Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Membuat Faktur Pajak

PKP wajib membuat faktur pajak atas setiap transaksi bisnis yang terjadi dan dikenakan PPN. Saat ini, PKP dapat membuat faktur pajak secara elektronik melalui aplikasi e-Faktur DJP maupun e-Faktur OnlinePajak.

Sekilas Tentang Faktur Pajak

Setiap kali Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan transaksi yang melibatkan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau melakukan Jasa Kena Pajak (PKP), faktur pajak harus dibuat sebagai bukti bahwa PKP sudah memungut pajak dari transaksi tersebut.

Nantinya, faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dilaporkan dalam bentuk laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Saat ini, sudah tersedia dua jenis faktur pajak, yaitu manual dan faktur pajak elektronik yang juga dikenal dengan sebutan e-faktur. Bagi Anda yang ingin mengetahui cara membuat faktur pajak dengan sederhana, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda pelajari.

Cara Membuat Faktur Pajak Sederhana

Berikut ini adalah beberapa cara membuat faktur pajak sederhana secara manual.

1. Langkah Pertama

Sebelum memulai pengisian data, sebaiknya Anda melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Nomor Pokok Wajib Pajak Anda terdaftar. Kabar baiknya, NSFP kini sudah bisa didapatkan melalui pengajuan online.

Baca Juga: e-NOFA Online: Pelajari Fungsi dan Tata Cara Permohonan NSFP melalui Laman Resmi Ini

Setelah memiliki NSFP, barulah Anda bisa memulai untuk membuat kolom-kolom yang berisi data PKP, data pembeli, data barang atau jasa, serta kolom tanda tangan sebagai validasi.

Anda bisa membuat kolom di excel atau mencari template faktur pajak yang sesai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Data PKP dan pembeli yang harus diisi adalah nama, alamat, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Langkah Kedua

Setelah semua data PKP dan pembeli lengkap, tahap selanjutnya adalah mengisi data barang atau jasa yang diserahkan. Data Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus diisi ke dalam faktur pajak adalah nama dan jenis barang, harga, potongan harga jika ada, metode pembayaran yang bisa berupa tunai atau termin, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan.

Satu hal lagi yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak adalah nomor urut. Nomor urut ini dihitung dari mulai nomor 1 setiap awal Masa Pajak yang dimulai dari bulan Januari setiap tahunnya. Bagi perusahaan yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, nomor faktur pajak dihitung dari mulai nomor 1 untuk transaksi pertama setelah pengukuhan.

3. Langkah Ketiga

Lebih rinci mengenai data barang atau jasa. Data pertama harus dicantumkan adalah nama dan harga jual. Setelah itu, isi jenis pembayaran yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika pembayaran dilakukan secara kredit, maka cantumkan uang muka dan sisa pembayaran yang harus dilakukan.

Penghitungan PPN sebesar 11% dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak atau harga jual barang dan jasa dalam transaksi. Jika yang diperjualbelikan merupakan barang mewah, PPN yang dikenakan adalah PPN khusus barang Mewah atau PPNBM.

Selain itu, tanda tangan yang menjadi bukti validasi faktur pajak harus dibubuhkan oleh pejabat perusahaan yang telah ditunjuk pada saat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Ketiga langkah pengisian di atas bisa Anda aplikasikan ke dalam format yang Anda buat sendiri atau sesuai acuan di Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor Per-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan peraturan terakhir yang berlaku adalah PER-03/PJ/2022.

Untuk memudahkan, Anda bisa mencari template faktur pajak untuk Microsoft Excel yang sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan perusahaan.

Baca Juga: Contoh Faktur Pajak dan Cara Membuatnya

Demikian cara membuat faktur pajak sederhana secara manual. Alternatif lainnya untuk membuat faktur pajak elektronik yang lebih mudah, PKP dapat menggunakan layanan e-Faktur OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan perpajakan yang mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan pajaknya, salah satunya adalah e-Faktur OnlinePajak.

Tidak hanya memudahkan, membuat faktur pajak di e-Faktur OnlinePajak turut membantu meningkatkan proses bisnis karena pembuatan dan pengelolaan faktur pajak dapat dilakukan dalam 1 aplikasi saja. Pelaku usaha dapat membuat dan menerbitkan faktur pajak, mengirimkan langsung ke lawan transaksi, melaporkan dan membayar faktur pajak tersebut.

Daftar akun OnlinePajak sekarang untuk dapat menggunakan layanan e-Faktur OnlinePajak dan selesaikan proses registrasinya.

Kapan PKP Harus Membuat Faktur Pajak?

Perusahaan yang wajib membuat faktur pajak harus sudah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Jika status PKP sudah tidak dimiliki, perusahaan sudah tidak boleh lagi membuat permintaan NSFP serta membuat faktur. Menurut pasal 13 ayat 1(a) Undang Undang PPN tahun 1984, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, waktu pembuatan faktur pajak diatur sebagai  berikut:

  • Saat BKP atau JKP diserahkan dari PKP ke pembeli.
  • Saat penerimaan pembayaran atas BKP atau JKP, bahkan jika pembayaran diterima sebelum BKP atau JKP diserahkan.
  • Saat penerimaan sebagian pembayaran terutama jika transaksi dilakukan dalam termin tertentu.

Seberapa Penting Faktur Pajak bagi PKP?

Sama pentingnya dengan laporan SPT yang dilakukan setiap tahun, faktur pajak akan menjadi bukti pungutan pajak oleh pengusaha. Hasil pungutan pajak tersebut nantinya akan disetorkan ketika pengusaha membuat laporan tahunan.

Pada e-faktur, tanda tangan pejabat pajak perusahaan digantikan dengan kode unik berupa QR Code. Ini berfungsi sebagai validasi faktur pajak dan sah sebagai bukti pemungutan pajak. Selain itu, keuntungan lainnya adalah biasanya pelaporan SPT Masa PPN bisa dilakukan di aplikasi yang sama dengan aplikasi pembuatan faktur pajak.

Setelah mengetahui cara membuat faktur pajak secara manual, sebaiknya Anda mulai mempelajari juga cara membuat faktur pajak melalui e-faktur. Sejak tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia sudah mewajibkan penggunaan e-faktur secara nasional.

Dengan adanya e-faktur, pembuatan faktur pajak jadi semakin mudah, terutama karena sudah ada format yang bisa Anda temukan pada aplikasi e-Faktur milik Ditjen Pajak atau pada e-Faktur OnlinePajak.

Hubungi sales OnlinePajak untuk informasi mengenai layanan perpajakan yang dapat menjadi solusi kebutuhan usaha Anda.

Referensi:

  • PER-24/PJ/2012
  • PER-03/PJ-2022
  • UU PPN 1984
  • UU HPP
Reading: Cara Membuat Faktur Pajak