Resources / Blog / Tentang Pajak

Kepatuhan Wajib Pajak: PKP Menerima Surat dari KPP, Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk menguji kepatuhan wajib pajak, Ditjen Pajak melalui KPP bisa mengirim surat untuk meminta PKP melakukan klarifikasi. Apa yang harus dilakukan jika PKP menerima surat tersebut?

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Kepatuhan wajib pajak pada dasarnya dapat dilihat dari kedisiplinan dalam menyetor dan melaporkan pajaknya. Selain itu, kepatuhan wajib pajak badan yang berstatus PKP juga dapat dilihat saat pengujian PPN yang dilakukan oleh KPP.

Pengujian PPN untuk membuktikan kepatuhan wajib pajak ini biasanya akan diawali dengan hadirnya “surat cinta” dari KPP. Datangnya surat klarifikasi dari KPP ini tidak jarang membuat sebagian wajib pajak merasa takut. Ketakutan tersebut muncul lantaran kurangnya pengetahuan akan pajak.

Ketakutan akan pajak ini ternyata sudah terjadi sejak zaman nenek moyang. Setidaknya sejarah pajak sudah dapat dilacak sudah sejak 6000 SM, saat Urukagina berkuasa di Babilonia.

Orang-orang yang hidup pada zaman tersebut pun sudah akrab dengan sistem perpajakan dan tak jarang membuat mereka ketakutan ketika fiskus pada zaman tersebut datang untuk melakukan pemeriksaan.

Kepatuhan Wajib Pajak

Kepatuhan wajib pajak dapat didefinisikan sebagai keadaan yang mana wajib pajak memenuhi segala kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT selama 2 tahun terakhir untuk semua jenis pajak.
  2. Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak untuk seluruh jenis pajak yang ia tanggung. Kecuali wajib pajak telah mendapatkan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
  3. Wajib pajak tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dalam hal perpajakan selama 10 tahun terakhir.
  4. Wajib pajak menyelenggarakan pembukuan selama 2 tahun terakhir karena wajib pajak pernah dilakukan pemeriksaan.
  5. Koreksi atas pemeriksaan pajak terakhir, masing-masing jenis pajak yang terutang paling maksimal 5% nilai koreksi.

Kepatuhan Wajib Pajak dan Surat klarifikasi dari KPP

Seperti yang sudah sempat disebutkan pada awal pembahasan ini,wajib pajak mungkin saja mendapatkan surat dari KPP. Biasanya surat ini hadir untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Nah, hadirnya surat ini biasanya terjadi pada saat-saat tertentu seperti di bawah ini:

  1. KPP menguji pajak masukan PKP. Misalnya: PT. DWL membeli Barang Kena Pajak (BKP) dari PT. KRS. Kemudian PT. KRS pun menerbitkan faktur pajak sehingga PT. DWL melakukan pengkreditan pajak masukannya. Namun, ternyata alamatnya tidak sesuai dengan NPWP atau penulisan nama pelanggan tidak sesuai dengan apa yang tercantum di NPWP. Hal-hal seperti ini juga yang dapat dipermasalahkan oleh KPP. Oleh karena itu, diharapkan PKP senantiasa berhati-hati dalam menginput informasi yang tercantum dalam faktur pajak.
  2. Surat klarifikasi dari KPP ini juga bisa Anda dapatkan apabila lawan transaksi Anda telah melalui pengujian oleh Ditjen Pajak atau mendapatkan surat serupa.
  3. Surat klarifikasi dari KPP pun bisa saja sampai ke tangan PKP karena PKP belum membuatkan faktur pajak atas suatu transaksi yang ia lakukan. Misalnya, PKP belum atau bahkan tidak membuat faktur pajak atas barang sampel atau tidak ditemukannya Kode Akun Pajak (KAP) 04.

Ada kalanya faktur pajak tidak dibuat bukan karena kesengajaan, melainkan karena adanya invoice yang terselip sehingga PKP tidak bisa membuat faktur pajaknya. Namun, perlu Anda ketahui, hal ini bisa menjadi masalah yang cukup fatal karena atas kelalaian tersebut PKP akan dikenakan sanksi karena tidak membuat faktur pajak dari sebuah transaksi.

Kiat Bagi Wajib Pajak

Terdapat beberapa tips bagi Anda yang menerima surat dari KPP. Berikut ini di antaranya:

  1. Jangan takut ketika surat dari KPP ini datang ke tangan Anda.
  2. Baca dan pahami surat yang disampaikan oleh KPP.
  3. Jika Anda tidak memahami tujuan atau mengapa Anda mendapatkan surat, maka Anda bisa tanyakan kepada orang yang ahli mengenai pajak.
  4. Jawab surat dari KPP ini melalui surel yang berisi tanggapan atas isi dari surat tersebut dan jangan lupa bubuhkan tanda tangan.
Reading: Kepatuhan Wajib Pajak: PKP Menerima Surat dari KPP, Apa yang Harus Dilakukan?