Resources / Blog / Tentang Pajak

Simak Persyaratan Pembuatan NPWP Orang Pribadi & Badan di Sini

Apa saja persyaratan pembuatan NPWP yang perlu diketahui oleh orang pribadi maupun badan dan bentuk usaha tetap? berikut syarat dan cara pembuatan NPWP.

Persyaratan pembuatan NPWP telah ditentukan oleh pemerintah. Jika ingin membuat NPWP dengan cepat dan lebih mudah, persyaratan ini harus dipersiapkan sesegera mungkin oleh Wajib Pajak.

Persyaratan Pembuatan NPWP yang Harus Dipenuhi

Meski NPWP merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh mereka yang telah berpenghasilan, tidak banyak yang mengetahui arti penting NPWP. Sebelum, kita mengulas satu per satu syarat pembuatan NPWP, pahami terlebih dahulu arti penting NPWP seperti dipaparkan di bawah ini:

Pentingnya NPWP

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Agar pengawasan administrasi perpajakan berlangsung maksimal, setiap wajib pajak diharuskan untuk mendaftarkan diri di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) untuk mendapatkan NPWP.

NPWP memiliki fungsi utama sebagai identitas wajib pajak. Dengan memiliki NPWP, seseorang akan lebih mudah mengurus kepentingan yang berkaitan dengan pelayanan umum seperti membuat paspor, mengajukan kredit bank, maupun mengikuti lelang.

Ada dua metode yang bisa dilakukan untuk membuat NPWP, yakni melalui KPP atau KP2KP dan melalui e-register atau aplikasi untuk membuat NPWP secara online. Persyaratan pembuatan NPWP untuk kedua metode ini sama saja.

Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP, baik orang pribadi maupun badan dan bentuk usaha tetap? Baca penjelasannya di bawah ini

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mengisi Formulir NPWP secara Online, Mudah dan Praktis!

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Wajib pajak orang pribadi yang ingin membuat NPWP harus memenuhi beberapa persyaratan pembuatan NPWP sebagai berikut:

  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Melampirkan fotokopi paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Melampirkan dokumen berupa surat pernyataan bermeterai berisi tentang kegiatan usaha dan pekerjaan bebas yang dilakukan serta lokasi kegiatan tersebut atau melampirkan dokumen berupa keterangan tertulis atau elektronik yang menyatakan ia sebagai mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu, persyaratan pembuatan NPWP yang harus dipersiapkan adalah fotokopi kartu NPWP orang pribadi, dokumen berupa surat pernyataan bermeterai mengenai kegiatan usaha atau keterangan tertulis yang menyatakan mitra usaha juga perlu disertakan.

Persyaratan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita Kawin

Sementara itu, persyaratan pembuatan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang membayar pajak secara terpisah adalah:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Dokumen berupa surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan tentang kegiatan usaha dan pekerjaan bebas yang dilakukan atau keterangan tertulis atau elektronik sebagai mitra usaha online.

Khusus untuk wanita kawin yang membayar pajak secara terpisah, baik karena menghendaki secara tertulis atau karena secara sengaja memilih melaksanakan kewajiban membayar pajak sendiri, persyaratan pembuatan NPWP yang bersifat tambahan adalah:

  • Fotokopi kartu NPWP suami yang merupakan WNI atau fotokopi dokumen identitas perpajakan yang berlaku di luar negeri apabila suami adalah subjek pajak luar negeri.
  • Fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan, dan dokumen sejenisnya.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan yang terpisah dari suami.

Baca Juga: 6 Cara Terbaru Cek NPWP, Simak di Sini!

Persyaratan Pembuatan NPWP Badan

Badan memiliki berbagai macam bentuk, antara lain perseroan terbatas, persekutuan komanditer, Badan Usaha Milik Negara, yayasan, dan lembaga. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh badan untuk membuat NPWP ternyata berbeda-beda tergantung bentuk badan tersebut.

Berikut ini 4 jenis badan dan persyaratan pembuatan NPWP-nya

Wajib Pajak badan yang melakukan investasi dengan kriteria tertentu

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah fotokopi akta pendirian badan, fotokopi dokumen izin investasi, dan fotokopi identitas salah satu pengurus atau pemegang saham (KTP, NPWP, KITAS, atau KITAP).

Wajib Pajak badan yang berorientasi pada profit

Persyaratan pembuatan NPWP yang harus dipenuhi adalah fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian badan, surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, dokumen identitas diri pengurus badan, serta surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha.

Wajib Pajak badan yang tidak beriorientasi pada profit

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah dokumen identitas diri dari salah seorang pengurus badan dan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan dan lokasi kegiatan badan.

Wajib Pajak badan yang berbentuk kerjasama operasi

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian, fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota kerjasama, dokumen yang menunjukkan identitas diri salah seorang pengurus perusahaan kerjasama, dan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha diadakan.

Itulah persyaratan pembuatan NPWP yang harus dipenuhi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan atau bentuk usaha tetap.

Baca Juga: Begini Cara Daftar NPWP Online dan Persyaratannya di Tahun 2022

Nah, setelah memiliki NPWP, hal yang selanjutnya wajib Anda lakukan adalah membayar dan melaporkan pajak.

Untuk melaporkan dan membayar pajak secara online, Anda bisa memanfaatkan OnlinePajak yang merupakan aplikasi perpajakan mitra resmi Ditjen Pajak.

Reading: Simak Persyaratan Pembuatan NPWP Orang Pribadi & Badan di Sini