Aturan Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak
Batas waktu penerbitan faktur pajak telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bisa seenaknya menerbitkan faktur pajak. PKP jelas perlu memperhatikan mengenai batas waktu penerbitan faktur pajak, demi terciptanya ketertiban dan kepatuhan pembayaran pajak.
Berdasarkan aturan perpajakan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN), disebutkan faktur pajak harus dibuat pada saat:
- Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP)
- Saat penerimaan pembayaran, dalam hal ini pembayaran diterima sebelum adanya penyerahan BKP/JKP.
- Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Saat lain yang diatur dalam berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Tujuan Penetapan Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak
Penetapan batas waktu penerbitan faktur pajak diperlukan untuk memastikan pungtan PPN dan PPnBM terlaksana dengan penuh. Selain itu, penetapan batas waktu penerbitan faktur pajak juga diperlukan untuk menyelaraskan penghitungan pajak.
Maksudnya, ketentuan mengenai batas waktu penerbitan faktur pajak juga diperlukan untuk melakukan penyelarasan pengakuan penghasilan di dalam penghitungan peredaran usaha yang digunakan untuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) dengan peredaran usaha untuk penghitungan PPN.
Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak
Batas waktu penerbitan faktur pajak diterapkan berdasar lima kondisi berikut:
- Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP/JKP dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP.
- Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP.
- Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.
- Pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
- Pada saat PKP menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN.
PKP juga diperkenankan membuat faktur pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak berakhirnya batas waktu pembuatan faktur pajak yang telah disebutkan di atas dan bagi PKP pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak yang diterbitkan tersebut.
Sanksi Terkait Batas Waktu Penerbitan Faktur Pajak
Sesuai dengan peraturan, PKP wajib menerbitkan faktur pajak tepat waktu sesuai batas waktu penerbitan faktur pajak. Setiap keterlambatan penerbitan faktur pajak meski hanya sehari saja, bisa mengakibatkan PKP, dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Ketahui Lebih Lanjut : Jenis Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak
Jika PKP menerbitkan faktur pajak melewati batas waktu 3 bulan yang ditentukan maka akan dianggap tidak membuat faktur pajak dan sanksi bila PKP dianggap tidak membuat faktur pajak adalah terkena denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Jadi, total yang hatus dibayar oleh PKP yang dianggap tidak membuat faktur pajak adalah 12% dari DPP.
Jadi misalnya PKP telat membuat faktur pajak untuk penyerahan BKP dengan harga jual Rp 10 juta tanpa diskon dan uang muka atau termin, PKP bisa kena sanksi denda 2% dari Rp 10 juta, yakni Rp 200.000. Ini baru denda, sebab PKP juga wajib membayar PPN sebesar 10% dari DPP, yakni Rp 1 juta, sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp 1,2 juta.
Nah, ini jika DPP sebesar Rp 10 juta, bayangkan saja bila transaksi penyerahan BKP bernilai ratusan juta, tentu denda keterlambatan akan sangat besar dan akan merugikan PKP sendiri. Selain itu bagi PKP pembeli juga dirugikan karena tidak bisa mengkreditkan pajak masukan di waktu yang seharusnya.