Sekilas Mengenai Penulis
Penulis adalah sebutan bagi orang pribadi yang bekerja dengan menggunakan keahlian menulis atau membuat karya tulis. Selain hobi, menulis juga bisa menjadi suatu profesi yang dapat menghasilkan uang, terlebih apabila sudah dalam ranah profesional. Apabila penulis membuat buku dan berhasil dijual untuk mendapatkan keuntungan, akan ada royalti yang diterima oleh penulis karena hasil penjualan buku tersebut. Lalu, apakah seorang penulis bisa dikenakan pajak? Apabila Anda seorang penulis dan sudah mendapatkan penghasilan, maka Anda juga harus memahami bagaimana peraturan pajak penulis.
Bagaimana cara penghitungan PPh bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis? Simak lebih lanjut artikel di bawah ini untuk mengetahui bagaimana perhitungan pajak bagi penulis!
Pengelompokkan Penghasilan Pajak Penulis
Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17IPJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), dilihat dari sumber tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
- Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
- Penghasilan dari usaha dan kegiatan;
- Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan hana atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan;
- Penghasilan Iain-Iain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Penghitungan penghasilan neto wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan pengelompokan wilayah. NPPN juga dikelompokkan menurut wilayah:
- Sepuluh Ibu Kota provinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;
- Ibu Kota provinsi lainnya;
- Daerah lainnya.
Baca juga: Cara Hitung Pajak Freelance
Penghitungan Pajak Penulis
Lalu, bagaimana cara penghitungan pajak untuk profesi penulis? Penghitungan penghasilan neto wajib pajak orang pribadi untuk profesi penulis adalah sebagai berikut:
Jika penulis memiliki penghasilan bruto dalam setahun kurang dari Rp4.800.000.000, maka dapat dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan syarat:
- Wajib melakukan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4IPJ/2009;
- Wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan;
- Besarnya NPPN bagi penulis berdasarkan PER-4/PJ/2015 (Kegiatan Pekerja Seni KLU: 90002) adalah sebesar 50% dari penghasilan bruto. Baik honorarium maupun royalti yang diterima dari penerbit.
- Penghasilan bruto dari pekerjaan bebas sebagai penulis sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) dan angka 2) meliputi semua penghasilan yang terkait dengan profesi penulis, termasuk penghasilan royalti yang diterima dari penerbit dari hak cipta di bidang kesusastraan yang dimiliki oleh penulis.
- Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak. dilunasi oleh Wajib Pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dan/atau pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri. Atas penghasilan dari hak cipta di bidang kesusastraan berupa royalti dipotong PPh Pasal 23 sebagai pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Contoh Kasus
Irfan Mubarok adalah seorang penulis ternama. Buku yang ditulis olehnya selalu diminati masyarakat. Tahun 2018, Irfan Mubarok menerima royalti tiap tiga bulan sebesar 10% dari harga jual yang per eksemplarnya dibanderol Rp35.000. Berikut perhitungannya:
Triwulan I | 10.000 eksemplar |
Triwulan II | 15.000 eksemplar |
Triwulan III | 20.000 eksemplar |
Triwulan IV | 25.000 eksemplar |
Dengan rekapitulasi penjualan sebagai berikut:
Triwulan | Buku Terjual | Omzet | Royalti | PPh Pasal 23 |
I | 10.000 | 350.000.000 | 35.000.000 | 5.250.000 |
II | 15.000 | 525.000.000 | 52.500.000 | 7.875.000 |
III | 20.000 | 700.000.000 | 70.000.000 | 10.500.000 |
IV | 25.000 | 875.000.000 | 87.500.000 | 13.125.000 |
Total | 70.000 | 2.450.000.000 | 245.000.000 | 36.750.000 |
Dikarenakan total royalti yang diterima Irfan Mubarok tidak melebihi Rp4.800.000.000, maka Irfan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk profesi penulis yaitu sebesar 50% dari penghasilan bruto.
Penghasilan Bruto Rp245.000.000
Penghasilan Netto
Rp245.000.000 x NPPN (50%) Rp122.500.000
Penghasilan Kena Pajak
Rp122.500.000 – PTKP (Rp54.000.000) Rp68.500.000
PPh Terutang
Rp68.500.000 x Tarif Progresif (Pasal 17) Rp5.275.000
Kredit Pajak Rp36.750.000
Pajak yang Lebih Dibayar Rp31.475.000
Keterangan:
Irfan Mubarok melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 dengan status Lebih Bayar Rp31.475.000.
Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut di atas, Irfan Mubarok dapat mengajukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP dengan cara mencentang kolom restitusi pada formulir SPT Tahunan 1770.
Kesimpulan
- Pajak penulis dikenakan untuk seorang penulis yang karya tulisnya sudah dapat diperjual-belikan.
- Pengelompokan dan cara menghitung pajak penulis merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17IPJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Artikel ditulis oleh Cindy Kusuma Juwita