Resources / Blog / PPN e-Faktur

Seperti Ini Perlakuan Faktur Pajak Non PKP di Indonesia

Istilah perlakuan faktur pajak non PKP merupakan istilah yang boleh jadi mengacu pada penerbitan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada lawan transaksi yang belum memiliki status PKP, alias non PKP. Artikel ini akan membahas secara menyeluruh terkait perlakuan faktur pajak untuk non PKP. Simak selengkapnya!

Seperti Ini Perlakuan Faktur Pajak Non PKP di Indonesia

Istilah Faktur Pajak Untuk Non PKP

Istilah faktur pajak untuk non PKP hendaknya tidak dimaknai sebagai faktur pajak yang dibuat oleh non PKP. Sebab, menurut ketentuan pengusaha yang belum berstatus PKP tidak diperkenankan membuat faktur pajak. Hal ini secara jelas tertera pada Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009.

Lantas, bagaimana jika PKP dalam suatu ketika harus bertransaksi dengan pengusaha non PKP? Nah, hal ini bukanlah hal yang luar biasa, sebab dalam praktek memang tidak terhindarkan PKP akan bertransaksi dengan non PKP.

Atas transaksi tersebut, PKP tetap harus menerbitkan faktur pajak, karena kewajiban PKP adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan serta melaporkan faktur pajak. OLeh karena itu, PKP tetap harus menerbitkan faktur pajak untuk non PKP.

Daftar OnlinePajak sekarang untuk mengetahui lebih lanjut cara membuat faktur pajak elektronik serta mengelolanya dengan mudah menggunakan layanan e-Faktur OnlinePajak.

Bentuk Faktur Pajak Untuk Non PKP

Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa atas transaksi antara PKP dengan non PKP tetap harus ada faktur pajak, sebab sudah menjadi kewajiban bagi PKP untuk memungut PPN dan membuat faktur pajak. Jadi, faktur pajak untuk non PKP tetap harus dibuat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, faktur pajak untuk non PKP tetap dibuat, apabila transaksi yang dilakukan berhubungan dengan:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)

Pembeli atau penerima BKP/JKP tidak dibedakan antara PKP atau non PKP. Sepanjang, yang menyerahkan merupakan PKP, maka penyerahan BKP/JKP jelas terutang PPN dan harus dibuat faktur pajak.

Bentuk faktur pajak untuk non PKP yang dibuat oleh PKP penjual tentu bergantung pada jenis PKP penjual, yaitu:

  1. Jika PKP biasa, maka faktur pajak untuk non PKP yang dibuat adalah faktur pajak standar, sesuai dengan PER-17/PJ/2014.
  2. Jika PKP merupakan PKP pedagang eceran, maka faktur pajak untuk non PKP yang dibuat adalah faktur pajak sederhana, sesuai dengan PER-58/PJ/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-137/PJ/2010.

Faktur Pajak Untuk Non PKP Dari PKP Biasa

Bentuk faktur pajak untuk non PKP yang dibuat oleh PKP biasa seperti yang dijelaskan sebelumnya adalah, faktur pajak standar yang berisikan sebagai berikut:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP atau yang menyerahkan BKP/JKP.
  2. Nama, alamat dan NPWP pembeli atau yang menerima BKP/JKP.
  3. Nama barang atau jasa kena pajak (jumlah, harga jual, pemotongan harga, uang muka)
  4. PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
  5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  6. Nama, jabatan dan tanda tangan pihak terkait yang berhak.

Faktur pajak standar sebagai faktur pajak untuk non PKP ini dibuat oleh PKP penjual sebanyak dua rangkap. Lembaran pertama diperuntukan bagi penerima BKP/JKP. Sedangkan, lembaran kedua diperuntukan bagi PKP yang menerbitkan faktur pajak standar sebagai bukti adanya pajak keluaran.

Baca Juga: Contoh Formulir Pencabutan PKP dan Petunjuk Pengisiannya

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Faktur Pajak untuk Non PKP dari PKP Pedagang Eceran

    Jika PKP memiliki jenis usaha pedagang eceran, ada kalanya bertransaksi dengan pengusaha non PKP. Misalnya, PKP pedagang eceran menyerahkan BKP untuk pengusaha mikro, yang skala pembeliannya masih sangat kecil dan belum masuk ke kategori grosir.

    Atas penyerahan tersebut, PKP pedagang eceran menerbitkan faktur pajak sederhana, yang memiliki komponen-komponen berikut:

    1. Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP.
    2. Jenis BKP yang diserahkan.
    3. Harga jual yang sudah memfaktorkan PPN atau besaran PPN dicatatkan secara terpisah.
    4. PPnBM yang dipungut (jika ada).
    5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur.

    Kode dan nomor seri faktur pajak sederhana pun berbeda dibanding faktur pajak lainnya. Sebab, kode dan nomor seri faktur pajak sederhana dapat berbentuk nomor nota, kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP.

    PKP pedagang eceran juga bisa membuat faktur pajak untuk non PKP dalam bentuk:

    1. Bon kontan
    2. Faktur penjualan atau invoice
    3. Struk cash register
    4. Karcis
    5. Kwitansi

    5 bentuk faktur di atas merupakan bentuk bukti penyerahan BKP/JKP yang diperlakukan sama dengan faktur pajak dan digunakan apabila transaksi dilakukan antara PKP dengan non PKP, dalam hal ini non PKP sama sekali bukan pengusaha, melainkan konsumen akhir.

    Jika Anda masih bingung dalam pengelolaan faktur pajak Anda, jangan ragu untuk menggunakan e-Faktur OnlinePajak karena Anda dapat mengaksesnya di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat yang Anda gunakan terhubung dengan internet. Melalui e-Faktur OnlinePajak Anda bisa buat invoice dan faktur pajak, kirim ke lawan transaksi Anda secara instan, membayar SPT Masa PPN Anda dengan nyaman, dan lapor segera hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi.

    Referensi:

    • Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009
    • PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak 
    • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012
    Reading: Seperti Ini Perlakuan Faktur Pajak Non PKP di Indonesia