PPN atas Transaksi e-Commerce Online Marketplace
Pemerintah semakin memperhatikan kegiatan transaksi e-Commerce. Bagi dunia perpajakan sendiri, transaksi e-commerce merupakan hal yang tidak asing dan sering kali dibicarakan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce, transaksi e-commerce terbagi atas 4 model bisnis, yakni online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail. Artikel ini akan membahas tentang PPN atas transaksi e-commerce online marketplace.
Online marketplace merupakan penyedia tempat kegiatan usaha berupa toko internet yang ada pada mal internet sebagai tempat online marketplace merchant menjual barang/jasa.
Jasa yang fungsinya sebagai perantara pembayaran yang diserahkan oleh penyelenggara online marketplace merupakan Jasa Kena Pajak (JKP). Penyerahan JKP di dalam daerah pabean atau pemanfaatan JKP dari luar pabean yang dilakukan di dalam daerah pabean akan dikenai PPN.
Sama seperti ketika PPN terutang, faktur pajak dibuat oleh penyelenggara online marketplace kepada online marketplace merchant.
Baca Juga: Jasa yang Tidak Dikenakan PPN: Definisi, Dasar Hukum & Jenis-Jenisnya
Dasar Hukum Pengenaan PPN atas Transaksi e-Commerce
Pengenaan PPN atas transaksi e-commerce atau pajak e-commerce tertera dalam UU PPN Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, pasal 11 ayat (1) dan (2), dan pasal 13.
Selain tertera dalam UU PPN, dasar hukum atas pajak e-commerce ini juga tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7).
Saat Terutang PPN atas Transaksi e-Commerce
Penyerahan JKP di dalam daerah pabean, terjadi pada saat:
- Harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP. Hal ini sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
- Kontrak atau perjanjian ditandatangani pada saat sebagaimana dimaksud pada poin pertama, tidak diketahui.
- Pembayaran yang sudah diterima sebelum penyerahan JKP di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, yakni pada:
- Saat harga perolehan JKP dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.
- Saat penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya.
- Saat perolehan JKP dibayar seluruhnya maupun sebagian yang terjadi lebih dahulu atau pada tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian ketika terjadinya pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebagaimana yang sudah disebutkan di atas.
- Saat harga perolehan JKP dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.
Saat Pembuatan Faktur Pajak PPN atas Transaksi e-Commerce
Saat pembuatan faktur pajak untuk PPN atas transaksi e-commerce, sama saja ketika wajib pajak membuat faktur pajak terutang. Faktur pajak dibuat oleh penyelenggara online marketplace media online marketplace kepada online marketplace merchant untuk penyerahan JKP di dalam daerah pabean.
Sedangkan, apabila pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, maka menggunakan SSP atas penyetoran PPN yang merupakan dokumen dengan kedudukan yang dipersamakan dengan faktur pajak. SSP ini dibuat oleh online pajak marketplace merchant.
Baca Juga: Mengulik Lebih dalam Tentang Pajak e-Commerce: Daily Deals
Pajak Penghasilan atas Transaksi e-Commerce
Selain dikenakan PPN, transaksi e-commerce juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam hal ini, objek PPh adalah penjualan barang dan/atau penyediaan jasa. Jika penghasilan dari penjualan barang atau penyediaan jasa merupakan objek pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan potongan PPh.
Tarifnya sendiri, untuk pihak online marketplace merchant sebagai penjual barang atau penyedia jasa dalam online marketplace yang penghasilannya tidak dikenai pajak yang bersifat final.
Jadi tarif PPh Pasal 17 diterapkan atas penghasilan kena pajak yang dihitung dari penghasilan bruto dari penjualan yang dikurangi biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan serta untuk wajib pajak orang pribadi dikurangi dengan PTKP.
Dasar hukum pengenaan PPh atas transaksi e-commerce adalah Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.
Referensi:
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce
Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26
UU PPN Pasal 1, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, pasal 11 ayat (1) dan (2), dan pasal 13.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah