Resources / Blog / Tentang Pajak

Pajak e-Commerce Masuk dalam Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan

DJP Kemenkeu sudah menyelesaikan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36/2008 tentang PPh terkait para pelaku e-commerce di Indonesia.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pelaku e-commerce di Indonesia sekarang tidak bisa mengelak lagi dari pajak. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan sudah menyelesaikan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Beberapa poin penting yang masuk dalam revisi UU PPh adalah pajak e-commerce dalam aturan yang lebih rinci dan penetapan tarif PPh baru.

Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan kepada harian Kontan (21/10), hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastikan hukum atas bisnis e-commerce yang mulai subur di Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia masih belum memiliki aturan jelas yang mengatur bisnis e-commerce asing. Sehingga banyak pelaku e-commerce asing yang masih belum tersentuh pajak. Seharusnya setiap pembayaran ke luar negeri terkena PPh pasal 26 sebesar 20%, kecuali perusahaan yang terdapat di negara yang tidak mempunyai perjanjian pajak (tax treaty) dengan Indonesia.

Selain mengenai pajak e-commerce, UU PPh juga akan merevisi tarif pajak penghasilan badan. Apakah ini berarti pemerintah akan menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 18%, Poltak tidak mau mengungkapkan secara spesifik.

OnlinePajak Menyediakan API Pajak e-Commerce

pajak e-commerce

“Ada revisi mengenai tarif, tapi belum tahu angka pastinya,” kata Poltak. Menurut Poltak, pada dasarnya revisi UU PPh dilakukan untuk mengakomodasi perubahan-perubahan dan menyesuaikan perkembangan ekonomi yang terjadi. Selain soal e-commerce dan penetapan tarif PPh baru, sumber Kontan juga mengungkapkan salah satu poin revisi adalah aturan transfer pricing dan perubahan fasilitas pajak.

Pemerintah berjanji tarif pajak yang akan ditetapkan dalam revisi UU PPh lebih fleksibel. Maksudnya besaran tarif atau fasilitas pajak tidak akan dipatok pada angka tertentu. Ketentuan tarif dan regulasi terkait angka pajak akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) maupun aturan menteri. Tujuannya agar pemerintah bisa merespon perubahan dengan kebijakan fiskal yang lebih tepat. Pemerintah menargetkan revisi ini dibahas awal tahun 2016.

Sementara itu, Charles Guinot, pendiri dan Direktur OnlinePajak, aplikasi untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara online, OnlinePajak telah siap berintegrasi dengan para pelaku bisnis e-commerce Indonesia dalam perihal penyediaan aplikasi pajak terpadu untuk transaksi e-commerce melalui program API (Application Program Interface).

Anda pelaku bisnis e-commerce? Mari Integrasikan sistem transaksi e-commerce Anda dengan OnlinePajak, aplikasi menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara online dan terpadu.

Kesimpulan:

  • Draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan telah diselesaikan oleh Kementerian Keuangan.
  • Pajak e-commerce adalah poin penting yang masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Melalui program API (Application Program Interface), OnlinePajak siap berintegrasi dengan para pelaku bisnis e-commerce di Indonesia.
Reading: Pajak e-Commerce Masuk dalam Revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan