Resources / Blog / Tentang e-Filing

Pelaporan Pajak Online: Begini Langkah Lengkapnya!

Pelaporan pajak online dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban lapor pajak. Karena dilakukan secara online, otomatis kegiatan lapor pajak akan jadi lebih mudah mengingat Anda tak perlu repot mendatangi kantor DJP ataupun mengantre giliran lapor.

Pelaporan Pajak Online: Begini Langkah Lengkapnya!

Pelaporan Pajak Online di OnlinePajak

Melalui sistem pelaporan pajak online ini, Anda dapat mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Anda dapat menyampaikannya di mana pun dan kapan pun, selama 24 jam sehari. 

Karena dilakukan secara online, otomatis dokumen fisik tak lagi dibutuhkan. Hal ini tentu bisa membuat aktivitas pelaporan pajak online Anda semakin mudah dan terdokumentasi dengan baik.

Demikian pula dengan data bukti pelaporan pajak Anda, dapat terdokumentasi dalam jangka panjang pada basis data web. Sehingga, tak mudah hilang dan mudah ditemukan kapan pun Anda membutuhkannya.

Cara lapor pajak online pun semakin mudah dengan kehadiran ASP (Application Service Provider) atau penyedia jasa layanan aplikasi pajak yang menjadi mitra resmi DJP. Mengedepankan pengalaman pengguna dan kehandalan teknologi, pelaporan pajak online melalui e-Filing ASP kini bisa menjadi pilihan utama. Apalagi baik wajib pajak badan yang harus melakukan kewajibannya setiap bulan.

Pada artikel ini, Anda dapat menyimak panduan selangkah demi selangkah lapor pajak online bagi wajib pajak badan melalui aplikasi OnlinePajak yang dapat dilakukan secara gratis.

Baca Juga: Otomatisasi: Buat ID Billing & Setor hanya 1 Klik dengan Aman

Persiapan Pelaporan Pajak Online

e-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online dan real-time melalui internet pada website DJP Online atau laman penyedia layanan aplikasi (ASP) yang menjadi mitra resmi DJP. 

DJP Online sendiri merupakan layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan e-Filing pajak, membuat ebilling, dan mengakses e-Form PPh pribadi dan badan.

I. Siapkan NPWP dan EFIN

Nah, apabila Anda baru pertama kali menggunakan e-Filing, hal pertama yang perlu Anda lakukan selain memiliki NPWP adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak (Electronic Filing Identification Number) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bisa juga ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). 

EFIN pajak sendiri merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk Anda, pembayar pajak, yang melakukan transaksi online dengan DJP.

Langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen formulir EFIN Pajak, berikut asli dan fotokopi:
    • Surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan
    • KTP pengurus (WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP bagi pengurus (WNA)
    • NPWP/Surat Keterangan Terdaftar pengurus
    • NPWP/Surat Keterangan Terdaftar WP badan dan email aktif
  2. Bagi WP badan kantor cabang:
    • Siapkan surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
    • Surat penunjukkan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan
    • KTP pengurus (WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP pengurus (WNA)
    • NPWP/Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang bersangkutan
    • NPWP/Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kantor cabang
  3. Ajukan secara langsung formulir EFIN ke KPP tanpa diwakilkan. Lampirkan juga syarat yang dibutuhkan.

II. Aktivasi EFIN di Situs DJP Online

Selanjutnya, aktivasi EFIN pajak badan Anda di situs DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah cara lapor pajak online berikut:

Berikut langkah lengkapnya:

Daftar/Masuk Menu e-Filing Pajak

Pada menu “e-Filing CSV”, daftarkan terlebih dahulu NPWP dan EFIN Anda, bila ini pertama kalinya Anda e-Filing melalui OnlinePajak. Lewati langkah daftar EFIN ini, bila Anda sudah pernah mendaftarkannya di OnlinePajak.

cara lapor pajak online : daftar EFIN

III. Siapkan CSV SPT

Selanjutnya, siapkan file CSV SPT Masa atau Tahunan Anda pada e-SPT.

Baca Juga: Fakta e-Filing Pajak dan Perbedaannya dengan Lapor Pajak Manual

Langkah Lengkap Pelaporan Pajak Online di Aplikasi OnlinePajak

Selain melalui website DJP online, Anda juga bisa melakukan pelaporan pajak online melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya melalui OnlinePajak. OnlinePajak hadir untuk semakin memudahkan Anda melakukan pelaporan pajak online.

