Terkait PPnBM

  • Menganggap PPnBM dapat dikreditkan seperti PPN, padahal PPnBM bersifat final.
  • Salah mengklasifikasikan kategori kendaraan sehingga tarif PPnBM yang digunakan tidak tepat.
  • Tidak memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor untuk kendaraan yang berhak atas fasilitas bebas PPnBM.
  • Lupa melaporkan PPnBM dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sesuai.

Peran OnlinePajak dalam Pengelolaan PPnBM

OnlinePajak membantu PKP yang berurusan dengan transaksi barang mewah untuk menerbitkan e-Faktur dengan kode transaksi yang sesuai, termasuk transaksi yang melibatkan PPnBM. Fitur pelaporan SPT Masa PPN yang terintegrasi juga memastikan seluruh pemungutan PPnBM tercatat dan dilaporkan tepat waktu tanpa risiko keterlambatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja barang yang kena PPnBM?

Barang yang kena PPnBM meliputi kendaraan bermotor tertentu (kecuali kendaraan untuk kepentingan negara, angkutan umum, dan ambulans), hunian mewah dengan harga jual di atas Rp10 miliar, pesawat udara dan kapal pesiar non-komersial, senjata api, serta balon udara.

Berapa tarif PPnBM kendaraan?

Tarif PPnBM kendaraan bermotor bervariasi antara 10% hingga 70% tergantung kapasitas silinder, jenis bahan bakar, dan sistem gardan penggerak, sesuai PP 74/2021 dan PMK 141/PMK.010/2021. Kendaraan listrik tertentu dapat memperoleh tarif 0%.

Apakah PPnBM bisa dikreditkan?

Tidak. Berbeda dengan PPN, PPnBM tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan dan bersifat final, sehingga menjadi beban tambahan langsung bagi pembeli barang mewah.

Apakah mobil listrik bebas PPnBM?

Mobil listrik berbasis baterai (BEV) yang diproduksi di dalam negeri dan memenuhi kriteria tertentu berhak atas tarif PPnBM 0% sesuai PP 74/2021, sedangkan mobil listrik impor utuh (CBU) tidak lagi mendapat insentif serupa sejak 2025.

Kapan PPnBM harus dibayarkan?

PPnBM terutang pada saat impor Barang Kena Pajak Tergolong Mewah atau pada saat penyerahan pertama oleh pabrikan, dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak terjadinya transaksi tersebut.

Memahami tarif dan cara menghitung PPnBM membantu bisnis Anda menetapkan harga jual yang akurat dan menghindari risiko kurang bayar pajak. Kelola faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk transaksi barang mewah Anda secara akurat bersama OnlinePajak, mitra resmi DJP.

Share

Related articles

e-Faktur