Resources / Blog / Seputar PPN e-Faktur

5 Informasi Penting tentang Faktur Pajak Online

e-Faktur pajak adalah faktur pajak elektronik yang dibuat menggunakan aplikasi e-faktur. Salah satu penyedia aplikasi e-Faktur resmi yang dapat Anda akses adalah DJP Online.

Faktur pajak online merupakan sebuah dokumen bukti pungutan pajak atas transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Faktur pajak online artinya pembuatan faktur pajak itu dilakukan secara online melalui aplikasi e-Faktur miliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP lainnya.

DJP menetapkan seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia wajib membuat e-Faktur mulai 1 Juli 2016. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan aplikasi e-Faktur atau faktur pajak online yang bisa wajib pajak gunakan untuk membuat e-Faktur.

Apa itu e-Faktur atau faktur pajak online? Bagaimana cara membuatnya? Temukan jawabannya di artikel berikut ini.

Pengertian e-Faktur

e-Faktur pajak adalah faktur pajak elektronik yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur. Wajib pajak yang ingin membuat e-Faktur, bisa melakukannya melalui aplikasi e-Faktur pajak.go.id.

DJP menetapkan, PKP atau pengusaha yang memiliki usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar wajib membuat e-faktur pajak online. Lebih jauh, simak 5 Informasi Penting Tentang Faktur Pajak Online di bawah ini:

1. Kapan PKP Wajib Membuat e-Faktur Pajak Online?

DJP menetapkan dalam peraturan PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 bahwa pembuatan eFaktur pajak wajib dilakukan PKP dalam beberapa tahapan waktu:

  • 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu
  • 1 Juli 2015 untuk PKP di Jawa dan Bali
  • 1 Juli 2016 untuk PKP se-Indonesia

2. Aplikasi e-Faktur Pajak

Untuk membuat faktur pajak elektronik, PKP membutuhkan aplikasi e-faktur. Aplikasi e-faktur yang dapat PKP gunakan adalah Aplikasi e-Faktur pajak.go.id. Aplikasi e-faktur ini disediakan oleh DJP. Untuk menggunakan aplikasi ini, pengguna perlu melakukan instalasi aplikasi tersebut di komputer. Pengguna juga harus selalu melakukan pembaharuan aplikasi dengan versi terbaru.

3. Contoh e-Faktur Pajak

Berikut ini adalah contoh e-faktur pajak atau faktur pajak elektronik yang dihasilkan aplikasi efaktur pajak.go.id:

Contoh e-Faktur Pajak yang Dibuat Aplikasi e-Faktur Onlinepajak
 

4. Sanksi Jika Tidak Menerbitkan e-Faktur

Karena bersifat wajib, PKP yang tidak/terlambat menerbitkan e-Faktur akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Sanksi ini akan ditagih bersama dengan surat tagihan pajak (STP).

5. Buat Faktur Pajak Elektronik dapat di PJAP Mitra Resmi DJP

Selain dapat membuat faktur pajak elektronik di aplikasi e-Faktur milik DJP, PKP juga dapat membuat faktur pajak elektronik di layanan e-Faktur yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, salah satunya adalah OnlinePajak.

Kesimpulan

Berikut ini lima pointer ringkasan artikel yang bisa membantu Anda mengingat hal penting terkait e-Faktur:

  • Faktur pajak elektronik adalah aplikasi untuk membuat faktur pajak.
  • Mulai 1 Juli 2016, seluruh PKP di Indonesia wajib membuat e-Faktur.
  • DJP sudah menyediakan aplikasi e-Faktur untuk PKP dalam membuat faktur pajaknya.
  • PKP yang tidak/terlambat menerbitkan faktur pajak elektronik akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari DPP.
  • PKP dapat membuat faktur pajak elektronik di layanan e-Faktur OnlinePajak.
 
Reading: 5 Informasi Penting tentang Faktur Pajak Online