Resources / Blog /

PPh 21

PTKP 2026: Tabel Besaran Terbaru, dan Statusnya

PTKP Terbaru 2024 untuk Menghitung PPh 21

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan setahun yang tidak dikenakan PPh 21. Setiap wajib pajak orang pribadi berhak atas PTKP sesuai statusnya — lajang, menikah, atau memiliki tanggungan. Semakin besar PTKP, semakin kecil penghasilan kena pajak (PKP) yang menjadi dasar perhitungan PPh 21.

Banyak pencari kerja dan karyawan bertanya: apakah PTKP 2026 sudah naik? Jawabannya adalah belum — besaran PTKP masih sama sejak PMK 101/PMK.010/2016 berlaku, meskipun berbagai kalangan termasuk rekomendasi OECD mendorong kenaikan. Artikel ini merangkum tabel PTKP terbaru, status yang memengaruhinya, dan cara menghitung PPh 21 menggunakan metode TER yang berlaku sejak 2024.

Jawaban Singkat: PTKP 2026 belum berubah. Besarannya masih mengacu pada PMK 101/PMK.010/2016: Rp54.000.000/tahun untuk WP lajang (TK/0), Rp58.500.000 untuk WP menikah (K/0), ditambah Rp4.500.000 per tanggungan (maksimal 3 orang). Status PTKP ditetapkan per 1 Januari tahun pajak berjalan.

Apa Itu PTKP?

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)$adalah pengurangan penghasilan bruto yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum menghitung PPh 21 terutang. PTKP bukan kredit pajak — ia mengurangi dasar pengenaan pajak (PKP), bukan pajak itu sendiri.

Besaran PTKP ditentukan berdasarkan:

  • Status perkawinan (lajang, menikah, atau pisah harta)
  • Jumlah tanggungan (anak kandung/ankat/sedarah yang belum dewasa dan tidak berpenghasilan, maksimal 3)
  • Status penghasilan istri (digabung atau terpisah)

Tarif PTKP Terbaru (PTKP 2024) Pajak Penghasilan Pasal 21

Berikut ini adalah tarif PTKP yang berlaku sejak tahun 2016 hingga sekarang:

  • Wajib pajak orang pribadi lajang Rp54.000.000.
  • Istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp54.000.000.
  • Wajib pajak yang kawin mendapatkan tambahan Rp4.500.000.
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Tabel PTKP 2026 Terbaru (PMK 101/2016)

Kode StatusKeteranganPTKP per TahunPTKP per Bulan 
TK/0Tidak kawin, tanpa tanggunganRp54.000.000Rp4.500.000
TK/1Tidak kawin, 1 tanggunganRp58.500.000Rp4.875.000
TK/2Tidak kawin, 2 tanggunganRp63.000.000Rp5.250.000
TK/3Tidak kawin, 3 tanggunganRp67.500.000Rp5.625.000
K/0Kawin, tanpa tanggunganRp58.500.000Rp4.875.000
K/1Kawin, 1 tanggunganRp63.000.000Rp5.250.000
K/2Kawin, 2 tanggunganRp67.500.000Rp5.625.000
K/3Kawin, 3 tanggunganRp72.000.000Rp6.000.000
K/I/0Kawin + penghasilan istri digabung, tanpa tanggunganRp112.500.000Rp9.375.000
K/I/1Kawin + penghasilan istri digabung, 1 tanggunganRp117.000.000Rp9.750.000
K/I/2Kawin + penghasilan istri digabung, 2 tanggunganRp121.500.000Rp10.125.000
K/I/3Kawin + penghasilan istri digabung, 3 tanggunganRp126.000.000Rp10.500.000

Mengenal Kode-Kode PTKP yang Berlaku

Untuk memudahkan Anda memahami kode-kode PTKP yang tertera pada tabel di atas, berikut ini penjelasan selengkapnya:

  1. Status Lajang (TK)
    • PTKP TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.
    • PTKP TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.
    • PTKP TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.
    • PTKP TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.
  2. Status Menikah (K)
    • PTKP K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.
    • PTKP K/1: kawin dan 1 tanggungan.
    • PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.
    • PTKP K/3: kawin dan 3 tanggungan.
  3. Status PTKP Digabung (K/I)
    • PTKP K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.
    • PTKP K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.
    • PTKP K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.
    • PTKP K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.

*Penting untuk diketahui, konsep tanggungan pajak hanya bisa dibebankan pada suami dan bukan istri.

Demikian informasi seputar PTKP yang perlu Anda ketahui agar dapat menghitung PPh 21 dengan benar.

Nah, bagi Anda yang belum menguasai perhitungan PPh 21, silakan pelajari contoh kasus dan panduan cara menghitung pajak penghasilan pasal 21 melalui tautan di bawah ini:

Baca Juga: Cara Lapor PPh 21 & Panduan Hitung serta Bayarnya

Setelah dapat menghitung PPh 21 sesuai dengan PTKP serta tarif yang sesuai, Anda dapat segera melakukan lapor dan setor pajak sebelum terlambat. Anda dapat menggunakan fitur bayar pajak dari OnlinePajak yang menawarkan kemudahan pembayaran pajak apa saja secara online. Tersedia metode pembayaran menggunakan VISA dan virtual account.

Tidak hanya itu, OnlinePajak juga memiliki fitur pembayaran invoice sehingga Anda dapat melakukan berbagai pembayaran dalam 1 platform saja. Menarik, bukan? Daftar OnlinePajak sekarang mulai menggunakan fitur-fitur yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi seputar aplikasi, fitur, dan solusi untuk masalah bisnis dan perpajakan Anda.

Share

Related articles

PPh 21