Resources / Blog / PPh Final

Prosedur Pengajuan Status PKP Perusahaan

PKP perusahaan merupakan status yang didapatkan oleh WP badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Apa saja persyaratan menjadi PKP perusahaan? Simak ulasan berikut.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Sekilas PKP Perusahaan

PKP perusahaan boleh dikatakan merupakan istilah bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berstatus Wajib Pajak (WP) badan, dimana dalam status legalitas sebagai WP badan tersebut melekat kewajiban-kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Status PKP perusahaan diperoleh setelah WP badan memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan-persyaratan yang ditentukan ini merupakan hal yang harus dipenuhi WP badan, sebelum mendapatkan status PKP perusahaan atau dikukuhkan sebagai PKP perusahaan.

Kewajiban dan Hak PKP Perusahaan

Pada status PKP perusahaan ini tersemat beberapa kewajiban, antara lain:

  1. Memungut PPN dan PPnBM yang terutang.
  2. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.
  3. Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT masa PPN.
  4. Menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).

Tak melulu dibebani kewajiban, PKP perusahaan juga memiliki sejumlah hak, antara lain:

  1. Melakukan pengkreditan pajak masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP.
  2. Meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Keuntungan Status PKP Perusahaan

Mendapatkan status PKP perusahaan membawa keuntungan tersendiri bagi WP badan, itulah sebabnya banyak WP badan, meski belum masuk dalam kriteria PKP perusahaan mengajukan diri menjadi PKP perusahaan.

Keuntungan menjadi PKP perusahaan bagi WP badan antara lain sebagai berikut:

  1. WP badan dianggap memiliki sistem yang sudah baik dianggap legal secara hukum karena sudah menjadi PKP perusahaan dan tertib membayar pajak.
  2. Menjadi PKP perusahaan berarti sebuah perusahaan atau WP badan dianggap besar dan tentunya akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
  3. Dengan menjadi PKP perusahaan, WP badan dapat melakukan transaksi kepada bendaharawan pemerintah.
  4. Pola produksi dan investasi yang baik karena penyerahan BKP/JKP menjadi beban konsumen.

Syarat Pengajuan PKP Perusahaan

Bagi WP badan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi PKP perusahaan diharuskan/wajib melaporkan usahanya dan mengajukan diri menjadi PKP perusahaan.

Sementara, bagi WP badan yang hendak menjadi PKP perusahaan diwajibkan mengajukan surat permohonan pengukuhan sebagai PKP perusahaan. Permohonan pengukuhan sebagai PKP perusahaan ini bisa dilakukan secara online lewat pengisian formulir pada e-Registration atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Selain itu, WP badan juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Memiliki pendapatan atau omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Bagi WP badan yang belum mencapai omzet per tahun sebesar Rp 4,8 miliar tidak diwajibkan menjadi PKP perusahaan, kecuali WP badan tersebut memilih dikukuhkan menjadi PKP.
  2. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat WP melakukan pendaftaran.

Selain memenuhi persyaratan dalam hal perolehan omzet minimal dalam setahun, WP badan juga harus menyertakan sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai syarat dikukuhkan sebagai PKP perusahaan.

Dokumen yang menjadi syarat pengukuhan sebagai PKP perusahaan antara lain:

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi WP badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  2. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing (WNA).
  3. Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  4. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Bagi WP badan yang merupakan hasil dari Kerja Sama Operasional (KSO), dokumen yang diperlukan agar dikukuhkan sebagai PKP perusahaan antara lain:

  1. Fotokopi Perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai bentuk KSO yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  2. Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota KSO yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
  3. Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota KSO atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang WNA.
  4. Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  5. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi WP badan dalam negeri maupun WP badan asing.

Prosedur Pengukuhan PKP Perusahaan

Setelah WP badan mengajukan permohonan pengukuhan menjadi PKP perusahaan serta menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan, selanjutnya KPP dan KP2KP akan mengeluarkan bukti penerimaan surat.

Setelah itu, KPP atau KP2KP akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 lima hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. Keputusan ini diberikan setelah KPP atau KP2KP melakukan verifikasi atas data dan kelengkapan yang disampaikan oleh WP badan.

Jika permohonan WP badan untuk dikukuhkan sebagai PKP perusahaan disetujui, maka KPP atau KP2KP akan mengeluarkan surat pengukuhan PKP. Sebaliknya, jika dalam waktu 5 hari, KPP atau KP2KP tidak menyetujui permohonan WP badan untuk menjadi PKP perusahaan, maka KPP atau KP2KP akan mengeluarkan surat penolakan pengukuhan PKP.

Reading: Prosedur Pengajuan Status PKP Perusahaan