Resources / Blog / Tentang e-Filing

Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

PPh Pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dipungut dari wajib pajak yang bergerak di industri pelayaran, penerbangan internasional, dan perusahaan asuransi asing. Tarif pajak ini tergantung pada jenis industri bisnis dari wajib pajak itu sendiri.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing. Bisnis lain yang juga terkena PPh pasal 15 adalah perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) yang biasanya terkait dengan proyek-proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain sebagainya.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

Ada berbagai jenis tarif tergantung pada industri bisnis seperti yang disebutkan di atas, dan mereka adalah sebagai berikut:

  1. Perusahaan pelayaran
    • Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
    • Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto
  2. Perusahaan pelayaran dalam negeri
    • Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
    • Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto
  3. Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan
    • Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
    • Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto
  4. Wajib pajak internasional (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B
    • Laba bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto
    • Penyelesaian pajak penghasilan = 0.44% x Nilai Ekspor Bruto
  5. Pihak yang melakukan kemitraan dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah/’build-operate-transfer‘ (BOT)
    • Pajak penghasilan = 5% x bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Pembayaran dan Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

Laporan harus diserahkan pada tanggal 20, di bulan di mana pembayaran pajak dilakukan. Namun, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak itu sendiri bervariasi.

  1. Perusahaan pelayaran
    • Dibayar paling lambat pada tanggal 10, di bulan setelah faktur dibuat.
  2. Perusahaan pelayaran dalam negeri; dan pengiriman asing dan / atau perusahaan penerbangan
    • Dibayar pemungut cukai paling lambat pada tanggal 10, di bulan setelah faktur dibuat; atau
    • Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah faktur dibuat.
  3. Wajib pajak internasional (WPLN) yang memiliki kantor perdagangan perwakilan di Indonesia, namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B)
    • Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah wajib pajak telah menerima pendapatan.
  4. Pihak yang melakukan kemitraan dalam bentuk perjanjian bangun-guna-serah/’build-operate-transfer‘ (BOT)
    • Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah masa BOT berakhir.

Bayar PPh Pasal 15 dapat melalui OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai layanan dan fitur yang mempermudah kepatuhan pajak dan transaksi bisnis, beberapa di antaranya adalah pembayaran pajak, pengelolaan invoice, pengelolaan bukti potong pajak penghasilan, dan pelaporan pajak badan usaha.

Dengan layanan dan fitur OnlinePajak, dapat memberikan solusi untuk bisnis Anda. Hubungi sales kami untuk mengetahui beragam manfaat dan keuntungan dengan menggunakan OnlinePajak.

Reading: Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)