Resources / Blog /

e-Faktur

Daftar Lengkap Barang dan Jasa Tidak Dikenakan PPN

ereg.pajak.go.id

PPN tidak dikenakan apabila barang atau jasa tersebut termasuk dalam kelompok yang dikecualikan dari objek PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN (UU No. 42/2009 jo. UU No. 7/2021 tentang HPP). Barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN disebut sebagai “non-objek PPN” atau “negative list PPN” — artinya secara hukum tidak termasuk dalam lingkup pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Artikel ini menyajikan daftar lengkap barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, perbedaan antara non-objek PPN, PPN 0%, dan PPN dibebaskan, serta implikasi bisnis yang perlu dipahami setiap PKP.

Dasar Hukum: Pasal 4A UU PPN

Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU No. 42/2009 sebagaimana diubah dengan UU HPP No. 7/2021 secara tegas mengatur jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN. Setiap barang atau jasa yang tidak masuk dalam daftar ini pada prinsipnya merupakan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) dan tunduk pada pengenaan PPN.

Penting: PMK 131/2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tidak mengubah daftar non-objek PPN pada Pasal 4A. PMK ini mengatur bahwa PPN 12% hanya dikenakan atas barang mewah, sementara BKP/JKP non-mewah yang tetap kena PPN menggunakan DPP nilai lain (11/12 × harga jual), sehingga tarif efektif tetap 11%.

Barang yang Tidak Dikenakan PPN

Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU PPN, jenis barang berikut tidak dikenai PPN:

Kategori Barang Keterangan Contoh
Hasil pertambangan/pengeboran dari sumber langsung Diambil langsung dari sumbernya, sebelum diolah Minyak mentah, gas alam, batu bara, pasir, kerikil, bijih mineral
Barang kebutuhan pokok rakyat Sembako dan kebutuhan dasar pangan masyarakat luas Beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, sayur, buah
Makanan/minuman disajikan di tempat usaha Merupakan objek pajak daerah (bukan PPN), termasuk katering Makanan di restoran, warung, hotel, food court — makan di tempat atau dibawa pulang
Uang dan emas batangan Digunakan sebagai alat pembayaran atau cadangan devisa negara Uang kertas, logam mulia, emas batangan investasi
Surat berharga Digunakan sebagai instrumen pasar modal dan keuangan Saham, obligasi, SBI, surat utang negara, reksa dana

Daftar Sembako yang Tidak Kena PPN

Barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN meliputi:

  • Serealia: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai
  • Hewani: daging segar (sapi, ayam, kambing, ikan, seafood) yang tidak diolah lebih lanjut; telur tidak diolah; susu segar/pasteurisasi
  • Nabati: sayuran segar (bayam, kangkung, wortel, dll.); buah-buahan segar (jeruk, mangga, apel, dll.)
  • Lainnya: garam konsumsi (bukan garam industri), ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah

Perhatian: Sembako yang telah diolah atau diproses lebih lanjut (misalnya mie instan, sosis, keju, susu kental manis) dapat berubah menjadi BKP yang kena PPN. Kriterianya adalah “belum diolah” atau hanya mengalami pengolahan minimal untuk mempertahankan mutu.

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, jenis jasa berikut tidak dikenai PPN:

Kategori Jasa Contoh Spesifik
Jasa kesehatan medis Pelayanan dokter, rumah sakit, klinik, bidan, fisioterapi, laboratorium medis, ambulans
Jasa pelayanan sosial Panti asuhan, panti jompo, rehabilitasi sosial penyandang disabilitas
Jasa keuangan Perbankan, penyaluran kredit, kegiatan leasing, anjak piutang, modal ventura
Jasa asuransi Asuransi jiwa, asuransi kerugian, reasuransi
Jasa keagamaan Ceramah, pengajian, misa, pelayanan ibadah, bimbingan rohani
Jasa pendidikan Pendidikan umum (TK–Perguruan Tinggi), pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, kursus dan pelatihan bersertifikat
Jasa kesenian dan hiburan Pertunjukan seni tradisional, konser, pameran — yang merupakan objek pajak daerah
Jasa penyiaran non-komersial Siaran radio/televisi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan komersial
Jasa angkutan umum darat dan air Bus umum, angkutan kota, taksi reguler, kapal feri, angkutan sungai/danau/penyeberangan
Jasa tenaga kerja Penempatan dan penyaluran tenaga kerja (jasa TK murni, bukan manpower outsourcing)
Jasa perhotelan Penyewaan kamar hotel — merupakan objek pajak daerah
Jasa pemerintah (administrasi) Penerbitan IMB, SIUP, NPWP, KTP, paspor, izin usaha pemerintah
Jasa penyediaan tempat parkir Parkir di pusat perbelanjaan, gedung perkantoran — objek pajak daerah
Jasa telepon umum Telepon umum dengan tarif yang ditetapkan pemerintah
Jasa pengiriman surat via pos Pengiriman surat dalam rangka layanan pos universal oleh PT Pos Indonesia

Perbedaan Non-Objek PPN, Dibebaskan, dan Tidak Dipungut

Banyak pelaku usaha menyamakan tiga konsep berbeda ini. Berikut perbedaan kritis yang perlu dipahami:

Konsep Dasar Hukum Status PPN Pajak Masukan bisa dikreditkan?
Non-objek PPN Pasal 4A UU PPN Bukan BKP/JKP — sama sekali tidak kena PPN Tidak
PPN Dibebaskan Pasal 16B UU PPN Merupakan BKP/JKP tapi mendapat fasilitas pembebasan PPN (kode faktur 08) Tidak
PPN Tidak Dipungut Pasal 16B UU PPN Merupakan BKP/JKP di kawasan tertentu (KEK, dll.), PPN tidak dipungut (kode faktur 07) Ya
PPN 0% Pasal 4 ayat (1) UU PPN Merupakan BKP/JKP (ekspor), dikenakan PPN tarif 0% Ya

PPN 0% vs Bebas PPN: Jangan Sampai Tertukar

Perbedaan PPN 0% dan bebas PPN sering menjadi sumber kesalahan dalam faktur pajak:

  • PPN 0% berlaku untuk ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan JKP. Meskipun tarifnya 0%, transaksi ini tetap merupakan objek PPN — PKP wajib menerbitkan faktur pajak dan berhak mengkreditkan Pajak Masukan atas biaya produksi/pembelian.
  • Bebas PPN (non-objek) berarti transaksi tersebut di luar lingkup UU PPN sama sekali. Tidak ada faktur pajak yang perlu diterbitkan, dan Pajak Masukan terkait kegiatan ini tidak dapat dikreditkan.

Implikasi praktis: PKP eksportir yang juga melakukan penjualan dalam negeri perlu memisahkan Pajak Masukan yang berkaitan dengan ekspor (dapat dikreditkan penuh) dan yang berkaitan dengan penyerahan non-objek PPN (tidak dapat dikreditkan).

Update 2025: Dampak PMK 131/2024 terhadap Tarif PPN

PMK 131/2024 berlaku sejak 1 Januari 2025 mengatur:

  • PPN 12% (tarif penuh): hanya untuk BKP yang tergolong mewah (berdasarkan PPnBM) — kendaraan mewah, hunian ≥ Rp 30 miliar, yacht, dsb.
  • Tarif efektif 11%: untuk BKP/JKP non-mewah yang tetap merupakan objek PPN — dihitung dari 12% × DPP nilai lain (11/12 × harga jual)
  • Non-objek PPN (Pasal 4A): tidak berubah — sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dll. tetap bebas PPN

PMK 131/2024 tidak menambah atau mengurangi daftar non-objek PPN Pasal 4A. Perubahan hanya pada mekanisme DPP untuk membedakan beban pajak antara barang mewah dan non-mewah.

Kesalahan Umum dalam Penerapan Non-Objek PPN

Beberapa skenario bisnis yang sering menyebabkan kebingungan:

  • Katering perusahaan vs. katering event: Makanan dan minuman yang diserahkan usaha katering dikecualikan dari PPN (objek pajak daerah), namun penyediaan peralatan katering atau tenaga pelayan dapat kena PPN.
  • Kursus vs. pendidikan formal: Penyelenggaraan pendidikan sekolah tidak kena PPN. Namun kursus yang tidak bersertifikat pemerintah atau pelatihan korporat murni komersial umumnya kena PPN.
  • Jasa kesehatan vs. produk kesehatan: Jasa dokter bebas PPN, tapi penjualan obat dan alat kesehatan tertentu tetap kena PPN.
  • Angkutan umum vs. angkutan sewa: Angkutan umum reguler (bus kota, taksi online tarif reguler) bebas PPN. Angkutan charter/sewa kendaraan oleh perusahaan umumnya kena PPN.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apa saja barang yang tidak kena PPN?

