Resources / Blog / Tentang Pajak

Pajak e-Commerce: Online Marketplace

Online Marketplace merupakan salah satu model bisnis yang dikenakan pajak. Jenis pajak yang dikenakan di antaranya adalah PPN dan PPh.

Pajak e-commerce online marketplace adalah satu dari empat model bisnis yang terkena pajak e-commerce. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce.

Terbitnya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV pun melengkapi ketentuan atas objek pajak ecommerce. Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku bisnis e-commerce dan start up, maka OnlinePajak menjadi satu-satunya aplikasi pajak yang dapat menyediakan API pajak e-commerce. Berikut ini pemaparan lengkapnya.

Pajak e-Commerce Online Marketplace

Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Edaran Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi ecommerce dan transaksi perdagangan dan/atau jasa lainnya.

Berdasarkan proses bisnis dan revenue model, maka transaksi e-commerce terbagi atas empat model bisnis e-commerce, yaitu online marketplace, classified ads, daily deals dan online retail. Berikut ini adalah ketentuan untuk pajak e-commerce online marketplace.

Definisi online marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di mal internet sebagai tempat online marketplace merchant menjual barang dan/atau jasa. Di bawah ini adalah pajak-pajak ecommerce yang terdapat dalam model bisnis online marketplace berdasarkan proses bisnisnya.

I. Proses Bisnis Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu

Berdasarkan proses bisnis jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dari online marketplace, maka pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:

I. A. Pajak Penghasilan Bisnis e-Commerce Online Marketplace

Berikut adalah rincian dari objek pajak, subjek pajak, tarif dan pemotongan pajak penghasilan online marketplace:

  • Objek Pajak: Penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21 atau Pasal 26.Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi dan lain-lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis online marketplace ini dapat berupa monthly fixed fee, rent fee, registration fee, fixed fee, atau subscription fee.
  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi.
  • Dasar Hukum: Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang PPh, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP.
  • Tarif: Untuk penyelenggara online marketplace sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan serta untuk wajib pajak orang pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Pemotongan PPh: Apabila online marketplace merchant sebagai pengguna jasa adalah wajib pajak orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan dari jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)

I.B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bisnis e-Commerce Online Marketplace

Berikut adalah rincian dari objek pajak, subjek pajak, tarif dan pemotongan PPN onliine marketplace:

  • Objek Pajak: Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Termasuk dalam pengertian media lain untuk penyampaian informasi adalah situs internet yang digunakan untuk mengoperasikan toko, memajang content (kalimat, grafik, video penjelasan, informasi dan lain-lain) barang dan/atau jasa, dan/atau melakukan penjualan.Imbalan sehubungan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam situs internet untuk penyampaian informasi dalam contoh proses bisnis online marketplace ini dapat berupa monthly fixed fee, rent fee, registration fee, fixed fee, atau subscription fee.Penyerahan JKP di dalam daerah pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenai PPN.
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Bisnis e-Commerce Online Marketplace: Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penyelenggara online marketplace karena penyerahan JKP, tidak termasuk yang dipungut dan potongan harga yang dicantum dalam faktur pajak.
  • Dasar Hukum
    1. Pasal 1, Pasal 4 ayat 1 huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 12 Undang-Undang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP;
    2. Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
  • Saat PPN Terutang 
    1. Untuk penyerahan JKP di dalam daerah pabean, yaitu pada:a. Saat:1) Harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau2) Kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diketahui.b. Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP di dalam daerah pabean.
    2. Saat pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, yaitu pada saat:a. Harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;b. Penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak menyerahkannya; atauc. Harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya, yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.
  • Saat Pembuatan
  • Faktur Pajak e-Commerce Online Marketplace
    1. Untuk penyerahan JKP di dalam daerah pabean, faktur pajak dibuat oleh penyelenggara online marketplace kepada online marketplace merchant.
    2. Untuk pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, Surat Setoran Pajak (SSP) atas penyetoran PPN, yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat oleh online marketplace merchant.

II. Proses Bisnis Penjualan Barang dan/atau Jasa

Berdasarkan proses bisnis penjualan barang dan/atau jasa dari online marketplace, maka pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:

II.A. Pajak Penghasilan Bisnis e-Commerce Online Marketplace

Berikut ini adalah objek pajak, subjek pajak, tarif dan pemotongan PPh e-commerce hasil penjualan online marketplace merchant:

Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh. Apabila penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan pemotongan/pemungutan PPh.

Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa. Penjual barang atau penyedia jasa dalam contoh proses bisnis online marketplace ini adalah online marketplace merchant.

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Udang PPh.

Untuk pihak online marketplace merchant sebagai penjual barang atau penyedia jasa dalam online marketplace yang penghasilanya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Apabila pembeli barang atau pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh, maka pembeli barang atau pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif dan tata cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Objek Pajak
  • Subjek Pajak
  • Dasar Hukum
  • Tarif Pajak eCommerce Online Marketplace
  • Pemotongan/Pemungutan PPh Bisnis e-Commerce Online Marketplace

II.B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bisnis e-Commerce Online Marketplace

Berikut ini adalah objek pajak, subjek pajak, tarif dan pemotongan PPN e-commerce hasil penjualan online marketplace merchant:

Penyerahan yang dilakukan oleh online marketplace merchant kepada Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dapat berupa:

Harga jual, penggantian, dan/atau nilai ekspor, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh online marketplace merchant karena penyerahan BKP dan/atau JKP (contohnya harga barang dan/atau jasa, biaya pengiriman, asuransi, dan lain-lain).

