Sertifikat Digital e-Faktur
Sertifikat digital e-Faktur merupakan sertifikat yang berisi identitas serta tanda tangan elektronik milik wajib pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak. Dokumen ini dianggap penting karena berdasarkan PER-28/PJ/2015 yang kemudian dicabut dan diganti dengan PER-04/PJ/2020, sertifikat digital berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP. Selain itu dengan sertifikat digital, wajib pajak juga dapat memperoleh layanan perpajakan elektronik.
Sertifikat digital memiliki masa berlaku, yaitu 2 tahun. Jika sudah melewati 2 tahun, sertifikat harus segera diperbarui. Artikel ini akan membahas bagaimana cara memperbarui sertifikat digital e-Faktur di aplikasi OnlinePajak. Namun sebelumnya, kami akan sajikan informasi singkat terkait cara memperpanjang sertifikat digital e-Faktur di Kantor Pelayanan Pajak.
Baca Juga: Mengenal Sertifikat Elektronik dan Fungsinya Bagi Pengusaha Kena Pajak
Cara Memperpanjang Sertifikat Digital e-Faktur di Kantor Pelayanan Pajak
- Menyiapkan surat permintaan sertifikat digital yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus pajak PKP bersangkutan.
- Sertakan surat persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan meterai
- SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir beserta salinannya.
- Bukti penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan Badan tahun terakhir beserta salinannya.
- Menyertakan Kartu Tanda Penduduk/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP beserta salinannya.
- Menyertakan Kartu Keluarga pengurus beserta salinannya.
- Melampirkan softcopy foto terbaru pengurus PKP.
- Menyiapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.
Baca selengkapnya :
Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik e-Faktur
Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik e-Faktur
Cara Memperbarui Sertifikat Digital di OnlinePajak
Seperti sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa sertifikat digital diperlukan dalam mengelola e-Faktur. Saat mengelola faktur pajak di aplikasi OnlinePajak ada kalanya muncul keterangan untuk memperbarui sertifikat digital.
Berikut ini adalah beberapa langkah yang harus Anda lakukan untuk melakukan pembaruan sertifikat digital di OnlinePajak.
1) Masuk ke laman OnlinePajak dan login menggunakan akun Anda. Jika belum memiliki akun, bisa mendaftar di link ini.
2) Jika sudah berhasil, masuk ke menu “Pengaturan”, lalu pilih “Pengaturan Pajak”
3) Pilih “Sertifikat Digital”
4) Lalu di tab “PPN”, akan muncul notifikasi tanggal kedaluwarsa sertifikat digital.
5) Jika sertifikat digital sudah kedaluwarsa, upload ulang sertifikat digital dengan cara klik “Update“
6) Masukkan passphrase, dan centang kolom “persetujuan syarat dan ketentuan”
7) Klik “Simpan”
Jika berhasil akan muncul kolom berwarna hijau yang menunjukkan tanggal kedaluwarsa sertifikat digital terbaru. Namun jika gagal atau ditolak, akan muncul notifikasi seperti gambar berikut:
Jika mendapatkan notifikasi tersebut, umumnya karena passphrase tidak sesuai atau nama file sertifikat digital dengan NPWP tidak sesuai. Silakan mencoba kembali.
Demikian cara memperbarui sertifikat digital e-Faktur di Aplikasi OnlinePajak. Kelola faktur pajak secara praktis dan terintegrasi di aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Klik di sini untuk melihat keunggulan e-Faktur OnlinePajak.