Contoh formulir pencabutan PKP pada dasarnya bisa Anda dapatkan pada lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Anda juga bisa menemukan formulir pencabutan PKP di bawah ini:
Bentuk Contoh Formulir Pencabutan PKP dan Petunjuk Pengisiannya
Petunjuk Pengisian Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP
Pada Jenis Pencabutan, isi dengan tanda silang pada kotak:
- Permohonan Wajib Pajak (jika diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak).
- Pencabutan Secara Jabatan (jika diisi dan ditandatangani oleh petugas).
Nomor LHV/LHP isi dengan nomor LHV/LHP yang menjadi dasar dari pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mengisi Formulir NPWP secara Online, Mudah dan Praktis!
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
1. Nomor Pokok Wajib: isi dengan NPWP WP yang mengajukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.
2. Nama Wajib Pajak : isi dengan nama WP yang akan mengajukan pencabutan PKP atau dicabut secara jabatan sesuai seperti yang tertulis dalam kartu NPWP atau Surat keterangan Terdaftar (SKT). Gelar bisa diisi jika WP orang pribadi memiliki gelar.
B. ALASAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pada bagian ini, isi dengan tanda silang pada kotak sesuai dengan alasan pencabutan PKP. Apabila PKP memiliki alasan lain, PKP bisa menuliskan alasan PKP mencabut pengukuhan PKP secara jelas.
C. PERNYATAAN
Cukup Jelas
Catatan : Formulir ini ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Jika pencabutan PKP dilakukan secara jabatan, maka harus ditandatangani oleh pengusul.
Pencabutan PKP secara jabatan, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi jika:
- Diketahui terdapat data dan/atau informasi perpajakan oleh DJP yang menunjukkan PKP tidak memenuhi syarat baik secara subjektif maupun objektif.
- PKP tidak melakukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
Kriteria PKP yang Harus Dicabut/Mencabut Pengukuhan PKP
Terdapat kriteria yang membuat pengukuhan PKP harus segera dicabut atau PKP itu sendiri yang harus melakukan permohonan pencabutan PKP. Berikut ini kriteria PKP yang harus dicabut/mencabut pengukuhan PKP:
- PKP yang status wajib pajaknya diketahui/dinyatakan non efektif.
- PKP yang keberadaan kegiatannya usahanya tidak diketahui atau disebut juga PKP fiktif.
- PKP yang secara jelas telah melakukan penyalahgunaan pengukuhan PKP.
- PKP yang sudah pindah ke wilayah KPP lainnya.
- PKP yang dinyatakan sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP lagi.
- PKP yang telah melakukan pemindahan pusat terutangnya PPN ke tempat lain.
- PKP yang sudah tidak lagi memenuhi syarat baik subjektif maupun objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengukuhan PKP.
Baca Juga: Ini Formulir Permohonan EFIN Terbaru dan Cara Mengisinya
Permohonan Pencabutan PKP Dapat Dilakukan Secara Online atau Manual
Dalam melakukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP, PKP dapat melakukannya dengan dua cara, yakni secara online maupun manual (tertulis). Setiap proses menuju permohonan pencabutan PKP harus melalui verifikasi atau hasil pemeriksaan sesuai dengan sesuai dengan Pasal 21 Ayat 3 PER-20/PJ/2013.
Keputusan atas Permohonan Pencabutan PKP
Setelah melalui verifikasi/pemeriksaan pencabutan pengukuhan PKP, selanjutnya KPP akan memberikan pemberitahuan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang telah disampaikan oleh PKP.
Hal tersebut tertera pada Pasal 25 Ayat (1), (3), (4), dan (5) PER-20/PJ/2013. Dalam pasal tersebut disebutkan, keputusan yang KPP berikan dapat berupa:
- Penerbitan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP berdasarkan hasil verifikasi atau hasil pemeriksaan, ada rekomendasi pencabutan pengukuhan PKP.
- Penerbitan Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP dari hasil verifikasi/pemeriksaan bahwa terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP.
- KPP menerbitkan keputusan yang dilakukan dalma jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak tanggal bukti penerimaan surat.
- Jika jangka waktu yang telah ditentukan pada poin sebelumnya ini sudah terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan yang PKP ajukan dianggap telah dikabulkan. KPP akan menerbitkan surat pencabutan PKP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
- DJP juga bisa mengumumkan pencabutan PKP melalui laman website pajak.
Itulah tadi contoh formulir pencabutan PKP sesuai dengan lampiran dari peraturan DJP yang berlaku. Anda pun telah mengetahui tata cara pengisian hingga tata cara permohonan pencabutan PKP di atas. Simak lebih banyak topik terkait pajak, finansial, akuntansi, dan bisnis dengan klik, di sini.
Referensi:
Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013