Resources / Blog / Tips Pajakpay

Cara Bayar Pajak Online Melalui e-Billing OnlinePajak

Tata cara pelaporan atau bayar pajak bikin ribet? Anda bisa menyimak cara bayar pajak online melalui aplikasi e-billing OnlinePajak berikut ini

Cara Bayar Pajak Online Dan Keuntungannya

Cara bayar pajak online ternyata memberikan banyak keuntungan bagi wajib pajak. Selain menghemat waktu, cara modern tersebut juga sangat mudah untuk dilakukan, apalagi setelah kehadiran sistem e-billing yang digagas oleh DJP. Prosedur yang harus dilewati wajib pajak untuk membayar pajak jadi lebih ringkas. Alasannya, Anda dapat memperoleh ID billing secara online.

Sekadar informasi, ID billing merupakan serangkaian angka-angka yang terdiri dari Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Setoran (KJS) dan kode unik untuk mengindentifikasi pembayaran dari wajib pajak. Sementara, e-billing merupakan sistem pembayaran pajak secara elektronik yang memungkinkan kita memperoleh ID billing secara online.

Bagi wajib pajak cerdas yang ingin terbebas dari proses yang memakan waktu bahkan biaya, berikut ini langkah-langkah cara bayar pajak online yang sebaiknya dipelajari:

Tahap Pertama, Buat ID Billing Melalui Sistem e-Billing

Seperti sudah disinggung sebelumnya, ID billing dibutuhkan untuk membayar pajak. Dan kini, kode billing tersebut tidak harus diperoleh secara manual.

Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan kode billing secara online. Pertama, Anda bisa mengakses situs DJP Online dengan terlebih dahulu membuat akun DJP Online. Cara kedua, Anda bisa membuat kode billing cukup dengan mengirimkan data melalui SMS/WhatsApp ke nomor resmi Dirjen Pajak yakni 082258888601.

Cara ketiga, adalah dengan mengakses aplikasi e-billing OnlinePajak. Sekadar informasi, selain dapat digunakan untuk membuat ID billing, OnlinePajak juga dapat membantu Anda untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara online, melalui satu aplikasi terpadu.

OnlinePajak sendiri merupakan Application Service Provider (ASP) yang menjadi mitra resmi Dirjen Pajak dan telah mendapatkan legalitas melalui SK No. 73/PJ/2016. Artinya, ID billing yang Anda dapatkan melalui OnlinePajak adalah sah dari DJP.

Pada kesempatan kali ini, kita akan lebih jauh membahas cara mendapatkan ID billing dan cara bayar pajak online melalui OnlinePajak. Nah, bicara soal cara mendapatkan kode billing dari OnlinePajak, terlebih dahulu akses laman aplikasi e-Billing OnlinePajak. Anda dapat mendaftar aplikasi OnlinePajak pada tautan tersebut.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Selanjutnya, Anda akan berada di halaman “Selamat Datang”. Untuk mendapatkan e-billing, klik “Setor/e-billing & PajakPay” seperti terlihat pada langkah 1 . Selanjutnya, klik tombol “+ TAMBAH” seperti terlihat pada langkah 2.

Salah satu kelebihan aplikasi OnlinePajak adalah kemampuan untuk membuat satu atau lebih ID billing dengan KAP, KJS dan NPWP yang berbeda secara sekaligus dan akurat. Selanjutnya, pilih salah satu jenis pajak yang ingin Anda bayarkan seperti terlihat pada langkah 3.

bayar pajak online

Pastikan Anda sudah memilih masa pajaknya juga. Apabila jenis pajak dan KAP nya tidak tersedia pada menu e-billing, silakan klik “Pajak Lainnya” untuk menemukan KAP dan KJS yang Anda inginkan. Berikut ini daftar lengkap KAP dan KJS ebilling.

Setelah yakin memasukkan data yang benar, selanjutnya klik tombol “BUAT”.

cara bayar pajak

Setelah Anda mengklik tombol “BUAT”, hanya dalam sekejap kode billing yang dibutuhkan tampil seketika pada halaman daftar pembayaran dan dikirimkan ke email yang terdaftar.

Tahap Kedua, Pahami Cara Bayar Pajak Online Melalui PajakPay

Setelah mendapatkan kode billing, tahap selanjutnya adalah membayar pajak. Anda memang bisa membayarnya melalui ATM, SMS atau internet banking milik bank persepsi. Namun, OnlinePajak menawarkan cara jauh lebih mudah yang memungkinkan Anda langsung meneruskan pembayaran setelah mendapatkan id billing.

Jadi, Anda tidak perlu keluar dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya bahkan tidak perlu mendatangi bank/kantor pos persepsi dan menyetorkan pajak secara langsung.

Cara yang memudahkan itu adalah fitur PajakPay yang terdapat pada aplikasi OnlinePajak. Sekadar informasi saja, Fitur PajakPay juga telah terdaftar di Bank Indonesia melalui surat nomor 20/114/DKSP/Srt/B.

Artinya, fitur ini telah menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian,perlindungan konsumen, manajemen risiko dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk mengoperasikan PajakPay pun cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya seperti dijelaskan di bawah ini:

1. Setelah memasukkan jumlah tagihan dan klik “Buat”, pengguna akan masuk ke halaman pembayaran. Anda akan menemukan detail pajak yang akan Anda bayar seperti pada angka 1 gambar di bawah.  Sebelum klik “Lanjutkan Pembayaran”, pastikan KAP, KJS dan nominal pajak tepat tepat.

bayar pajak online

2. Setelah klik “Lanjutkan Pembayaran”, Anda akan masuk ke halaman detail pembayaran. Setelah itu klik “PajakPay.

bayar pajak

3. Jika saldo Anda mencukupi, Anda hanya perlu klik bayar untuk menuntaskan transaksi. Jangan lupa untuk memasukkan nama, email dan nomor telepon pada pengaturan kontak.

Namun, jika saldo Anda tidak mencukupi silakan ikuti panduan top up untuk transfer dana ke rekening virtual Anda. Kabar baik bagi pemilik rekening BCA, saat ini Anda dapat melakukan transfer ke rekening BCA OnlinePajak. Alhasil, saat melakukan top up saldo PajaPay, Anda bebas dari seluruh biaya transaksi.

Top up bisa dilakukan lewat beberapa kanal, misalnya ATM. Berikut ini merupakan cara top up PajakPay lewat ATM BCA:

  • Masukkan kartu ATM BCA dan ketik PIN Anda
  • Pilih menu “Transfer”
  • Masuk pilihan “Transfer ke virtual account BCA”
  • Masukkan nomor virtual account BCA Anda
  • Masukkan nominal transfer
  • Masukkan referensi (pilihan)
  • Konfirmasi transfer
  • Transaksi selesai

Jika top up sukses, silakan masuk kembali ke menu “e-Billing/PajakPay”, kemudian klik “Konfirmasi”. konfirmasi pembayaran

4. Setelah itu akan muncul status pembayaran Anda telah berhasil. pembayaran berhasil

5. Tahap terakhir, unduh Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan mengklik tombol “PDF”. Pengguna kemudian akan memperoleh lembaran elektronik.

Tahap Terakhir, Lapor Pembayaran Pajak Anda

Setelah melakukan pembayaran, di OnlinePajak Anda pun bisa langsung membuat laporan SPT PPh Pasal 21 dan PPN, untuk selanjutnya e-Filing pajak Anda.

Khusus PPh 21 dan PPN, cara pelaporannya sederhana. Setelah melakukan penghitungan pajak otomatis dan bayar pajak online di aplikasi OnlinePajak, Anda pun bisa langsung melakukan e-filing dengan 1 klik saja. Untuk e-Filing PPh 21 dan PPN, caranya cukup dilakukan dalam tiga langkah.

Di bawah ini adalah langkah untuk melakukan e-Filing PPh 21:

Pertama, pilih menu “Hitung”, Kedua, klik “PPh 21” pada menu lapor pajak.

lapor PPh 21

Selanjutnya, klik tombol “Setor dan Lapor”. Maka akan muncul halaman seperti di bawah ini. Langkah selanjutnya, sesuaikan tanggal dengan tanggal pelaporan pajak Anda. Kemudian klik “Lapor” seperti pada langkah ketiga pada gambar di bawah ini.

Kemudian tunggu beberapa saat untuk mendapatkan bukti pelaporan Anda berupa BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) dan NTTE (Nomor Transaksi Terima Elektronik).

efiling pajak 2018

Sedangkan bila SPT pajak Anda tidak terdapat di OnlinePajak, Anda dalam melakukan 4 langkah yakni:

  • Buat file CSV dari aplikasi e-SPT DJP
  • Unggah file CSV Anda di OnlinePajak
  • Unggah file PDF pendukung, jika ada
  • Klik tombol “LAPOR”

Jika Anda ingin memperoleh informasi dan panduan lebih detail mengenai cara melaporkan pajak secara online, baca tautan ini: cara lapor pajak online.

Tarif Pajak PPh 21, PPN dan PPh 22

Sebelum melakukan pembayaran pajak, wajib pajak biasanya mengakses tarif pajak untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.

Definisi tarif pajak sendiri adalah nominal atau persentase yang ditetapkan pemerintah melalui undang-undang untuk menghitung dan atau menentukan jumlah pajak yang harus dibayar, disetor dan atau dipungut oleh wajib pajak.

Di Indonesia, terdapat puluhan jenis pajak di antaranya adalah PPh 21, PPN dan PPh 22 Final. Bila ingin mengetahui berapa besaran pajak yang harus Anda bayarkan untuk 3 jenis pajak ini, berikut masing-masing tarifnya.

PPh 21

Tarif PPh 21 dibedakan antara wajib pajak yang memiliki NPWP dan tidak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 Pasal 17 ayat (1) huruf a, tarif PPh 21 tersebut terbagi menjadi 5 yakni:

  1. 5% untuk WP dengan penghasilan tahunan hingga Rp 50 juta.
  2. 15% untuk WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
  3. 25% untuk WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
  4. 30% untuk WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta.
  5. Untuk WP yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif tambahan 20% dari tarif WP yang memiliki NPWP.

