Resources / Blog / PPh Final

Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dalam PER-28/PJ/2015

Surat permintaan sertifikat elektronik PER-28/PJ/2015 mengatur tentang tata cara pemberian dan pencabutan sertifikat elektronik. Temukan peraturannya di artikel ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Surat Permintaan Sertifikat Elektronik PER-28/PJ/2015

Sebagai PKP, Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik diberikan kepada PKP sebagai bukti dari autentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik.

Keberadaan sertifikat elektronik ini tentunya tidak lepas dari berbagai macam aturan. Salah satu peraturan yang membahas mengenai surat permintaan sertifikat elektronik adalah PER-28/PJ/2015.

Poin Penting dalam PER-28/PJ/2015

  • Surat permintaan sertifikat elektronik PER-28/PJ/2015 mengatur tentang tata cara pemberian dan pencabutan sertifikat elektronik.
  • Pemberian sertifikat elektronik merupakan bagian dari tata cara pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik.
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan surat permintaan sertifikat elektronik sebagai otentifiksi pengguna layanan perpajak secara elektronik yang disediakan oleh DJP .
  • Layanan elektronik yang disediakan DJP adalah permintaan NSFP melalui website, penggunan aplikasi/ sistem elektronik yang ditentukan, atau disediakan oleh DJP untuk pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik dan layanan perpajakan elektronik lainnya.
  • Pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik PER-28/PJ/2015 dapat dilakukan oleh PKP melalui Kantor Pelayanan Pajak, tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat permintaan sertifikat elektronik dan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik DJP.
  • SPT Tahunan PPh Badan harus disampaikan ke KPP dengan dibuktikan SPT Tahunan PPh Badan asli beserta bukti penerimaan surat/ tanda terima pelaporan SPT.
  • Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik dapat dicetak melalui website yang ditentukan/ disediakan oleh DJP setelah dilakukan perekaman Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
  • Demi kelancaran proses pemberian Sertifikat Elektronik, pengurus diminta mempersiapkan password yang digunakan untuk meminta NSFP sebagaimana dimaksud dalam peraturan DJP No PER-24/PJ/2012 dan perubahannya serta passphrase sebagai kata sandi untuk penggunaan Sertifikat Elektronik.
  • Sertifikat Elektronik yang telah disetujui selanjutnya dapat didownload oleh PKP/ KPP untuk diberikan ke PKP.
  • DJP akan mengirim passphrase sebagai pengaman Sertifikat Elektronik kepada PKP melalui alamat email yang telah terdaftar di DJP.
  • Setiap persetujuan dan penyerahan sertifikat elektronik, Pengusaha Kena Pajak harus menandatangani berita acara penyerahan sertifikat elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan DJP.
  • Jika permintaan sertifikat elektronik tidak disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, PKP dapat mengajukan lagi permintaan sertifikat elektronik, dengan mengikuti tata cara pemberian sertifikat elektronik yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
  • Mengenai masalah pencabutan sertifikat elektronik, PKP dapat meminta pencabutan sertifikat elektronik ke Direktorat Jenderal pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan.
  • Permintaan pencabutan sertifikat dapat dilakukan pengurus PKP melalui surat permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal pajak.
  • Syarat dan ketentuan pencabutan sertifikat elektronik adalah menyerahkan Surat Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan, dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.

Baca Juga: Cara Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur di OnlinePajak

Bagi Anda yang ingin membaca peraturan lengkapnya, Anda dapat membuka link berikut ini:  PER-28/PJ/2015.

Reading: Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dalam PER-28/PJ/2015