Resources / Blog /

e-Faktur

Syarat Menjadi PKP: Dokumen dan Cara Mendaftar via Coretax

By

Rabbani Haddawi

Syarat menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang utama adalah memiliki peredaran bruto (omzet) lebih dari Rp 4.800.000.000 (Rp 4,8 miliar) per tahun buku berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Selain threshold omzet, pengusaha juga harus memiliki NPWP aktif, memiliki tempat usaha yang jelas, dan melengkapi dokumen legalitas usaha yang dipersyaratkan.

Artikel ini membahas lengkap syarat pengukuhan PKP, cara menghitung apakah omzet usaha sudah wajib PKP, dokumen yang diperlukan, serta panduan pendaftaran PKP secara online melalui Coretax DJP sesuai PER-7/PJ/2025 yang berlaku sejak 2025.

Apa Itu PKP dan Siapa yang Wajib Menjadi PKP?

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN berdasarkan UU PPN. Sebagai PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap transaksi penyerahan BKP/JKP.

Terdapat tiga kondisi yang menyebabkan seorang pengusaha harus atau dapat dikukuhkan sebagai PKP:

Kondisi Keterangan Dasar Hukum
Wajib PKP Omzet bruto melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku PMK 197/PMK.03/2013 jo. PMK 164/2023
PKP Sukarela Omzet masih di bawah Rp 4,8 miliar, namun mengajukan pengukuhan atas kemauan sendiri PMK 164/2023 Pasal 21
PKP Jabatan DJP mengukuhkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan atau ekstensifikasi PER-7/PJ/2025

Syarat Utama: Threshold Omzet Rp 4,8 Miliar per Tahun Buku

Berdasarkan PMK 197/PMK.03/2013 (perubahan atas PMK 68/2010), “pengusaha kecil” adalah pengusaha yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp 4.800.000.000 per tahun buku. Pengusaha yang melampaui batas ini tidak lagi tergolong pengusaha kecil dan wajib dikukuhkan sebagai PKP.

Yang dihitung sebagai omzet adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP dalam kegiatan usaha, tidak termasuk penghasilan dari penyerahan yang dikecualikan dari PPN.

Contoh Perhitungan Omzet Kumulatif:

PT Sejahtera Mandiri, tahun buku Januari–Desember 2025:

Bulan Omzet Bulanan Kumulatif Tahun Buku Status
Januari – Juni Rp 500 juta/bulan Rp 3.000.000.000 Belum melampaui
Juli Rp 700 juta Rp 3.700.000.000 Belum melampaui
Agustus Rp 1.200.000.000 Rp 4.900.000.000 Melampaui Rp 4,8 miliar!

Pada bulan Agustus 2025, PT Sejahtera Mandiri telah melampaui threshold. Maka perusahaan wajib mendaftarkan diri sebagai PKP paling lambat 31 Desember 2025 (akhir tahun buku 2025).

Kapan Harus Mendaftar PKP?

Berdasarkan PMK 164/2023 Pasal 17 ayat (3), kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat omzet melampaui batas Rp 4,8 miliar.

  • Jika omzet melampaui batas pada Juli 2025 → daftar PKP paling lambat 31 Desember 2025
  • Kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai berlaku pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya (umumnya 1 Januari 2026)
  • PKP dapat meminta agar kewajiban PPN dimulai lebih awal — disampaikan saat mengajukan permohonan pengukuhan

Perhatian: Jika tidak mendaftar tepat waktu, DJP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dan mewajibkan pembayaran PPN terutang sejak seharusnya menjadi PKP, beserta sanksi bunga.

