Resources / Blog / PPN e-Faktur

Contoh Faktur Pajak dan Cara Membuatnya

Faktur pajak terdiri dari 3 jenis, yaitu faktur pajak standar, faktur pajak gabungan, dan faktur pajak sederhana. Artikel ini akan membahas contoh faktur pajak yang wajib Anda ketahui.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Ini merupakan dokumen penting yang wajib dilampirkan pada saat penyerahan BKP/JKP, dari pihak penjual ke pihak pembeli. Faktur pajak ini menjadi bukti bahwa pihak penjual memungut PPN pada transaksi tersebut dan melaporkannya secara tepat waktu kepada negara.

Contoh Faktur Pajak Dan Jenisnya

Contoh faktur pajak dalam artikel ini akan membantu Anda membuat bukti pungutan pajak. Berikut contoh faktur pajak yang lengkap dan sesuai ketentuan perpajakan.

contoh faktur pajak

Setelah melihat contoh faktur pajak di atas, ada baiknya Anda mengetahui tiga fungsi faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pembeli yakni:

  1. Sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP atau penjual (berdasarkan pasal 1 angka 23 UU PPN.
  2. Dari sisi pembeli atau Jasa Kena Pajak (JKP), faktur pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak kepada PKP yang menjual barang atau jasa.
  3. Berfungsi sebagai sarana untuk mengkreditkan PPN yang telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian barang/jasa (menurut memori penjelasan pasal 13 ayat 5 UU PPN).

Jika melihat pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa faktur pajak sangat penting fungsinya bagi Wajib Pajak. Namun, tidak hanya penting, secara hukum faktur pajak juga wajib dibuat oleh PKP.

Baca juga: 5 Informasi Penting tentang Faktur Pajak Online

3 Jenis Faktur Pajak

Bagi Anda yang baru saja menjadi PKP atau baru akan membuat faktur pajak, mungkin Anda akan dibingungkan dengan banyaknya contoh faktur pajak yang bisa ditemukan secara online maupun offline. Pertanyaan yang biasanya muncul adalah: “Mana faktur pajak yang harus saya gunakan?”

Sebenarnya, jika Anda mengetahui jenis-jenis faktur pajak dan peruntukkannya, Anda tidak perlu bingung. Untuk membantu Anda, berikut ini 3 jenis faktur pajak yang perlu diketahui:

1. Faktur Pajak Standar

Faktur pajak ini berbentuk kuarto dan dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Dalam pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tentang waktu, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembentukan faktur pajak, ditetapkan bahwa faktur pajak standar paling tidak harus memuat keterangan tentang 7 hal yakni:

  • Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Pengusaha Kena Pajak.
  • Nama, alamat, dan Nomor Wajib Pajak pembeli barang atau jasa.
  • Jenis barang atau jasa kena pajak, jumlah, harga jual dan pemotongan harga.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  • Nama, jabatan, dan tanda tangan pihak terkait yang berhak.

Cara Mengisi Faktur Pajak Standar

Faktur pajak standar adalah jenis faktur yang paling banyak Anda temukan dalam transaksi. Berikut ini adalah panduan mengisi faktur pajak standar:

1. Kode Faktur Pajak Standar diisi dengan 6 digit angka yang terdiri dari 2 digit pertama kode transaksi, 1 digit kode status dan 3 digit kode cabang.

2. Kode Nomor Seri Faktur Pajak Standar diisi dengan 10 digit angka yang terdiri dari 2 digit pertama tahun penerbitan dan 8 digit nomor urut.

3. Pengusaha Kena Pajak diisi dengan identitas Pengusaha Kena Pajak.

4. Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak diisi dengan identitas pembeli barang dan/atau penerima jasa.

5. Pengisian tentang Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan nomor urut barang atau jasa yang diserahkan (nomor urut), keterangan nama barang/jasa, harga jual barang atau jasa tersebut sebelum dikurangi uang muka, jumlah harga jual, potongan harga, nilai uang muka yang diterima, dasar pengenaan pajak, jumlah PPN yang terutang sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak, tarif PPnBm, tempat dan tanggal faktur pajak dibuat serta identitas pejabat yang telah ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani faktur pajak.

Baca juga: Faktur Pajak Tanpa NPWP Pembeli

2. Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan adalah adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang atau penerima jasa yang sama selama 1 bulan kalender.

Nah, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, ada 14 dokumen yang ditetapkan sebagai faktur pajak standar yakni:

1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah mendapat persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang.

2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang diterbitkan BULOG untuk penyaluran tepung terigu.

3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang diterbitkan PERTAMINA.

4. Bukti tagihan atas penyerahan jasa oleh perusahaan telekomunikasi.

5. Tiket dan Airway Bill/Delivery Bill yang diterbitkan jasa angkutan udara dalam negeri.

6. Nota Penjualan Jasa yang diterbitkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.

7. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.

8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud.

9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

10. Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud dan/atau jasa di luar daerah pabean.

11. Bukti tagihan atas penyerahan barang dan/atau jasa oleh Perusahaan Air Minum (PAM).

12. Bukti tagihan atas penyerahan jasa oleh perantara efek.

13. Bukti tagihan atas penyerahan jasa oleh perbankan.

14. Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPN atas penyerahan barang  melalui juru lelang disertai risalah lelang.

3. Faktur Pajak Sederhana

Faktur pajak sederhana adalah dokumen yang secara fungsional disamakan fungsinya dengan faktur pajak standar. Faktur pajak sederhana biasanya diserahkan kepada pembeli dan/atau pengguna jasa hanya dalam bentuk sobekan kecil.

Contoh faktur pajak sederhana adalah karcis, bon kontan dan faktur bukti penjualan barang atau pengguna jasa.

Nah, demikian sekilas informasi mengenai contoh faktur pajak. Setelah mengetahui apa itu faktur pajak, fungsi dan cara mengisinya, jangan lupa untuk menunaikan kewajiban Anda sebagai PKP.

Saat ini, PKP dapat menerbitkan faktur pajak melalui layanan e-Faktur DJP maupun melalui fitur e-Faktur OnlinePajak. Jika menggunakan fitur e-Faktur OnlinePajak, Anda dapat menerbitkan invoice dan faktur pajak sekaligus pada satu transaksi, mengirimkannya langsung ke lawan transaksi, melaporkan dan membayar pajaknya dengan tepat waktu, semua dilakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Bagaimana caranya? Hubungi sales OnlinePajak untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar fitur e-Faktur OnlinePajak, dan cara membuat akun di OnlinePajak.

Reading: Contoh Faktur Pajak dan Cara Membuatnya