Terdapat 2 pilihan cara lapor pajak online melalui aplikasi OnlinePajak, yakni dengan unggah file CSV atau dengan mengguna e-Filing 1 klik alias menggunakan fitur OnlinePajak secara lengkap mulai dari hitung, setor, dan lapor. Berikut langkah lengkap melakukan pelaporan pajak online melalui OnlinePajak.

Berikut ini langkah-langkah cara lapor pajak online melalui aplikasi OnlinePajak dengan mengunggah CSV:

Langkah Pelaporan Pajak Online dengan Unggah CSV di OnlinePajak

Sesuai peraturan DJP terbaru nomor PER-01/PJ/2017, pengguna aplikasi lapor SPT online WAJIB mengunggah dokumen-dokumen di dalam 1 file PDF dengan Nama File yang sama dengan File CSV Anda.

Silahkan ikuti langkah berikut untuk melakukan pelaporan SPT Masa di Aplikasi OnlinePajak:

  1. Setelah melakukan login, pilih menu Pajak,
  2. Silakan klik menu Lapor kemudian pilih Lainnya, 
  3. Klik Upload File CSV, 
  4. Klik Cari disini untuk upload banyak file.
  5. Pilih File CSV dan PDF yang harus diunggah secara bersamaan (Pastikan nama file PDF yang ingin dilampirkan, sudah sama dengan file CSV yang ingin dilaporkan). 
  6. Klik Selesai untuk melaporkan kedua file yang telah diunggah.
  7. Klik Lapor untuk melaporkan Pajak Anda. 
  8. Kini Anda dapat melakukan pelaporan pada menu e-Filing CSV. Pastikan bahwa pelaporan Anda berhasil dengan memeriksa riwayatnya berdasarkan masa pajak yang dilaporkan.

Jika Anda melaporkan SPT melalui OnlinePajak, proses pelaporan yang Anda lakukan akan lebih mudah. OnlinePajak juga memberikan Anda banyak keuntungan, diantaranya Anda bisa melaporkan pajak kapan dan di mana saja selama memiliki jaringan internet. 

Fitur e-Filing OnlinePajak juga gratis bagi siapa saja. Cukup sekali mendaftar, Anda pun bisa menggunakan semua fitur yang tersedia, mulai dari e-billing dan setor pajak online 1 klik dengan PajakPay, hitung pajak otomatis, dan mendapatkan e-faktur.

Sebagai penyempurna kebutuhan Anda, OnlinePajak hadir dengan kemudahan serta keamanan yang terjamin. Lembaga internasional penjamin keamanan dan kerahasiaan informasi juga telah memberikan OnlinePajak sertifikasi. 

Baca Juga: Adakah Perbedaan Antara e-Filing Pribadi dan e-Filing Badan?

Lebih lanjut, fitur e-Filing OnlinePajak sendiri sudah disahkan sehingga setiap dokumen yang diterbitkan oleh OnlinePajak, seperti BPE, berlaku sah. Semua SPT pun dapat Anda laporkan melalui salah satu dari lima saluran resmi e-Filing ini.

Tak perlu bingung lagi melakukan lapor pajak online Anda sekarang dengan menggunakan OnlinePajak. Melalui OnlinePajak, pelaporan SPT Anda semakin mudah dan cepat. Hanya dengan satu klik saja, Anda sudah bisa mendapatkan bukti lapor pajak Anda sekarang juga. Tunggu apa lagi? Segera laporkan SPT Anda!

Kesimpulan

Untuk lapor pajak online yang lebih mudah dan efisien, wajib pajak badan dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak secara gratis. Berikut ini, langkah lengkapnya untuk e-Filing dengan cara unggah CSV SPT:

  1. Masuk menu e-Filing pajak.
  2. Unggah CSV SPT pelaporan pajak Anda yang sudah disiapkan sebelumnya di e-SPT. Unggah juga lampiran-lampiran yang dibutuhkan.
  3. Terima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE/NTTE) yang sah dari DJP.

Referensi:

  • peraturan DJP nomor PER-01/PJ/2017
Reading: Pelaporan Pajak Online: Begini Langkah Lengkapnya!