PKP Sukarela: Mendaftar Meski Omzet di Bawah Rp 4,8 Miliar

Pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetap dapat memilih menjadi PKP secara sukarela sesuai PMK 164/2023 Pasal 21. Alasan umum mendaftar PKP sukarela:

  • Rekanan bisnis (B2B) mensyaratkan penjual berstatus PKP agar dapat mengkreditkan pajak masukan
  • Perusahaan menargetkan kontrak dengan pemerintah/BUMN yang umumnya mensyaratkan PKP
  • Ingin membangun kredibilitas usaha di mata klien korporat
  • Antisipasi pertumbuhan omzet yang akan segera melampaui threshold

Namun perlu dipahami: setelah terdaftar sebagai PKP (baik wajib maupun sukarela), seluruh kewajiban PKP berlaku penuh — menerbitkan faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengukuhan PKP

Berdasarkan PER-7/PJ/2025, berikut dokumen yang diperlukan saat mengajukan pengukuhan PKP melalui Coretax:

Dokumen Keterangan
Formulir pengukuhan PKP (elektronik) Diisi dan ditandatangani secara elektronik di Coretax
Peta lokasi usaha Screenshot Google Maps atau peta tertulis yang menunjukkan lokasi tempat usaha
Foto lokasi usaha Foto tampak luar dan dalam tempat usaha
Surat pernyataan kegiatan usaha Menyatakan jenis kegiatan usaha dan tempat kegiatan usaha yang sebenarnya
Dokumen kontrak/perjanjian Kontrak dengan klien atau perjanjian usaha sebagai bukti kegiatan nyata
Akta pendirian (untuk badan usaha) Akta dari notaris dan SK Kemenkumham
NIB (Nomor Induk Berusaha) Diperoleh dari sistem OSS (Online Single Submission)
KTP pengurus/direktur Untuk verifikasi identitas penanggung jawab

Cara Mendaftar PKP via Coretax DJP (PER-7/PJ/2025)

Sejak berlakunya PER-7/PJ/2025, pengukuhan PKP dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui Portal Wajib Pajak (Coretax DJP):

  1. Login ke Coretax DJP — masukkan NIK/NPWP dan password di pajak.go.id
  2. Pilih menu My Portal → klik submenu Pengukuhan PKP (VAT Registration)
  3. Isi formulir pengukuhan PKP secara elektronik — meliputi data identitas, jenis usaha, KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha), dan estimasi peredaran bruto
  4. Unggah dokumen pendukung — peta lokasi usaha, foto tempat usaha, surat pernyataan, dan dokumen legalitas
  5. Tandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang terdaftar
  6. Submit permohonan — sistem akan menerbitkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) dalam maksimal 1 hari kerja sebagai tanda permohonan diterima
  7. Tunggu keputusan KPP — maksimal 10 hari kerja setelah BPE diterbitkan
  8. Terima SPPKP (Surat Pengukuhan PKP) melalui akun Coretax jika permohonan disetujui

Alternatif saluran pengajuan: selain Coretax, pengukuhan PKP juga dapat diajukan melalui PJAP (Penyedia Jasa Layanan Perpajakan) yang terintegrasi dengan sistem DJP, pengiriman pos/ekspedisi, atau Contact Center DJP.

Berapa Lama Proses Pengukuhan PKP?

Berdasarkan PER-7/PJ/2025, jangka waktu proses pengukuhan PKP adalah:

  • BPE diterbitkan: paling lambat 1 hari kerja setelah permohonan masuk via Coretax
  • Keputusan KPP: paling lambat 10 hari kerja setelah BPE diterbitkan
  • Jika tidak ada keputusan dalam 10 hari kerja: permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis, dan SPPKP diterbitkan dalam 1 hari kerja setelahnya

Kecepatan proses dipengaruhi oleh penilaian risiko melalui sistem CRM DJP: profil risiko rendah diproses lebih cepat, profil risiko menengah/tinggi mungkin memerlukan verifikasi lapangan.

Kewajiban Setelah Resmi Menjadi PKP

Setelah mendapat SPPKP, PKP wajib memenuhi kewajiban berikut setiap bulannya:

  • Menerbitkan faktur pajak elektronik melalui Coretax DJP untuk setiap penyerahan BKP/JKP
  • Memungut PPN 12% dari setiap transaksi penjualan BKP/JKP
  • Menyetorkan PPN terutang (Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan) paling lambat akhir bulan berikutnya
  • Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya melalui Coretax
  • Menyelenggarakan pembukuan yang mencatat seluruh transaksi PPN dengan tertib

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa syarat omzet untuk wajib PKP?

