PPN Pasal 16D adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16D UU PPN No. 42 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021.
Singkatnya, jika sebuah perusahaan PKP menjual aset operasional — seperti mesin produksi, kendaraan dinas, perabotan kantor, atau komputer — yang dari awal tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, maka penjualan aset tersebut dapat terutang PPN berdasarkan Pasal 16D.
Landasan Hukum PPN Pasal 16D
Bunyi lengkap Pasal 16D UU PPN No. 42 Tahun 2009 adalah: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”
Berdasarkan ketentuan ini, ada dua syarat kumulatif agar penjualan aktiva terutang PPN Pasal 16D:
- Barang yang dijual merupakan Barang Kena Pajak (BKP).
- Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Siapa yang Wajib Memungut PPN Pasal 16D?
PPN Pasal 16D hanya dikenakan jika penjualan aktiva dilakukan oleh PKP. Jika penjual bukan PKP, transaksi tersebut tidak terutang PPN Pasal 16D — meskipun barang yang dijual adalah BKP.
Selain itu, berdasarkan UU PPN No. 42 Tahun 2009, pengenaan PPN Pasal 16D tidak lagi memperhatikan apakah pada saat perolehan aktiva tersebut PPN-nya pernah dibayar atau tidak. Artinya, meskipun aktiva diperoleh dari non-PKP (sehingga tidak ada PPN masukan saat pembelian), penjualan aktiva tersebut tetap dapat terutang PPN Pasal 16D.
Pengecualian: Kapan PPN Pasal 16D Tidak Dikenakan?
Terdapat dua jenis aktiva yang penjualannya tidak terutang PPN Pasal 16D, yaitu aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena:
| Jenis Aktiva | Dasar Hukum | Keterangan |
|---|---|---|
| Aktiva yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (terutang PPN) | Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN | Contoh: tanah kosong tidak terpakai, mess karyawan, aset sosial yang tidak berkaitan dengan produksi/pemasaran/manajemen yang menghasilkan PPN terutang |
| Kendaraan sedan dan station wagon (kecuali untuk usaha rental/showroom) | Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN | PM atas sedan/station wagon tidak dapat dikreditkan, sehingga penjualannya pun tidak terutang PPN 16D — kecuali kendaraan tersebut memang sebagai barang dagangan/disewakan |
Catatan penting untuk sedan/station wagon: Jika perusahaan membeli sedan untuk usaha persewaan mobil (rental) atau showroom, maka Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Akibatnya, penjualan sedan tersebut di kemudian hari tetap terutang PPN Pasal 16D.
Contoh Transaksi yang Kena PPN Pasal 16D
| Jenis Aktiva Dijual | Status PKP Penjual | Terutang PPN 16D? | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Mesin produksi bekas | PKP | Ya | Mesin berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; PM dapat dikreditkan saat perolehan |
| Mobil dinas operasional (Daihatsu Xenia) | PKP | Ya | Bukan sedan/station wagon; berhubungan langsung dengan kegiatan usaha |
| Perabotan/meja kantor bekas | PKP | Ya | Berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen usaha |
| Komputer/laptop karyawan | PKP | Ya | Berhubungan langsung dengan operasional usaha |
| Sedan dinas (bukan untuk rental/showroom) | PKP | Tidak | PM tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 (8) huruf c |
| Tanah/bangunan mess karyawan | PKP | Tidak | Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha terutang PPN |
| Aset apapun oleh non-PKP | Non-PKP | Tidak | PPN 16D hanya untuk PKP |
| Bangunan gedung kantor PKP | PKP | Ya | Bangunan adalah BKP; berhubungan langsung dengan kegiatan usaha |
Contoh Perhitungan PPN Pasal 16D
PT Keyi Sinar Seluler adalah PKP yang bergerak di bidang distribusi ponsel. Perusahaan menjual kendaraan operasional (Daihatsu Xenia) yang sudah tidak digunakan dengan harga pasar Rp 150.000.000.
Perhitungan PPN Pasal 16D:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Dasar Pengenaan Pajak (DPP) | Rp 150.000.000 (harga pasar) |
| Tarif PPN (berlaku sejak April 2025) | 12% |
| PPN Pasal 16D Terutang | Rp 18.000.000 |
| Harga jual total (termasuk PPN) | Rp 168.000.000 |
DPP untuk PPN Pasal 16D adalah harga pasar dari aktiva yang diserahkan — bukan nilai buku atau harga perolehan aktiva. Jika tidak ada harga pasar yang jelas, nilai transaksi yang disepakati antara penjual dan pembeli dapat menjadi dasar.
Cara Membuat Faktur Pajak untuk PPN Pasal 16D
Faktur pajak atas penjualan aktiva berdasarkan Pasal 16D menggunakan kode transaksi 090 — berbeda dari transaksi BKP/JKP biasa yang menggunakan kode 010 atau kode lainnya.
Langkah membuat faktur pajak PPN 16D di Coretax DJP:
- Login ke Portal Pajak Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id).