Saat pembayaran diterima oleh penyelenggara online marketplace atas pembelian BKP dan/atau JKP.

Sama dengan saat PPN terutang.

Faktur pajak dibuat oleh online marketplace merchant kepada pembeli.

  • Objek Pajak e-Commerce Online Marketplace
    1. Penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean; dan/atau
    2. Ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP
  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
  • Dasar Hukum
    1. Pasal 1, Pasal 4 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 13 Undang-Undang PPN; dan
    2. Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
  • Saat PPN Terutang
  • Saat Pembuatan
  • Faktur Pajak

III. Proses Bisnis Penyetoran Hasil Penjualan Kepada Online Marketplace Merchant oleh Penyelenggara Online Marketplace

Berdasarkan proses bisnis penyetoran hasil penjualan kepada online marketplace merchant oleh penyelenggara online marketplace, maka pajak-pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:

III.A. Pajak Penghasilan Bisnis e-Commerce Online Marketplace

Berikut ini adalah objek pajak, subjek pajak, tarif dan pemotongan PPh e-commerce hasil penjualan online marketplace merchant:

Penghasilan dari jasa perantara pembayaran merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26. Imbalan sehubungan jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis online marketplace ini dapat berupa per sale fee dan/atau tagihan lainnya.

Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari jasa perantara pembayaran. Penyedia jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis online marketplace ini adalah penyelenggara online marketplace.

Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang PPh.

Untuk pihak penyelenggara online marketplace sebagai penyedia jasa yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final, tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Apabila online marketplace merchant sebagai pengguna jasa adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pengguna jasa tersebut wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21 atau Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tarif PPh Pasal 23 atas penghasilan dari jasa perantara pembayaran adalah sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Dalam hal penyedia jasa dimaksud tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen), yaitu menjadi sebesar 4% (empat persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Tarif PPN Pasal 26 atas penghasilan dari jasa perantara pembayaran adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

  • Objek Pajak eCommerce Online Marketplace
  • Subjek Pajak eCommerce Online Marketplace
  • Dasar Hukum
  • Tarif
  • Pemotongan PPh

III.B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bisnis e-Commerce Online Marketplace

Berikut ini adalah objek pajak, dasar pengenaan pajak, subjek pajak PPN dari online marketplace.

Jasa perantara pembayaran, yang diserahkan oleh penyelenggara online marketplace merchant, merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenai PPN.

Penggantian, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh online marketplace merchant karena penyerahan JKP berupa jasa perantara pembayaran (contohnya per sale fee, biaya service provider settlement, fee penggunaan kartu kredit/kartu debit/internet banking, dan lain-lain), tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Sama dengan saat PPN terutang. Faktur pajak dibuat oleh penyelenggara online marketplace kepada online marketplace merchant.

Baca Juga: Pajak e-Commerce: PPN atas Transaksi Online Marketplace

Pajak e-Commerce Untuk Start-Up eCommerce

Melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV yang diterbitkan pada 10 November 2016, pemerintah memberikan insentif kepada pelaku start-up ecommerce berupa keringanan pajak, yaitu:

OnlinePajak menyediakan API (Application Program Interface) pajak ecommerce untuk kebutuhan integrasi aplikasi Anda dalam hitung, setor dan lapor pajak secara online dan mudah di satu aplikasi terpadu.

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Bisnis e-Commerce Online Marketplace
  • Dasar Hukum
    1. Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 14 Undang-Undang PPN; dan
    2. Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.
  • Saat PPN Terutang
  • Saat PPN Terutang 
    1. Untuk penyerahan JKP di dalam daerah pabean, yaitu pada:a. Saat:1) Harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau2) Kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak diketahui.b. Saat pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP di dalam daerah pabean.
    2. Saat pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, yaitu pada saat:a. Harga perolehan JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;b. Penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak menyerahkannya; atauc. Harga perolehan JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya, yang terjadi lebih dahulu, atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebagaimana tersebut di atas tidak diketahui.
  • Saat Pembuatan
  • Faktur Pajak eCommerce Online Marketplace
    1. Pengurangan pajak bagi investor lokal yang berinvestasi pada perusahaan start up.
    2. Penyederhanaan izin prosedur perpajakan bagi start up ecommerce yang beromzet di bawah Rp 4.8 miliar per tahun melalui pelaksanaan PP No. 44 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, sehingga start up ecommerce tersebut dikenakan pajak final sebesar 1%.
    3. Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha ecommerce asing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan/atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan.

OnlinePajak selaku mitra resmi DJP, menyediakan fitur dan layanan yang sesuai untuk kebutuhan bisnis Anda, termasuk bisnis e-commerce. Mulai dari menerbitkan faktur pajak, membuat bukti potong, membayar pajak secara online, melaporkan pajak, hingga membuat rekonsiliasi data keuangan. Semua dapat dikerjakan dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Selain itu, OnlinePajak juga menyediakan layanan API yang dapat berintegrasi dengan sistem bisnis Anda. Dengan begitu, operasional bisnis dapat berjalan dengan lebih efisien.

Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Reading: Pajak e-Commerce: Online Marketplace