Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

​Seperti Ini Berakhirnya Rezim Kerahasiaan Perbankan

Ditetapkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 yang merupakan pengesahan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 secara langsung menyudahi masa-masa kerahasiaan data perbankan demi kepentingan perpajakan. Seperti apa penjelasannya? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini. 

Era Keterbukaan Pajak 

Era keterbukaan pajak ini juga bukan hanya menjadi komitmen Indonesia, melainkan komitmen dunia yang pada awalnya didisukusikan dalam G20 kemudian diserahkan kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Bukan cuma Indonesia, ada ratusan negara yang menerapkan keterbukaan informasi keuangan.

Artinya, Indonesia sebagai anggota G20 telah melengkapi persyaratan implementasi pertukaran informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Kerja sama bidang perpajakan internasional ini penting untuk mengatasi penghindaran pajak, salah satunya terkait Base Erotion and Profit Shifting.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai perumus serta pelaksana kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan punya peran penting terkait hal ini. Pasalnya, DJP menjadi lebih leluasa dalam mengawasi informasi keuangan wajib pajak. Sebelumnya, data pembanding dirasa masih kurang atau sejumlah data seperti data kependudukan tidak cocok.

Baca Juga: Aplikasi Host to Host & Penerapannya dalam e-Faktur OnlinePajak

Kini DJP dapat mengintip data nasabah perbankan yang berada di luar dan dalam negeri. Dengan adanya Perppu AEol, diharapkan tujuan utama untuk mengakkan ketaatan pajak dengan melihat langsung rekam jejak transaksi perbankan nasabah, dapat terealisasi. Sehingga, kebijakan reformasi perpajakan yang digaungkan pemerintah dapat benar-benar dijalankan.

Selain itu sektor perbankan, Direktur Jenderal Pajak juga berwenang mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional, pertukaran informasi dapat dilakukan dengan tiga cara. Yaitu berdasarkan permintaan, dilakukan secara spontan, dan secara otomatis.

Perlu digarisbawahi, mulai sekarang DJP tak perlu lagi meminta izin baik Menteri Keuangan maupun Bank Indonesia untuk memperoleh data, karena secara otomatis akan dating dari industri dan disampaikan Otoritas Jasa Keuangan.

Kewenangan Tambahan Otoritas Pajak

Pasal 2 Ayat 1

Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Pasal 2 Ayat 3

Laporan yang diterima berisi informasi sedikitnya ihwal identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau rekening keuangan, dan penghasilan nasabah.

Pasal 2 Ayat 5

Ditjen Pajak berhak mengidentifikasi data sesuai dengan hasil temuannya.

Pasal 3 Ayat 2

Ditjen Pajak boleh meminta pergantian mekanisme pengumpulan data jika dinilai kurang
efektif kepada Menteri Keuangan.

Pasal 7 Ayat 2 dan 3

Ditjen Pajak berhak mengusut pidana atau perdata, lembaga keuangan, dan nasabah bila dinilai tidak kooperatif, seperti memberikan data yang tidak benar, dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga: 3 Keuntungan Menggunakan e-Meterai

Apa Saja Isi Laporan Keuangan Nasabah?

– Identitas pemegang rekening keuangan;
– Nomor rekening keuangan;
– Identitas lembaga jasa keuangan;
– Saldo atau nilai rekening keuangan; dan
– Penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan

Nanti, pihak Pajak harus melakukan identifikasi dan verifikasi mengenai rekening tersebut. Ditjen Pajak juga harus membuat dokumentasi data kegiatan identifikasi rekening keuangan nasabah. Perlu dicatat, jika nasabah menolak diidentifikasi, lembaga keuangan tidak boleh melayani nasabah tersebut baik untuk pembukaan rekening baru maupun transaksi baru apapun.

Baca juga: Tantangan Baru Bagi Perpajakan dan Perbankan Indonesia

Referensi:

UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Reading: ​Seperti Ini Berakhirnya Rezim Kerahasiaan Perbankan