Resources / Blog / Tentang PajakPay

Waspada! Ini Risiko Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak

Punya NPWP tapi tidak bayar pajak, apa akibatnya secara hukum? Apakah semua orang yang punya NPWP harus bayar pajak? Artikel ini akan menjawab dua pertanyaan tersebut. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan indentitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dan, wajib pajak yang punya NPWP tapi tidak bayar pajak seringkali dianggap telah melanggar kewajiban perpajakannya. Apakah anggapan umum ini benar?

Siapa yang Wajib Membayar Pajak?

Adakah risiko bila punya NPWP tapi tidak bayar pajak? Jadi, setiap wajib pajak yang punya NPWP dan memiliki penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak dan melaporkan pajak tepat waktu. Jika tidak membayar pajak, maka akan ada sanksi yang bisa dikenakan pada wajib pajak.

Pasal 9 ayat 2a dan b Undang-Undang KUP, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur sanksi pajak bagi pemilik NPWP (penghasilan di atas PTKP). Dalam pasal tersebut disebutkan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Selanjutnya, pada pasal 2b dikatakan, wajib pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda 2% per bulan. Perhitungannya dimulai sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT dan berakhir pada tanggal pembayaran.

Selain sanksi denda, terdapat risiko sanksi pidana bila punya NPWP tapi tidak bayar pajak. Inilah sanksi terberat dalam hukum perpajakan Indonesia. Biasanya, sanksi pidana dikenakan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari sekali.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Dalam Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak adalah pidana penjara paling minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Baca Juga: Kode Billing: Alternatif Bayar Pajak Online di OnlinePajak Terbaru 2022

Siapa Saja yang Tidak Wajib Bayar dan Lapor Pajak?

Menurut pasal 11 Permenkeu No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir berlaku adalah PMK No. 18/PMK.03/2021, wajib pajak dengan penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Nah, pertanyaan selanjutnya, siapakah yang dimaksud wajib pajak dengan penghasilan tertentu? Dalam Permenkeu dijelaskan, mereka adalah wajib pajak yang diketegorikan memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak.

  1. Perlu Anda ketahui, besaran PTKP kerap mengalami perubahan. Namun, perubahan tersebut tak serta merta dilakukan setiap tahunnya. Besaran PTKP yang terbaru saat ini mengacu pada UU HPP.

Berikut ini besaran PTKP 2016:

1. Rp 54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi.

2. Rp 4.500.000 untuk tambahan bagi wajib pajak yang kawin.

3. Rp 4.500.000 untuk tambahan bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan.

Jadi, jika Anda memiliki penghasilan di bawah PTKP Anda tidak memiliki kewajiban membayar pajak dan melaporkan pajak. Dengan demikian, Anda juga tidak memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP.

Namun, jika penghasilan Anda di atas PTKP, maka Anda berkewajiban untuk membayar pajak. Sekadar informasi, dalam proses membayar pajak terdapat 2 tahapan yang perlu Anda lakukan, yakni membuat ID Billing, mencetaknya dan membawanya untuk disetorkan melalui teller bank/kantor pos persepsi atau melalui ATM.

Tapi, jika Anda ingin cara yang lebih sederhana, cepat dan mudah, pelajari caranya dengan mengklik tautan di bawah ini.

Baca Juga: Panduan Buat ID Billing dan Bayar Pajak Online di Aplikasi OnlinePajak 

Bagaimana Jika Terlanjur Punya NPWP?

Ada anggapan umum bahwa kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak mengacu pada kepemilikan NPWP. Padahal, anggapan itu salah. Sebab, tidak ada satu undang-undang/peraturan perpajakan yang mengatakan demikian.

Bahkan, orang yang pernah memiliki NPWP namun tidak lagi memiliki penghasilan berhak mengajukan penghapusan NPWP. Cara meghapus NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Fungsi NPWP di Luar Kepentingan Perpajakan

Meski bisa mengajukan penghapusan NPWP, ada baiknya Anda memikirkan rencana tersebut. Sebab, selain untuk urusan perpajakan, NPWP berguna untuk berbagai kebutuhan lain. Berikut ini sejumlah contohnya:

Keperluan Mengajukan Kredit

Mengajukan pinjaman bank merupakan hal yang lumrah. Namun, untuk mendapat pinjaman tersebut terdapat syarat tertentu. NPWP adalah salah satu syarat utama bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman atau pembuatan kartu kredit.

Surat Izin Usaha

Orang yang ingin mendirikan badan usaha atau menjalankan usaha perdagangan membutuhkan NPWP sebagai syarat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Surat izin tersebut berfungsi sebagai bukti legalitas sebuah usaha. SIUP dibutuhkan oleh pelaku usaha baik skala besar meupun kecil (UKM).

Pembuatan Paspor

Salah satu dokumen utama yang dibutuhkan sebagai syarat pembuatan paspor adalah NPWP. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

Bayar Pajak dengan OnlinePajak!

Tahukah Anda bahwa dewasa ini membayar pajak sangat mudah dan dapat dilakukan hanya dengan sekali klik pada sebuah aplikasi saja? Bersama OnlinePajak, Anda akan mendapatkan kemudahan dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda. OnlinePajak sebagai mitra resmi Ditjen Pajak dan juga diawasi langsung oleh OJK memberikan layanan bayar pajak dengan mudah, cepat, dan aman.

Fitur Pembayaran Online milik OnlinePajak hadir untuk mempermudah Anda dalam proses transaksi bisnis dan bayar berbagai jenis pajak, serta bayar BPJS secara online. Buat ID Billing sekaligus bayar pajak dan BPJS hanya dengan satu klik. Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi selengkapnya sekarang!

Referensi:

  • Undang-Undang KUP
  • Permenkeu No.243/PMK.03/2014
  • PMK No. 18/PMK.03/2021
Reading: Waspada! Ini Risiko Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak