Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Formulir 1770 S 2020

Wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan kotor lebih daru Rp60 juta selama setahun, dapat melakukan pelaporan pajak dengan menggunakan formulir jenis 1770 S.

Di aplikasi OnlinePajak, wajib pajak orang pribadi dapat dengan mudah mengisi Formulir 1770 S dan efiling SPT Tahunan pribadi dengan lebih sederhana, cepat dan gratis. Berikut ini hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai formulir tersebut.

Siapa yang Harus Mengisi dan Melaporkan Formulir 1770 S?

Wajib pajak yang harus mengisi dan melaporkan SPT 1770 S dilihat dari beberapa kriteria berikut ini:

1. Sumber Penghasilan

Formulir 1770 S harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan:

  • Dari satu atau lebih pemberi kerja
  • Dalam negeri lainnya; dan/atau
  • Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final

2. Jumlah Penghasilan

Formulir ini harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak atau karyawan yang mempunyai jumlah total penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta dalam setahun.

3. Status Pernikahan dan Kepemilikan Harta Suami-Istri

Formulir 1770 jenis ini harus diisi dan dilaporkan oleh wajib pajak:

  • Laki-laki dan wanita lajang yang memiliki penghasilan
  • Suami dengan atau tanpa memiliki perjanjian pisah harta
  • Istri yang memiliki perjanjian pisah harta

Penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah jika:

  • suami-istri telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim (HB)
  • dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pisah harta dan penghasilan (PH)
  • dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT)

Baca Juga: Ini 3 Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Orang Pribadi

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi: Formulir 1770 S

Pengisian SPT Tahunan Pribadi formulir 1770 S maupun jenis lainnya dapat dilakukan melalui layanan e-Filing DJP atau melalui e-Filing OnlinePajak. Mengisi SPT Tahunan Pribadi formulir 1770 SS dan formulir 1770 S di OnlinePajak sangat mudah dan cepat. Berikut ini langkah mengisi formulir dan melakukan efiling atau lapor pajak online di OnlinePajak.

  1. Login ke akun OnlinePajak Anda.
  2. Klik “Informasi”. Lengkapi Informasi profil Anda dengan klik “Ubah”.

3. Pada kolom “Informasi Pajak”, klik “Ubah” untuk memasukan NPWP sertifikat digital dan passphrase.

4. Jika Sudah, klik tombol “Buat SPT Tahunan” atau “Create SPT“.

5. Pilih Pekerjaan

    1. Pilih “Employee” atau Karyawan → SPT 1770S
    2. Pilih “Business owner” atau pemilik usaha bisnis → SPT 1770
    3. Setelah itu klik “Mulai Buat SPT Tahunan 1770 S 

    6.  Pilih ‘Tahun Pajak’ dan menentukan apakah pelaporan SPT Anda ‘Normal” atau ingin melakukan “Pembetulan ke”. Klik “Langkah Selanjutnya” 
    7. Silakan lengkapi Lampiran II terkait :

    1. Bagian A:  Penghasilan yang dikenakan PPH Final atau Bersifat Final
    2. Bagian B : Harta Pada Akhir Tahun
    3. Bagian C : Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun
    4. Bagian D : Daftar Susunan Anggota KeluargaJika sudah lengkap klik “Langkah Selanjutnya” 

    8. Silakan untuk melengkapi Lampiran I terkait :

    1. Bagian A:  Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak termasuk Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final)
    2. Bagian B : Penghasilan yang Tidak termasuk Objek pajak
    3. Bagian C : Daftar Pemotongan/Pemungutan PPH Oleh Pihak Lain dan PPH Yang ditanggung Pemerintah Jika sudah lengkap klik “Langkah Selanjutnya” 

    9. Silakan untuk melengkapi SPT Induk terkait

    1. Identitas (status perkawinan)
      1. Penghasilan Netto
      2. Penghasilan Kena Pajak ( isi tanggungan jika ada )
      3. Pajak terutang
      4. Kredit Pajak
      5. PPH Kurang/Lebih Bayar
      6. Angsuran PPH Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya
      7. Lampiran
        1. Jika Anda sudah melengkapinya, silakan untuk klik kolom “Setuju”, kemudian klik “Langkah Selanjutnya” 

    10. Periksa kembali SPT Anda, jika sudah klik “Simpan SPT”

eFiling SPT Tahunan Pribadi : Formulir 1770 S

Cara lapor SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak sangat mudah dan cepat. Karena dapat dilakukan secara online, wajib pajak tidak perlu ke luar rumah atau kantor. Kelebihan lainnya Anda dapat menyimpan data SPT Tahunan Pribadi Anda dan bukti e-filing secara online di cloud kami serta terjamin kerahasiaan datanya.

Bila SPT 1770 S Anda:

  • menyatakan lebih bayar
  • disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT
  • disampaikan dalam bentuk e-SPT

Maka SPT 1770 S tersebut harus disampaikan ke TPT (Tempat Pelayanan Perpajakan Terintegrasi) KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat wajib pajak terdaftar.

Kesimpulan

Wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta selama setahun, dapat menggunakan formulir 1770 S pada saat melaporkan SPT Tahunan Pajak. Pelaporan SPT ini dilakukan secara online melalui e-Filing DJP atau e-Filing OnlinePajak.

Layanan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak menawarkan proses yang lebih sederhana, lebih cepat, dan gratis.  Tidak hanya itu, wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pajak jika terdapat pajak terutang pada saat pelaporan. Semua dapat dilakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Baca Juga: Manfaat Bayar Pajak di OnlinePajak, Apa Saja? Simak di Sini!

Selain e-Filing untuk wajib pajak pribadi, tersedia layanan e-Filing untuk wajib pajak badan usaha. Bagaimana caranya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.

Reading: Formulir 1770 S 2020