PAS Final atau Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final adalah program pemerintah pasca Tax Amnesty bagi wajib pajak yang belum sempat mengungkapkan harta dalam SPH (Surat Pengungkapan Harta), mau pun di SPT (Surat Pemberitahuan) saat program Tax Amnesty berlangsung.
Dua wajib pajak yang wajib mengikuti PAS Final adalah wajib pajak peserta Amnesti Pajak yang belum mengungkapkan hartanya dalam SPH atau laporan SPT dan wajib pajak non peserta Amnesti Pajak yang belum dilakukan pemeriksaan. Harta ini diungkapkan melalui SPT Masa PPh Final.
Pada artikel ini, Anda akan menemukan bagaimana menghitung nilai pajak yang harus dibayarkan untuk PAS Final ini, cara membuat ebilling Tax Amnesty PAS Final sekaligus bayar pajak online.
Tarif Tax Amnesty PAS Final
Tarif pajak yang dikenakan pada harta yang belum diungkapkan pada periode PAS Final adalah tarif PPh Final, yakni:
- Wajib Pajak Badan : 25%
- Wajib Pajak Orang Pribadi : 30%
- Wajib Pajak tertentu : 12,5%
Cara Menghitung Tax Amnesty PAS Final
Cara menghitung Tax Amnesty PAS Final adalah dengan menggunakan rumus :
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Tarif
Cara Menentukan Nilai Harta / DPP pada Akhir Tahun Pajak Terakhir
Untuk menentukan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau nilai harta Anda pada akhir tahun pajak terakhir adalah dengan :
- Ketahui dulu kategori harta Anda. Lihat pada daftarnya di bawah ini.
- Tentukan nilai hartanya sesuai informasi yang terdapat pada kategori harta Anda.
Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dan Cara Mentukan Nilainya
1. Kas atau Setara Kas
Cara menentukan DPP atau nilai kas atau setara kas adalah dengan menghitung nilai nominalnya.
2. Tanah dan/atau Bangunan
Cara menentukan DPP atau nilai tanah dan/atau bangunan Anda adalah dengan melihat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
3. Kendaraan Bermotor
Cara menentukan DPP atau nilai kendaraan bermotor Anda adalah dengan melihat Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
4. Emas & Perak
Cara menentukan DPP atau nilai emas atau perak Anda adalah dengan melihat publikasi nilai PT Aneka Tambang.
5. Saham & Warrant (Yang Diperjualbelikan di Bursa Efek)
Cara menentukan DPP atau nilai saham atau warrant Anda adalah dengan melihat publikasi nilai PT Bursa Efek Indonesia.
6. Obligasi Negara RI dan Obligasi Perusahaan
Cara menentukan DPP atau nilai obligasi negara RI atau obligasi perusahaan Anda adalah dengan melihat nilai publikasi PT Penilai Harga Efek Indonesia.
Bagaimana Bila Tidak Ada Pedoman Nilai Hartanya?
Bila harta yang Anda miliki tidak terdapat nilai pedomannya, maka ini cara menentukan nilainya:
- Hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik
- Hasil penilaian Direktorat Jenderal Pajak (atas permintaan Wajib Pajak)
Bagaimana Cara Membayar Pas Final Pasca Tax Amnesty
Sebelum membayar pajak untuk PAS Final, Anda harus membuat ID Billing atau eBilling Tax Amnesty terlebih dahulu. eBilling adalah suatu serangkaian kode unik pembayaran Anda yang terdiri dari Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). ID Billing Tax Amnesty ini dapat dibuat di aplikasi eBilling OnlinePajak dan selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran pajak online di OnlinePajak yang telah bekerja sama dengan Bank Persepsi (bank resmi yang menerima pembayaran pajak dan menyalurkannya ke kas negara) dengan 1 klik saja.
Ketika Anda membuat ID billing amnesti pajak PAS Final, jangan lupa untuk memasukkan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) berikut ini :
- Kode Akun Pajak (KAP) untuk pembayaran PPh, sanksi administratif dan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) Tax Amnesty PAS Final: 411128
- Kode Jenis Setoran (KJS) : 422
Mau buat eBilling pajak dan bayar Tax Amnesty PAS Final dengan mudah dan 1 klik saja? Mulai sekarang di aplikasi eBilling Pajak di OnlinePajak.
Wajib Pajak Tax Amnesty Harus Melaporkan Hartanya Selama 3 Tahun Berturut-turut
Setelah Anda melaporkan harta-harta Anda tersebut, perlu diingat bahwa Anda harus melaporkan harta Anda kembali selama 3 tahun berturut-turut di akhir masa pajak, yakni setiap tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Selama 3 tahun holding period tersebut, Wajib Pajak Amnesti Pajak harus menyimpan hartanya di dalam luar negeri dan tidak boleh mengalihkannya ke luar negeri.
Bagaimana Bila Tidak Melaporkan Harta Selama Holding Period?
Bila selama 3 tahun holding period, Wajib Pajak Tax Amnesty tidak melaporkan hartanya, maka DJP akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan PengujianDJP akan pengujian terhadap harta Anda terlebih dahulu sebelum dianggap penghasilan.
- Mengenakan Sanksi AdministratifDJP bisa saja mengenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dan menerbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
- Uang Tebusan Menjadi PengurangSelain itu, DJP bisa saja menetapkan uang tebusan Anda sebagai pengurang dari nilai harta yang dianggap menjadi penghasilan.
KESIMPULAN
- Cara menghitung Tax Amnesty PAS Final adalah dengan mengalikan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dengan tarif yang berdasarkan kategori Wajib Pajak.
- Cara menentukan DPP dari harta Anda adalah tergantung dari jenis harta yang Anda miliki dan nilai yang ditentukan oleh instansi terkait (baca selengkapnya di atas)
- Tarif Tax Amnesty PAS Final adalah 25% untuk Wajib Pajak Badan, 30% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12,5% untuk Wajib Pajak tertentu.
- Kode ebilling untuk Tax Amnesty PAS Final adalah KAP : 411228 dan KJS : 422. Ebilling pajak ini dapat dibuat di aplikasi ID Billing OnlinePajak agar secara langsung dapat bayar pajak online dengan 1 klik saja.
- Wajib Pajak Amnesti Pajak jangan lupa untuk melaporkan hartanya selama 3 tahun berturut-turut di akhir masa pajak dan tidak mengalihkan hartanya ke luar negeri.