Resources / Blog / PPN e-Faktur

Harga Jual Sebagai DPP PPN

Dalam transaksi bisnis, pengusaha kena pajak (PKP) sebagai penjual harus mencantumkan dasar pengenaan pajak (DPP) sebagai penghitungan besaran PPN yang dikenakan atas transaksi tersebut. DPP dapat berupa harga jual (untuk penyerahan barang) atau penggantian (untuk penyerahan jasa). Harga jual sebagai dpp harus merupakan semua biaya yang diminta, tidak termasuk PPN dan potongan harga. 

Harga Jual Sebagai DPP PPN

Definisi Harga Jual

Berdasarkan Pasal 1 Angka 18 UU PPN, harga jual didefinisikan sebagai uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa definisi harga jual digunakan untuk transaksi berupa penyerahan barang.

Untuk transaksi penyerahan jasa tidak menggunakan istilah harga jual, tetapi menggunakan istilah penggantian. Pengertian penggantian disebutkan di Pasal 1 angka 19 UU PPN yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak berwujud, akan tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau niali berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean disalam Daerah Pabean.

Baca Juga: Pengertian dan Jenis-Jenis Dasar Pengenaan Pajak PPN

Dasar Pengenaan Pajak PPN

Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

  1. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
  2. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
  3. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
  4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
  5. Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :

  1. untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  2. untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
  3. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
  4. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
  5. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
  6. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  7. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
  8. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
  9. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
  10. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Komponen utama dari unsur harga jual adalah “biaya yang diminta”. Yang dimaksud dengan biaya yang diminta adalah niali berupa uang atas barang yang diserahkan termasuk biaya-biaya yang diminte terkait langsung dengan penyerahan barang tersebut, antara lain biaya pengankutan, asuransi, bantuan teknik, pemeliharaan dan garansi.

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN

Permasalahan muncul ketika suatu penyerahan merupakan penyerahan kombinasi antara Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) dengan bukan Barang Kena Pajak (non BKP) / bukan Jasa Kena Pajak (non JKP). Perlakuan untuk transaksi gabungan belum secara tegas diatur dalam UU PPN. Terdapat dua jenis penyerahan gabungan yaitu combine transaction (transaksi gabungan) dan composite transaction (transaksi komposit).

Combine transaction adalah transaksi yang merupakan gabungan antara penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN (BKP / JKP) dengan penyerahan barang atau jasa yang tidak terutang PPN (non BKP / non JKP). Dalam combine transaction, barang atau jasa yang diserahkan tidak ada keterkaitan satu sama lain.

Composite transaction adalah transaksi penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN (BKP / JKP) yang didalamnya mengandung unsur penyerahan barang atau jasa yang tidak terutang PPN (non BKP / non JKP) atau sebaliknya berupa transaksi penyerahan barang atau jasa yang tidak terutang PPN (non BKP / non JKP) yang didalamnya mengandung unsur penyerahan barang atau jasa yang terutang PPN (BKP / JKP).

Untuk mempermudah PKP dalam menghitung DPP dalam suatu transaksi, gunakan aplikasi bisnis OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis, mulai dari menghitung DPP dan pajak penjualan, membuat dan mengirimkan faktur pajak ke lawan transaksi, melaporkan faktur pajak, membuat rekonsiliasi untuk kebutuhan laporan keuangan. Semua dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Reading: Harga Jual Sebagai DPP PPN