Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Mudah dalam Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Cara menghitung PPN mungkin susah-susah gampang. Terlebih dengan tarif baru yang kini sudah berlaku dari 10% menjadi 11%. Mari simak cara menghitung PPN serta penjelasan seputar PPN itu sendiri dalam artikel berikut ini.

Tarif dan Cara Menghitung PPN

Setiap jenis pajak memiliki tarif dan cara perhitungan yang berbeda-beda. Kali ini kita akan khusus membahas tarif dan cara menghitung PPN. Untuk lebih memudahkan penjelasan, akan disertakan pula contoh soal dan cara penyelesaiannya.

Untuk lebih jelasnya lagi, mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Pengertian PPN

Sebelum membahas cara menghitung PPN, mari kita segarkan lebih dulu ingatan kita mengenai pengertian PPN dan seluk beluknya. Secara definisi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen. PPN disebut juga Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST).

PPN merupakan jenis pajak tidak langsung karena iuran pajaknya disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak tidak perlu menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.

Pelajari lebih lanjut mengenai solusi  pengelolaan ribuan faktur pajak elektronik dalam 1 klik saja.

Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Dilakukan oleh PKP

Pihak yang berhak memungut PPN adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP bisa orang pribadi maupun badan yang memiliki jumlah penjualan barang atau jasa lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 197/PMK.03/2013. Bagi pengusaha yang pendapatannya masih belum mencapai Rp4,8 M, maka tidak wajib menjadi PKP. Namun, pengusaha itu boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dalam PPN, dikenal juga istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut saat PKP menjual Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh BKP/JKP.

Pelaporan PPN dilakukan oleh PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya..

Baca Juga: Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Masukan dan Pajak Keluaran di OnlinePajak 

Tarif PPN

Setiap jenis pajak memiliki tarif pajaknya masing-masing. Begitupun dengan PPN. Tarif PPN adalah11%. Namun, kita juga mengenal tarif PPN sebesar 0% yang diterapkan atas:

  • Ekspor BKP tidak berwujud.
  • Ekspor BKP berwujud.
  • Ekspor Jasa Kena Pajak.

Cara Menghitung PPN

Untuk menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni: tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 11% x DPP. Agar lebih mudah memahami penggunaan tarif tersebut, mari kita lihat bersama contoh kasus di bawah ini.

Contoh kasus:

PT. Cinday merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. ABC dengan harga Rp50.000.000. Maka, PPN terutang yang perlu disetorkan adalah:

PPN terutang: 11% x Rp50.000.000 = Rp5.500.000

Jadi, PPN Rp5.500.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut PT. Cinday dari PT ABC adalah Rp5.500.000.

Dasar Hukum PPN

Dasar hukum atas pengenaan PPN adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Dalam UU PPN tersebut diatur hal-hal yang berkaitan dengan PPN seperti objek PPN, tarif PPN, tata cara penyetoran dan pelaporan, dan sebagainya.

Objek PPN

Berikut ini objek-objek yang dikenakan PPN:

  • Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
  • Impor BKP.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP.
  • Ekspor JKP oleh PKP.

Kesimpulan

  • PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap barang dan jasa yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya dari konsumen dan produsen.
  • Tarif PPN sebesar 11%.
  • Cara menghitung PPN: Tarif PPN x DPP (11% x DPP).

Demikianlah ulasan tentang PPN, tarif, objek, cara menghitung PPN, dan contoh kasusnya. Bagi PKP yang ingin mengelola PPN, Anda bisa membuat dan melaporkan faktur pajak atau membayar PPN terutang dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak.

Aplikasi OnlinePajak merupakan aplikasi yang dapat membantu Anda dalam menuntaaskan kewajiban perpajakan maupun bisnis Anda dengan proses yang lebih sederhana. Anda tidak hanya dapat melakukan setor dan lapor pajak, namun bisa juga menghitung pajak Anda secara otomatis, membuat faktur pajak sebanyak-banyaknya, dan mengirimkannya sekaligus ke klien Anda. Semua bisa Anda lakukan hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi, OnlinePajak. Daftar sekarang dan rasakan kemudahannya.

Reading: Cara Mudah dalam Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)