Barang yang tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN meliputi: hasil pertambangan/pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok rakyat (sembako seperti beras, jagung, daging, telur, sayur, buah); makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan katering (yang menjadi objek pajak daerah); uang, emas batangan, dan surat berharga.

Apakah sembako kena PPN?

Tidak. Sembako (barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak) tidak dikenai PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU PPN jo. UU HPP 2021. Ini mencakup beras, jagung, sagu, kedelai, daging segar, telur, susu segar, sayuran segar, buah-buahan segar, dan garam konsumsi. Namun, sembako yang telah diolah lebih lanjut menjadi produk makanan jadi (misalnya nugget, keju, susu kental manis) umumnya termasuk BKP yang kena PPN.

Apa beda PPN 0% dengan bebas PPN?

PPN 0% berlaku untuk ekspor BKP dan JKP — transaksi ini tetap merupakan objek PPN, PKP wajib menerbitkan faktur pajak, dan berhak mengkreditkan seluruh Pajak Masukan. Bebas PPN (non-objek Pasal 4A) berarti jenis barang/jasa tersebut di luar lingkup UU PPN — tidak ada faktur pajak yang diterbitkan dan Pajak Masukan terkait tidak dapat dikreditkan. Juga berbeda dengan “PPN Dibebaskan” (Pasal 16B) yang merupakan BKP/JKP yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Apakah jasa pendidikan kena PPN?

Tidak. Jasa penyelenggaraan pendidikan dikecualikan dari PPN berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Ini mencakup pendidikan formal (SD hingga perguruan tinggi), pendidikan kejuruan, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, dan kursus/pelatihan yang diakui pemerintah. Namun, penyediaan layanan pendidikan yang sepenuhnya komersial dan tidak termasuk dalam definisi penyelenggaraan pendidikan (misalnya, konsultasi pengembangan kurikulum untuk korporat) dapat dikenai PPN.

Pastikan Kepatuhan PPN Anda Tepat dengan OnlinePajak

Membedakan transaksi yang kena PPN dan tidak kena PPN adalah kunci akurasi pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya. OnlinePajak memudahkan PKP dalam mengklasifikasikan setiap transaksi — termasuk membedakan kode transaksi faktur pajak untuk ekspor (PPN 0%), penyerahan dibebaskan (kode 08), tidak dipungut (kode 07), atau transaksi non-objek — sehingga pelaporan PPN Anda akurat dan sesuai regulasi terbaru.

Kesimpulan

PPN tidak dikenakan apabila barang atau jasa termasuk dalam kelompok non-objek PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN — meliputi sembako, hasil tambang dari sumber, makanan di tempat makan (objek pajak daerah), uang dan surat berharga, serta jasa kesehatan, pendidikan, keuangan, asuransi, keagamaan, dan angkutan umum. PMK 131/2024 yang berlaku sejak 2025 tidak mengubah daftar non-objek ini, melainkan hanya mengatur bahwa PPN 12% efektif hanya berlaku untuk barang mewah. Memahami perbedaan antara non-objek PPN, PPN 0%, PPN dibebaskan, dan PPN tidak dipungut sangat penting untuk penerbitan faktur pajak yang tepat.

Baca juga: Objek PPnBM | Istilah PerpajakanSPT Masa PPN

Referensi Peraturan:

  • UU No. 42/2009 jo. UU No. 7/2021 (HPP) — Pasal 4A (non-objek PPN) dan Pasal 16B (fasilitas PPN)
  • PMK 131 Tahun 2024 — perlakuan PPN atas BKP dan JKP berlaku 1 Januari 2025 (tarif efektif 12% hanya untuk BKP mewah)
  • PP 81/2015 dan perubahannya — daftar barang kebutuhan pokok bebas PPN
  • pajak.go.id — panduan resmi pengenaan PPN dan non-objek PPN

Share

Related articles

e-Faktur