Resources / Blog / PPh 21

Penghasilan Kena Pajak: Apakah Penghasilan PNS Dipotong Pajak?

Minat masyarakat menjadi PNS tidak pernah turun lantaran banyaknya keuntungan yang diperoleh PNS. Salah satunya adalah kemudahan dalam urusan perpajakan. 

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan akan kembali membuka seleksi CPNS 2018 pada 19 September 2018 mendatang. Tahun ini, pemerintah menyediakan 238.015 formasi untuk 601 instansi.

Dari tahun ke tahun, minat masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS tidak pernah turun. Alasannya, ada banyak keuntungan yang bisa diterima PNS. Selain mendapatkan banyak tunjangan dari negara, para PNS juga dimudahkan dalam urusan perpajakan. 

Seperti apa kemudahan yang diperoleh? Berikut ini ulasan selengkapnya

Apakah penghasilan PNS kena pajak?

Penghasilan kena pajak adalah standar minimal penghasilan wajib pajak yang menjadi dasar menghitung pajak penghasilan. Hal ini diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Penghasilan yang diterima oleh PNS, TNI, dan Polri adalah penghasilan kena pajak. Nah, pajak yang dikenakan kepada PNS masuk dalam jenis pajak PPh pasal 21. Hanya saja, pajak tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, potongan PPh yang ada dalam daftar gaji PNS tidak memengaruhi besarnya uang gaji yang diterima PNS.

Pada dasarnya cara penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh, yakni:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Dipakai

Sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

5% (lima persen)

Di atas Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

15% (lima belas persen)

Di atas Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

25% (dua puluh lima persen)

Di atas Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)

30% (tiga puluh persen)

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)dihitung berdasarkan PKP yang didapat dari penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan Penghasilan neto didapat dari penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun. Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS ini dapat ditemukan dalam formulir 1721-A2.

Apa Itu Formulir 1721-A2?

Jika Anda seorang PNS, pasti Anda pernah menerima sebuah formulir 1721-A2 yang disampaikan oleh bendaharawan dari instansi pemerintah tempat Anda bekerja.

Formulir tersebut merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, atau pensiunan.

Bukti pemotongan formulir 1721-A2 hanya akan Anda terima untuk setiap periode Tahun Pajak. Formulir ini diterbitkan oleh bendaharawan di instansi pemerintahan seperti instansi kementerian, direktorat, POLRI, TNI, dan instansi pemerintahan lainnya terkait penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai tetap di instansi pemerintahan tersebut.

Formulir 1721-A2 berisi:

  1. Indentitas diri pegawai atau penerima penghasilan, berupa:

    • Nama.

    • Alamat.

    • NPWP.

    • NIK.

    • Jenis kelamin.

    • Status kawin.

    • Jumlah tanggungan.

    • Jabatan serta pangkat/golongan.

  2. Rincian penghasilan yang diterima dari instansi pemerintah terkait selama 1 tahun pajak/tahun kalender:

    • Gaji pokok.

    • Tunjangan isteri.

    • Tunjangan perbaikan penghasilan.

    • Tunjangan struktural/fungsional.

    • Tunjangan beras.

    • Tunjangan khusus.

    • Tunjangan lainnya.

  3. Perhitungan PPh pasal 21 yang menjadi kewajiban pegawai dan telah dipotong oleh instansi pemerintah.

  4. Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah yang menerbitkan bukti pemotongan formulir 1721-A2 tersebut.

Kesimpulan:

  • Penghasilan yang diterima oleh PNS, TNI, dan Polri ini masuk dalam penghasilan kena pajak. Jenis pajak yang dikenakan kepada PNS adalah PPh pasal 21. Hanya saja, pajak tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS.
  • Penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
  • Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS ini ada dalam formulir 1721-A2. 
Reading: Penghasilan Kena Pajak: Apakah Penghasilan PNS Dipotong Pajak?