Resources / Blog / Seputar e-Faktur

PKP Adalah: Mengenal Definisi dan Keuntungan Pengusaha Kena Pajak

PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha itu sendiri merupakan orang pribadi maupun badan dalam bentuk apapun yang berkegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tak berwujud dari luar Daerah Pabean, dll. 

Lalu bagaimana seseorang bisa disebut sebagai PKP? Apa keuntungan dan syarat pengajuan PKP? Mari simak ulasannya di bawah ini. 

Baca Juga: Siap-Siap, Semua PKP Wajib Menggunakan e-Bupot

PKP Adalah?

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tahun 1984 dan perubahannya. 

Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek yang sesuai dengan UU PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Jadi, tidak semua pengusaha adalah PKP, kecuali jika pengusaha kecil secara sukarela mengajukan dan memilih untuk menjadi PKP dengan alasan tertentu agar usahanya bisa lebih berkembang.

Baca Juga: Kepatuhan Wajib Pajak: PKP Menerima Surat dari KPP, Apa yang Harus Dilakukan?

Keuntungan Menjadi PKP

Pengusaha yang wajib menjadi PKP akan mendapatkan cukup banyak kompensasi berupa hak yang bisa didapatkan oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi ketika mendapatkan status sebagai PKP. Tentu keuntungan yang diberikan akan berdampak baik, asalkan pengusaha menjaga kewajiban pajaknya dan menjalankan kewajibannya dengan baik. 

Berikut ini deretan keuntungan dan hak sebagai PKP:

  1. Wajib pajak dengan status PKP dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnisnya dilakukan secara legal hukum dan berjalan dengan baik.
  2. Kredibilitas yang dimiliki perusahaan di dunia industri dapat dilihat jelas karena status PKP menandakan Anda melakukan kewajiban perpajakan dengan tertib. 
  3. Peluang kerja sama dengan bisnis besar pun terbuka lebar. Terutama kesempatan dalam melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah sera mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah. 
  4. Dapat meningkatkan efisiensi produksi karena secara ekonomis, beban produksi dan investasi pada BKP/JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir. Artinya, kestabilan ekonomi akan lebih terjamin dan sirkulasi finansial akan semakin sehat. 

Baca Juga: Prosedur Pengajuan Status PKP Perusahaan

Syarat Pengukuhan Sebagai PKP

Dalam pengajuan pengukuhan sebagai PKP, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Berikut ini ketentuan yang harus dipenuhi jika Anda ingin mengajukan diri atau perusahaan Anda sebagai PKP: 

  • Pengusaha secara pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila omzet usahanya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). 
  • Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 disebutkan bahwa pperusahaan yang jumlah omzetnya belum atau tidak mencapai Rp4.800.000.000, maka tidak diwajibkan untuk menjadi PKP dan akan dimasukan dalam klasifikasi pengusaha kecil Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP). Kecuali dia dengan sukarela mengajukan permohonan pengukuhan PKP dengan syarat yang berlaku. 
  • Jika PKP yang ternyata telah dikukuhkan memiliki total omzet usaha dalam 1 tahun di bawah Rp4.800.000.000, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP. 

Baca Juga: Perlakuan Faktur Pajak Untuk Non PKP

Jadi, dapat disimpulkan bahwa untuk pengusaha yang memiliki omzet hingga Rp4.800.000.000/tahun diwajibkan untuk mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan, jika pengusaha yang dalam 1 tahun omzetnya di bawah angka tersebut, maka pengusaha tersebut belum bisa memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Kecuali ia mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang diberlakukan pemerintah. 

Referensi: 

  • DJP Online, Pengusaha Kena Pajak. 
  • Finance Detik, Mengenal Apa Itu PKP, Fungsi, Keuntungan dan Syarat Daftarnya, 2022.
Reading: PKP Adalah: Mengenal Definisi dan Keuntungan Pengusaha Kena Pajak