- Masuk ke modul penerbitan faktur pajak.
- Pilih kode transaksi 090 pada bagian kode faktur.
- Isi identitas penjual (PKP), identitas pembeli (nama, NPWP/NIK).
- Isi nama aktiva yang dijual, jumlah, dan harga pasar sebagai DPP.
- Sistem akan menghitung PPN secara otomatis.
- Submit dan unggah faktur untuk mendapatkan persetujuan DJP.
Pencatatan Akuntansi PPN Pasal 16D
Menggunakan contoh PT Keyi Sinar Seluler di atas, berikut jurnal akuntansi yang perlu dibuat:
Saat penjualan aktiva (Xenia seharga Rp 150 juta, nilai buku Rp 80 juta):
| Akun | Debit | Kredit |
|---|---|---|
| Kas/Piutang | Rp 168.000.000 | |
| Akumulasi Penyusutan Kendaraan | (sesuai nilai buku) | |
| PPN Keluaran (Pasal 16D) | Rp 18.000.000 | |
| Aset Kendaraan (nilai perolehan) | (nilai perolehan) | |
| Keuntungan/Kerugian Penjualan Aktiva | (selisih) |
PPN Pasal 16D yang dipungut wajib disetorkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak saat transaksi terjadi. Bukti pembayaran PPN harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN.
PPN Pasal 16D vs PPN Umum: Apa Bedanya?
| Aspek | PPN Umum (Pasal 4 UU PPN) | PPN Pasal 16D |
|---|---|---|
| Objek | Penyerahan BKP/JKP dalam kegiatan usaha utama | Penjualan aktiva perusahaan yang bukan kegiatan usaha utama |
| Kode faktur pajak | 010 (umumnya) | 090 |
| DPP | Harga jual / penggantian | Harga pasar aktiva |
| Tarif PPN | 12% (berlaku sejak April 2025) | 12% (sama) |
| Contoh transaksi | Penjualan produk/jasa bisnis utama | Penjualan mesin bekas, kendaraan dinas, perabotan kantor |
FAQ PPN Pasal 16D
Apa itu PPN Pasal 16D?
PPN Pasal 16D adalah PPN yang dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva perusahaan yang dari awal tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan (misalnya mesin produksi, kendaraan dinas, perabotan kantor), yang dilakukan oleh PKP. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16D UU PPN No. 42 Tahun 2009.
Kapan PPN Pasal 16D dikenakan?
PPN Pasal 16D dikenakan saat PKP menjual aktiva perusahaan yang bukan merupakan barang dagangan utama — seperti mesin produksi, komputer, meja kantor, kendaraan operasional (bukan sedan/station wagon untuk keperluan pribadi). Syaratnya: penjual adalah PKP, dan barang yang dijual adalah BKP yang Pajak Masukannya (saat perolehan) dapat dikreditkan.
Bagaimana cara hitung PPN Pasal 16D?
DPP PPN Pasal 16D adalah harga pasar aktiva yang dijual. Tarif PPN yang berlaku adalah 12% (sejak April 2025). Contoh: aktiva dijual dengan harga pasar Rp 100 juta maka PPN = 12% x Rp 100 juta = Rp 12 juta. Faktur pajak diterbitkan dengan kode transaksi 090.
Apakah properti (gedung/tanah) termasuk objek PPN Pasal 16D?
Bangunan gedung yang digunakan sebagai kantor operasional PKP umumnya termasuk objek PPN Pasal 16D, karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan PM-nya dapat dikreditkan. Namun tanah bukan BKP (bukan objek PPN). Untuk properti rumah dinas/mess karyawan yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha terutang PPN, penjualannya tidak terutang PPN Pasal 16D.
Kode faktur pajak apa yang digunakan untuk PPN Pasal 16D?
Kode faktur pajak untuk PPN Pasal 16D adalah 090. Kode ini berbeda dari transaksi penjualan BKP/JKP umum yang menggunakan kode 010 atau kode lainnya. Format NSFP-nya adalah 090.XXX.XX.XXXXXXXX.
Kelola e-Faktur PPN Pasal 16D dengan OnlinePajak
Penerbitan faktur pajak dengan kode 090 untuk transaksi PPN Pasal 16D bisa dilakukan melalui OnlinePajak sebagai platform e-Faktur resmi mitra DJP. OnlinePajak terintegrasi dengan Coretax DJP, sehingga penerbitan faktur, upload ke DJP, dan pelaporan SPT Masa PPN dapat dilakukan dalam satu platform.
Dengan fitur validasi otomatis dan integrasi akuntansi, OnlinePajak membantu PKP memastikan kepatuhan perpajakan atas setiap transaksi — termasuk penjualan aktiva yang jarang terjadi namun berisiko jika tidak dikelola dengan benar. Pelajari fitur e-Faktur OnlinePajak.
Referensi
- Pasal 16D UU PPN No. 42 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021
- Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c UU PPN No. 42 Tahun 2009
- PMK No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
- Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)