Pengusaha wajib menjadi PKP jika peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4.800.000.000 (Rp 4,8 miliar) dalam satu tahun buku, berdasarkan PMK 197/PMK.03/2013. Omzet dihitung dari total keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP dalam kegiatan usaha. Jika omzet melampaui batas ini pada bulan tertentu, pengusaha wajib mendaftarkan diri sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan.

Apa dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PKP?

Dokumen utama yang diperlukan adalah: formulir pengukuhan PKP (diisi secara elektronik di Coretax), peta lokasi usaha, foto tempat usaha (tampak luar dan dalam), surat pernyataan kegiatan usaha, dan dokumen kontrak/perjanjian usaha. Untuk badan usaha (PT, CV), diperlukan juga akta pendirian, SK Kemenkumham, NIB dari OSS, dan KTP direktur/pengurus.

Bisakah mendaftar PKP secara sukarela?

Ya. Berdasarkan PMK 164/2023 Pasal 21, pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tetap dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP secara sukarela. Pengukuhan sukarela umum dilakukan untuk memenuhi syarat rekanan bisnis yang mensyaratkan status PKP, atau untuk memperluas akses ke kontrak B2B dan pemerintah. Setelah dikukuhkan, seluruh kewajiban PKP (faktur pajak, PPN, SPT Masa PPN) berlaku penuh.

Berapa lama proses pengukuhan PKP?

Melalui Coretax DJP, BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) diterbitkan maksimal 1 hari kerja setelah permohonan masuk. KPP kemudian melakukan penelitian dan memberikan keputusan maksimal 10 hari kerja. Jika tidak ada keputusan dalam 10 hari kerja, permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis dan SPPKP diterbitkan. Pengusaha dengan profil risiko rendah umumnya mendapat keputusan lebih cepat.

Kelola Kewajiban PKP Lebih Mudah dengan OnlinePajak

Menjadi PKP berarti memikul kewajiban menerbitkan faktur pajak elektronik, melaporkan SPT Masa PPN, dan mengelola rekonsiliasi PPN setiap bulan. OnlinePajak menyederhanakan seluruh kewajiban PKP dalam satu platform — dari penerbitan e-Faktur yang terhubung langsung dengan Coretax DJP, rekonsiliasi PPN otomatis, hingga pelaporan SPT Masa PPN. Lebih dari 100.000 PKP di Indonesia telah menggunakan OnlinePajak untuk memastikan kepatuhan PPN berjalan lancar setiap masa pajak.

Kesimpulan

Syarat menjadi PKP yang wajib adalah omzet melebihi Rp 4,8 miliar per tahun buku (PMK 197/2013), dengan batas pendaftaran paling lambat akhir tahun buku saat omzet melampaui threshold (PMK 164/2023). Pengusaha kecil juga dapat mendaftar PKP secara sukarela. Sejak PER-7/PJ/2025 berlaku, seluruh proses pengukuhan PKP dilakukan secara digital melalui Coretax DJP — tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak — dengan keputusan dalam maksimal 10 hari kerja.

Baca juga: Definisi dan Keuntungan PKP | Formulir PKP | Faktur Pajak Masukan | Surat Penunjukan PKP Cabang

Referensi Peraturan:

  • PMK 68/PMK.03/2010 jo. PMK 197/PMK.03/2013 — batasan pengusaha kecil PPN (Rp 4,8 miliar)
  • PMK 164 Tahun 2023 — tata cara pengukuhan PKP dan kewajiban memungut PPN
  • PER-7/PJ/2025 — tata cara pengukuhan PKP melalui Coretax DJP
  • UU No. 42/2009 jo. UU No. 7/2021 (HPP) — UU PPN Pasal 3A (kewajiban PKP)
  • PMK 81 Tahun 2024 — sistem administrasi perpajakan dalam rangka Coretax DJP

Share

Related articles

e-Faktur
e-Faktur