Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar

Pembetulan SPT PPN lebih bayar dilakukan karena adanya faktur pajak pengganti, retur dan pembatalan faktur. Berikut cara pembetulan SPT PPM lebih bayar di aplikasi e-Faktur:

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar

Cara pembetulan SPT Masa PPN dapat dibagi menjadi pembetulan SPT PPN lebih bayar dan pembetulan SPT PPN kurang bayar. Pada artikel kali ini, kami akan mengulas lebih lanjut mengenai cara pembetulan SPT PPN lebih bayar.

Cara pembetulan SPT PPN lebih bayar secara elektronik melalui aplikasi e-Faktur menjadi salah satu cara yang banyak ditanyakan oleh wajib pajak, karena kekeliruan dalam pengisian SPT Masa PPN oleh wajib pajak orang pribadi menjadi hal yang sering terjadi.

Dengan insiatif sendiri, wajib pajak dapat membetulkan SPT Masa PPN yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan seperti:

  1. Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
  2. Penyampaian surat pemberitahuan hasil verifikasi untuk menerbitkan surat ketetapan pajak.
  3. Penyampaian pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan.

Dasar Hukum Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar

Pembetulan SPT PPN lebih bayar diatur dalam sejumlah peraturan di antaranya:

Pasal 12 PER-29/PJ/2015

  • Pembetulan SPT Masa PPN 111 untuk masa pajak Januari 2011 atau masa pajak setelah Januari 2011, wajib disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. SPT Masa PPN Pembetulan diserahkan dengan seluruh lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
  • SPT masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk hardcopy, cukup dilampiri dengan lampiran SPT yang dibetulkan.

Pasal 13 PER-29/PJ/2015

  • PKP yang melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum Januari 2011, wajib menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa yang dibetulkan.

Contoh kasus: seorang PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Juli 2018. Jika PKP bersangkutan menggunakan SPT Masa 1107 maka pembetulannya juga harus menggunakan formulir 1107.

  • Pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum masa pajak Januari 2011 dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15 PER-29/PJ/2015

PKP diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan melakukan pembetulan SPT Masa PPN sebelum dimulainya masa pajak.

Ketentuan Cara Pembetulan SPT Lebih Bayar

Pembetulan SPT lebih bayar wajib disampaikan oleh para wajib pajak paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Pembetulan SPT harus disampaikan dalam bentuk elektronik.

Cara Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar di e-Faktur

Pembetulan SPT PPN lebih bayar biasa dilakukan karena adanya faktur pajak pengganti, retur, pembatalan faktur dan terlambat menerbitkan faktur pajak. Berikut ini cara pembetulan SPT PPM lebih bayar yang dapat Anda lakukan di aplikasi e-Faktur:

  • Login aplikasi e-Faktur, pilih menu SPT. Selanjutnya pilih menu posting. Buat pembetulan SPT Masa PPN yang akan Anda betulkan.
  • Setelah pembetulan SPT masa berhasil dibentuk, buka kembali menu SPT, klik SPT pembetulan dan pilih buka SPT untuk diubah.
  • Masuk ke formulir induk 1111, cek setiap bagian yang akan Anda betulkan.
  • Di bagian II, pilih PPN lebih bayar.
  • Apabila Anda belum melakukan pembetulan SPT lebih bayar, maka Anda tidak dapat membentuk CSV dan PDF yang dicetak dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Baca Juga: Langkah Mudah Melakukan Pembetulan SPT di OnlinePajak

Reading: Cara Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar