Resources / Blog / Tentang PajakPay

Penerimaan Pajak 2021 Melampaui Target 100%, Selamat DJP!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun per tanggal 26 Desember 2021. Angka tersebut melampaui target yang diamanatkan dalam APBN 2021, yaitu sebesar Rp1.229,6 triliun. Artinya, DJP berhasil memenuhi target dan realisasi penerimaan pajak 2021 dari yang telah ditetapkan. 

Pencapaian pajak tahun 2021 ini bak menjadi kabar penutup akhir tahun yang menggembirakan. Pasalnya, target dan realisasi penerimaan pajak 2021 yang melampaui 100%, baru lagi terjadi setelah 12 tahun berjalan. Sebuah penantian sejak tahun 2008. Maka, tidak heran jika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kalau momen ini bersejarah bagi Republik Indonesia.

“Ini adalah suatu hari yang bersejarah buat teman-teman di DJP. Hari ini, kita pada saat masih menghadapi COVID-19 dan masih dalam proses pemulihan ekonomi, DJP mampu mencapai target 100% bahkan sebelum tutup tahun,” ungkapnya saat memberikan arahan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional IV DJP di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin lalu (27/12).

Mengutip dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran DJP dan mengimbau agar tetap menjaga serta melaksanakan tugas secara profesional.

Merinci dari pencapaian sempurna ini, ada 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia yang berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100%, melampaui target yang ditetapkan tiap-tiap kantor. Tidak hanya itu, ada 7 Kantor Wilayah (Kanwil) yang turut berhasil melakukan pencapaian lebih dari 100%, di antaranya:

  • Kanwil DJP Jakarta Selatan I
  • Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 
  • Kanwil DJP Jakarta Khusus
  • Kanwil DJP Sulawesi Utara Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara 
  • Kanwil DJP Kalimantan Barat 
  • Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
  • Kanwil DJP Jakarta Utara

Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak turut mengungkapkan kebahagiaannya atas keberhasilan yang telah dicapai ini. Menurutnya, ada banyak faktor yang memengaruhi kesuksesan ini, salah satunya dukungan dan partisipasi seluruh wajib pajak yang patuh menjalankan kewajiban perpajakannya. 

“Kami, seluruh jajaran DJP mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan dan partisipasi wajib pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi COVID-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya,” tutur Suryo.

Pencapaian sukses ini juga menjadi pembuka babak baru yang lebih menantang untuk tahun pajak 2022. Mulai dari pemberlakuan UU HPP, Program Pengungkapan Sukarela yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022, kenaikan tarif PPN menjadi 11% per 1 April 2022, dan adanya pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Berlaku 2022, Pahami Poin Penting dalam UU HPP Terbaru Ini

Tahun 2022 juga menjadi tahun batas akhir defisit APBN melebihi 3%, Karena selanjutnya, pada tahun 2023 mendatang, defisit APBN harus kembali berada di bawah 3%. 

Namun, tantangan dan target tersebut tentu dapat dilalui ketika semua pihak menjaga dan terus meningkatkan kinerjanya masing-masing, serta saling membantu untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Reading: Penerimaan Pajak 2021 Melampaui Target 100%, Selamat DJP!