PPN

Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009, tarif PPN terbagi menjadi:

  1. Untuk tarif PPN sebesar 11%
  2. Tarif PPN dikenakan sebesar 0% atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    • Ekspor Jasa Kena Pajak dan
    • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

PPh 22

Pajak Penghasilan pasal 22 adalah potongan atau pungutan yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

  1. Impor:
    • 2,5% dari nilai impor untuk WP dengan API
    • 7,5% untuk WP non API
  2. 1,5% dari harga pembelian untuk DJPB, bendahara pemerintah, BUMN/BUMD:
  3. Penjualan hasil produksi:
    • 0,1% dari DPP PPN untuk kertas
    • 0,25% dari DPP PPN untuk semen
    • 0,3% dari DPP PPN untuk baja
  4. 0,25% dari harga pembelian (tidak termasuk (PPN) atas pembelian bahan-bahan keperluan industri.
  5. 0,5% dari nilai impor atas impor gandum dan terigu oleh WP dengan API
  6. 5% atas penjualan
    • Pesawat udara pribadi dengan harga jual di atas Rp 20 miliar
    • Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual di atas Rp 10 miliar
    • Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan luas bangunan di atas 400 m2 dan harga jual atau biaya pengalihan di atas Rp 10 miliar.
    • Rumah beserta tanahnya dengan luas bangunan di atas 500 m2 dan harga jual atau biaya pengalihan di atas Rp 10 miliar.
    • Kendaraan bermotor roda empat berkapasitas kurang dari 10 orang jenis sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5 miliar dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
  7. 100% lebih tinggi dari tarif PPh 22 bagi WP yang tidak memiliki NPWP.

Di OnlinePajak, Anda tidak hanya dapat membayar 3 jenis pajak tersebut melainkan seluruh jenis pajak yang ada di Indonesia.

5 Alasan Membayar Pajak Melalui Aplikasi OnlinePajak

PajakPay merupakan fitur pembayaran pajak milik OnlinePajak yang memiliki tingkat keamanan setara keamanan bank. Saat ini, aplikasi OnlinePajak sudah mengantongi ISO 27001 dari lembaga sertifikasi internasional untuk keamanan dan kerahasiaan data transaksi. Tidak hanya itu, PajakPay juga memberi banyak keuntungan pada penggunanya.

Berikut ini 5 keuntungan tersebut:

  • Bisa dilakukan di mana saja. Asal ada akses internet, wajib pajak bisa membayar pajaknya kapan saja dan di mana saja.
  • Lebih mudah. Membayar pajak menggunakan fitur PajakPay mudah dan bisa dikerjakan oleh siapa saja.
  • Proses jauh lebih cepat. Anda tak perlu lagi membayar pajak secara manual melalui teller bank atau kantor pos. Waktu tak lagi terbuang untuk perjalanan dan mengantre di kantor Pos dan bank.
  • Lebih aman. Data bukti pembayaran pajak tersimpan secara online dan dapat diakses kapan saja, dan disimpan dalam jangka waktu panjang. Kita tak perlu khawatir kehilangan lembaran fisik Surat Setoran Pajak (SSP) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang kita peroleh setelah membayar pajak secara offline. Selain itu, kita pun terhindar dari risiko kejahatan karena pembayaran pajak tidak harus melalui setor tunai.
  • Terintegrasi dengan e-billing dan e-filing. Pengguna PajakPay tidak perlu keluar dari aplikasi OnlinePajak bahkan sejak menghitung, memperoleh ID billing, membayar dan melaporkan pajak.
  • Tepat waktu. Sering kena denda karena telat bayar pajak? OnlinePajak menawarkan fitur pengingat pembayaran pajak yang membuat Anda terhindar dari denda.
  • Banyak pilihan kanal top-up. Wajib pajak tak perlu khawatir apabila saldo pada PajakPay menipis, karena OnlinePajak telah bekerja sama dengan sejumlah bank untuk melakukan top up. Salah satu bank yang telah bekerja sama dengan OnlinePajak adalah, Bank Central Asia (BCA). Top up saldo PajakPay melalui virtual account BCA mulai berlaku sejak April 2019.

Kesimpulan

  • Cara bayar pajak online melalui PajakPay OnlinePajak sangat praktis dan telah terdaftar di Bank Indonesia melalui surat nomor 20/114/DKSP/Srt/B.
  • Hitung pajak secara otomatis, buat kode billing, bayar pajak online dan e-Filing pajak dapat dilakukan melalui 1 aplikasi terpadu, OnlinePajak.
  • Salah satu keuntungan menggunakan PajakPay dari OnlinePajak adalah bukti pembayaran pajak Anda akan disimpan dalam jangka waktu panjang secara aman. Sehingga saat ada audit, akan mempermudah Anda menemukan BPN/NTPN Anda jika dibutuhkan.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki
Reading: Cara Bayar Pajak Online Melalui e-Billing OnlinePajak