Resources / Blog / Tentang e-Filing

Perlukah Perusahaan Melaporkan Pinjaman Luar Negeri Swasta? Cari Tahu di Sini

Pinjaman luar negeri swasta menjadi salah satu alternatif bagi perusahaan untuk mendapatkan pendanaan guna menjalankan dan mengembangkan bisnisnya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan wajib melaporkan perhitungan pinjaman ini dalam lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Bagaimana tata cara pelaporannya? Simak pembahasannya lebih lengkap di sini.

Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Swasta

Apa itu pinjaman luar negeri perusahaan swasta? Mari mengulik definisinya terlebih dahulu. Mengutip dari situs resmi Bank Indonesia, utang luar negeri swasta adalah utang luar negeri penduduk (selain pemerintah dan bank sentral) kepada bukan penduduk dalam valuta asing dan atau rupiah berdasarkan perjanjian utang (loan agreement) atau perjanjian lainnya, simpanan, dan kewajiban lainnya.

Mengacu pada definisinya, utang luar negeri swasta berbeda dengan utang luar negeri atau dikenal juga dengan sebutan pinjaman luar negeri. Utang luar negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Pinjaman ini dapat berbentuk pinjaman program dan/atau pinjaman proyek, dan terdiri ats pinjaman lunak, fasilitas kredit ekspor, pinjaman komersial, dan pinjaman campuran.

Jadi, dapat dikatakan jika utang luar negeri diterima oleh pemerintah. Sedangkan pinjaman luar negeri swasta diterima oleh perusahaan.

Laporan Utang Luar Negeri Swasta

Perusahaan yang mengambil atau menerima pinjaman luar negeri swasta wajib melaporkan hal tersebut kepada negara melalui SPT Tahunan PPh Badan. Sebab, pinjaman ini dapat memengaruhi penghitungan penghasilan kena pajak badan usaha pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Kewajiban ini tertulis dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2017. Pada Pasal 7 ayat (1) berbunyi:

“Wajib pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan.

Kemudian dalam peraturan yang sama, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan:

Dalam hal wajib pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki utang swasta luar negeri, wajib pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan.

Perlu diingat bahwa kewajiban pelaporan pinjaman luar negeri ini bersifat mandatory, artinya terdapat konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak jika tidak melaporkannya. 

Jika tidak melampirkan laporan utang luar negeri swasta, SPT Tahunan PPh wajib pajak badan yang disampaikan akan dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tidak hanya itu biaya pinjam yang terutang dari utang tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (7) pada peraturan yang sama.

Tata Cara Pelaporan Utang Luar Negeri Swasta

Bagaimana cara membuat dan melaporkan utang luar negeri swasta?

Seperti yang disebutkan pada paragraf sebelumnya, perusahaan dapat melaporkan utang luar negeri swasta pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Sedangkan untuk format pelaporannya, perusahaan dapat mengikuti format yang terlampir pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017, seperti berikut ini:

Format di atas dapat digunakan atau menjadi panduan dalam membuat laporan pinjaman luar negeri swasta. Pada dasarnya, ada beberapa informasi penting yang harus tercantum dalam laporan, di antaranya:

  • NPWP wajib pajak badan
  • Nama wajib pajak badan
  • Nama pemberi pinjaman
  • Alamat dan asal negara pemberi pinjaman
  • Kode mata uang
  • Kurs akhir tahun
  • Pokok utang awal tahun dan akhir tahun
  • Mutasi penambahan dan pengurangan utang
  • Jangka waktu pinjaman
  • Tingkat persentase bunga dan jumlahnya
  • Biayan lain terkait perolehan pinjaman selain bunga
  • Tujuan pinjaman

Kesimpulan

Pinjaman luar negeri swasta adalah pinjaman luar negeri kepada bukan penduduk dalam valuta asing dan atau rupiah berdasarkan perjanjian utang (loan agreement) atau perjanjian lainnya, simpanan, dan kewajiban lainnya. Pinjaman ini dapat menjadi sumber dana tambahan bagi perusahaan untuk dapat menjalankan usahanya. 

Dalam mengajukan dan menerima pinjaman ini, perusahaan wajib melakukan pelaporannya pada saat musim pelaporan pajak badan. Tepatnya pada saat akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan harus melampirkan laporan penghitungan utang luar negeri swasta tersebut. Jika tidak, SPT Tahunan PPh Badan akan dinyatakan kurang lengkap oleh negara.

Format pelaporan dapat dilihat pada lampiran PER-25/PJ/2017 atau di artikel ini. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya, dapat juga dilakukan secara mudah di OnlinePajak.

Pelaporan pajak penghasilan badan memang cukup rumit, ditambah lagi dengan lampiran-lampiran yang wajib disertakan bersama dengan SPT Tahunan, salah satunya laporan utang luar negeri swasta. Namun, wajib pajak dan pelaku usaha dapat meminimalisir kesulitan ini dengan menggunakan layanan e-Filing OnlinePajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Dengan tampilan dan alur pelaporan yang ramah pengguna, sistem yang selalu update sesuai dengan peraturan terbaru, perhitungan pajak otomatis, bebas antre bahkan di jam-jam sibuk, hingga terima BPE sesuai waktu klik pelaporan, menjadikan proses penyampaian SPT Tahunan Badan lebih mudah.

Baca Juga:

Daftar sekarang untuk menjalani kepatuhan pajak yang lebih mudah, klik di sini.

Tidak hanya itu, pelaku usaha juga dapat menggunakan OnlinePajak untuk memaksimalkan modal usaha dan mengoptimas proses bisnisnya. Bagaimana caranya? Hubungi tim sales kami melalui laman ini.

Reading: Perlukah Perusahaan Melaporkan Pinjaman Luar Negeri Swasta? Cari Tahu di Sini