Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik e-Faktur

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memperpanjang sertifikat elektronik ketika masa berlakunya sudah habis. Hal tersebut dilakukan agar PKP tetap dapat menggunakan e-Faktur.

Sertifikat Elektronik dan e-Faktur

e-Faktur merupakan faktur pajak elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

e-Faktur diberlakukan dengan tujuan memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak. Agar dapat membuat e-faktur dan melaporkan pajaknya, PKP harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu.

Keberadaan sertifikat elektronik ini diperlukan PKP untuk menjalankan beberapa fungsi yang tersedia dalam aplikasi e-faktur. Berikut ini fungsi penting sertifikat elektronik:

  • Untuk meminta nomor seri faktur pajak melalui situs yang ditentukan oleh DJP.
  • Untuk membuat faktur pajak.
  • Untuk memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP.
  • Masa Berlaku e-Faktur
  • Sertifikat pajak yang diberikan oleh DJP memiliki masa berlaku, yakni dua tahun sejak diperoleh. Aturan mengenai masa berlaku sertifikat elektronik ini secara otomatis membuat PKP wajib melakukan pembaruan.

Sebab, apabila sertifikat elektronik sudah habis masa berlakunya, maka PKP tidak dapat memanfaatkan fungsi-fungsi yang tersedia pada aplikasi e-Faktur.

Nah, agar tidak kerepotan ketika masa berlaku sertifikat elektronik berakhir, PKP sebaiknya memperbaharuinya dengan mengajukan sertifikat elektronik baru. Untuk memperpanjang sertifikat elektronik ini, PKP harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik.

Mendeteksi Masa Berlaku e-Faktur

Untuk mendeteksi atau mengetahui masa berlakunya sertifikat elektronik e-faktur tidaklah sulit. Sebab sertifikat elektronik yang memungkinkan penggunaan e-faktur pastinya sudah terinstal pada browser yang digunakan oleh PKP saat mendapatkan sertifikat elektronik dari DJP.

Untuk mengetahui masa berlaku, wajib pajak dapat mengeceknya di control panel. Dalam control panel ini kemudian wajib pajak masuk ke bagian internet options dan masuk lagi ke tab content.

Dalam tab content tersebut tertera tautan certificates yang memuat informasi mengenai tanggal persisnya sertifikat elektronik dan aplikasi e-Faktur harus diperbaharui.

Memperpanjang e-Faktur

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, ketika masa berlaku sertifikat elektronik sudah habis, PKP tidak dapat menerbitkan e-Faktur. Untuk itu, PKP harus mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik e-Faktur:

  1. Surat permintaan sertifikat elektronik yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus pajak PKP.
  2. Menyertakan surat pernyataan persetujuan penggunaan surat elektronik DJP. Surat pernyataan ini dilengkapi dengan materai.
  3. Menyertakan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir beserta fotokopinya.
  4. Menyertakan bukti penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir beserta fotokopinya.
  5. Menyertakan KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP beserta fotokopinya.
  6. Menyertakan kartu keluarga pengurus beserta fotokopinya.
  7. Melampirkan Softcopy foto terbaru pengurus PKP.
  8. Menyiapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.
  9. Baca Juga: Syarat Perpanjang Sertifikat Elektronik e-Faktur
  10. Pengurus dalam ketentuan pengajuan sertifikat elektronik di atas adalah orang yang memiliki kewenangan dalam penentuan kebijakan perusahaan. Nama pengurus PKP juga harus tertera pada SPT Tahunan PPh badan tahun terakhir.

Pada saat melakukan pembaharuan sertifikat elektronik ini, PKP diperbolehkan memasukkan passphrase yang berbeda dengan passphrase yang lama.

Setelah memperbaharui sertifikat elektronik, PKP tidak perlu lagi melakukan registrasi ulang pada aplikasi e-Faktur atau mengganti aplikasi e-Faktur. PKP hanya perlu menghubungkan patch sertifikat elektronik yang sudah diperbaharui dengan aplikasi e-Faktur. Data-data yang ada juga tidak hilang ketika sertifikat elektronik sudah diperbaharui.

Sertifikat elektronik tidak hanya dibutuhkan pada saat akan menggunakan e-Faktur DJP, tetapi juga untuk menggunakan e-Faktur OnlinePajak.

Perbaharui sertifikat elektronik secara berkala sehingga PKP dapat menggunakan e-Faktur OnlinePajak untuk menerbitkan faktur pajak. Selain itu, e-Faktur OnlinePajak dapat menerbitkan invoice transaksi dan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut langsung ke lawan transaksi.

e-Faktur OnlinePajak juga memudahkan PKP untuk dapat membayar dan melaporkan SPT Masa PPN secara tepat waktu.

Selain itu, masih ada banyak fitur dan solusi lain yang OnlinePajak hadirkan untuk menjawab kebutuhan bisnis PKP. Hubungi sales OnlinePajak untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Reading: Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik e-Faktur