Resources / Blog / Tentang e-Filing

Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah & Ketentuan Pajaknya 

Sekilas Mengenai Perjanjian Pisah Harta 

Pernikahan merupakan lembaga sah yang diatur dalam negara, hal ini dibuktikan dengan dibuatnya peraturan khusus yaitu Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pernikahan tidak hanya berbicara tentang bagaimana mengatur rumah tangga berdasarkan asas saling mencintai, namun juga menimbulkan adanya hak dan kewajiban baru yang harus dilakukan oleh suami istri, salah satunya dalam mengelola keuangan dan perpajakan sebagai suami istri. Terlebih lagi jika pasangan telah menerapkan perjanjian pisah harta setelah menikah. Apa yang disebut dengan perjanjian pisah harta setelah menikah? Apakah perjanjian ini mempengaruhi pengenaan pajak dalam sebuah keluarga? 

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun UU Perkawinan, perjanjian Pisah Harta merupakan suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka.  

Berdasarkan ketentuan pasal 29 UU Perkawinan, perjanjian pisah harta hanya dapat dibuat sebelum dilangsungkannya perkawinan. Tetapi hal ini menimbulkan kesulitan bagi pasangan suami istri yang masih awam mengenai perjanjian pisah harta. Sehubungan dengan hal tersebut Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK No.69/PU-XIII/2015 yang mengubah ketentuan pasal 29 UU Perkawinan sehingga: 

  • Perjanjian pisah harta secara tertulis dapat dilakukan sebelum dilangsungkannya atau selama dalam ikatan perkawinan dengan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. 
  • Perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ada ketentuan lain di dalamnya. 
  • Selama perkawinan berlangsung, perjanjian berisi mengenai harta atau perjanjian lainnya. Perjanjian pisah harta setelah menikah tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila ada persetujuan kedua belah pihak. 

Perjanjian Pisah Harta dan  Kaitannya dengan Perpajakan

Pisah harta memiliki kaitan dengan pengenaan Pajak Penghasilan setelah menikah, apalagi keluarga merupakan satu kesatuan ekonomi. Penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga dianggap sebagai satu kesatuan yang pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. 

Baca Lebih Lanjut: Aturan NPWP Suami Istri yang Perlu Anda Ketahui

Pengenaan PPh terutang ini, meliputi seluruh penghasilan yang diterima oleh suami dan istri. Namun demikian, pengenaan pajak penghasilan ini dapat dilakukan secara terpisah. Ada beberapa status pengenaan PPh yang dikenakan terhadap suami istri, diantaranya: 

  • KK – dimana suami istri tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban secara terpisah.
  • HB – penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah karena suami istri telah berpisah berdasarkan putusan hakim.
  • MT – penghasilan suami istri dikenakan pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
  • PH- penghasilan suami-istri dikenakan pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. 

Baca Selanjutnya: Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri dan Pengaruhnya Terhadap Besaran PTKP 

Status Pisah Harta berarti bahwa penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah karena telah dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Status ini membuat  istri memperoleh NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya. 

Pasal 8 ayat 2 dan 3 Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan suami-istri yang melakukan perjanjian Pisah Harta (PH) setelah menikah atau yang dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, dihitung berdasarkan perbandingan penghasilan neto mereka. 

Peraturan mengenai status perpajakan suami-istri ini juga tercantum dalam UU No.36 tahun 2009 dan ditegaskan dalam SE-29/PJ/2010. Informasi terkait status perpajakan ini penting untuk Anda ketahui karena berkaitan langsung dengan kebenaran dalam mengisi SPT. 

Jelang musim pelaporan pajak, pastikan untuk melaporkan SPT Anda sebelum tanggal yang telah ditentukan, serta gunakan OnlinePajak untuk kenyamanan dan kemudahan pelaporan pajak Anda. 

Belum memiliki akun? Daftar sekarang!

Reading: Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah & Ketentuan Pajaknya