Menghitung DPP PPN
Menghitung DPP PPN terdengar sepele, namun merupakan hal yang wajib Anda pahami ketika melakukan suatu transaksi. Terlebih jika Anda adalah pengusaha dan melakukan transaksi bisnis yang wajib memasukkan pajak pertambahan nilai ini.
Jika nilai DPP dan pajak sudah terhitung secara terpisah dalam sebuah invoice, tentu hal ini akan sangat memudahkan Anda. Namun, bagaimana jika Anda hanya mengetahui nilai total belanja Anda? Hal pertama yang perlu Anda lakukan tentu menghitung DPP PPN dari total belanja Anda serta pajak atas transaksi tersebut.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak atau DPP merupakan harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian, atau nilai yang dipakai sebagai dasar dari penghitungan besarnya pajak yang terutang. Jadi, nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), disebut DPP.
Pada artikel ini, tidak akan membahas cara mencari DPP seluruh jenis pajak di atas. Artikel ini hanya akan membahas tentang cara menghitung DPP dari PPN. PPN yang terutang, akan dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan DPP.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Sebagai wajib pajak, terutama PKP tentu sudah tidak asing dengan pajak yang satu ini. PPN merupakan pajak yang dipungut atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai.
Bila bicara tentang PPN, sudah tentu ada kaitannya dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan faktur pajak. PKP merupakan pihak yang memproduksi dan menyerahkan BKP/JKP kepada lawan transaksi dan harus memungut PPN serta menerbitkan invoice atas transaksi tersebut.
Rekaman transaksi yang terjadi antara PKP dengan lawan transaksi baik yang PKP maupun bukan PKP harus direkam dan dilaporkan di dalam faktur pajak. Dalam membuat faktur pajak, sejak 1 Juli 2016 pemerintah sudah mewajibkan PKP untuk membuat faktur pajak dalam aplikasi yang disebut e-Faktur.
Apabila PKP tidak menggunakan e-Faktur, maka PKP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak. e-Faktur merupakan aplikasi yang dibuat oleh pemerintah guna mempermudah PKP dalam mengelola faktur pajaknya. Selain itu, e-Faktur juga diharapkan mampu mengatasi faktur pajak fiktif yang sempat bahkan seringkali terjadi ketika faktur pajak masih dibuat secara manual.
Baca Juga: e-Faktur PPN: Cara Mendeteksi Faktur Pajak Fiktif
Perubahan Tarif dan Cara Menghitung DPP PPN Terbaru
Per tanggal 1 April 2022, tarif PPN mengalami perubahan. Jika sebelumnya tarif PPN yang berlaku adalah 10%, kini tarif PPN terbaru adalah 11% dari DPP.
Kemudian pada awal tahun 2025, tarif PPN kembali naik menjadi 12%. Namun, tarif baru ini hanya berlaku untuk barang dan/atau jasa mewah. Jadi, pada barang dan/atau jasa yang bersifat pokok, penghitungan tarif PPN yang berlaku adalah 11/12×12%. Dengan kata lain, tarif yang berlaku tetap 11%.
Selengkapnya mengenai perubahan tarif PPN dapat dibaca pada artikel ini.
Baca Juga: Simak Poin Penting PMK 131 Tahun 2024 dan Cara Hitung PPN 12% dengan DPP Lain di Sini
Contoh Kasus & Cara Menghitung DPP PPN
Setelah memahami pengertian dari DPP juga PPN. Mari saatnya menyimak cara mengetahui/menghitung DPP PPN berdasarkan contoh kasus di bawah ini.
Contoh perhitungan DPP adalah sebagai berikut:
Kasus:
PT. Nur menjual perangkat komputer dengan harga Rp15.000.000 dan tidak termasuk PPN di dalamnya kepada PT. Pelita. Maka, DPP atas penjualan perangkat komputer tersebut sebesar Rp15.000.000.
Nah, cara menghitung PPN atas pembelian tersebut adalah PPN terutang = 11% x Rp15.000.000 = Rp1.650.000. Jadi, yang harus dibayar oleh PT. Pelita adalah sebesar Rp16.650.000.
Lalu, bagaimana jika suatu transaksi sudah termasuk PPN? Bagaimana cara mencari DPP atas transaksi tersebut? Mari simak kembali contoh kasus serta cara menghitung DPP PPN di bawah ini.
Kasus:
PT. Kincir menjual perangkat komputer dengan harga Rp33.300.000 dan sudah termasuk PPN ke Bendahara Dinas Kesehatan, maka berikut ini cara mencari tahu DPP atas perangkat komputer tersebut.
DPP: 100/111 x Rp33.300.000 = Rp30.000.000
PPN terutangnya sebesar = 11% x Rp30.000.000 = Rp3.300.000
Maka dari itu, harga perangkat komputer tersebut memang sudah dikenai PPN sebesar 10% atau Rp3.000.000.
Baca Juga: Sah! PPN 12% Sudah Berlaku, Ini Informasi yang Perlu Anda Ketahui
Cara Membuat Faktur Komersial
Faktur komersial atau dokumen yang berkaitan dengan transaksi barang/jasa kini telah bisa Anda buat di OnlinePajak. Berikut ini cara membuat faktur komersial di OnlinePajak:
- Silakan melakukan log in ke aplikasi OnlinePajak. Jika belum memiliki akun, silakan sign up terlebih dahulu.
- Untuk pembuatan akun baru, silakan lengkapi data-data untuk keperluan registrasi. Kelengkapan data ini berguna untuk mempermudah pengelolaan transaksi dan perpajakan usaha Anda.
- Setelah menyelesaikan proses registrasi, klik “Transaksi” pada dashboard utama. Laman akan menampilkan format pembuatan faktur komersial.
- Klik “Buat” kemudian pilih “Transaksi Baru”. Selanjutnya, pilih “Invoice (Penjualan/Pembelian)
- Lengkapi data pada saat membuat invoice baru, seperti: Nama pembeli, nomor invoice, tanggal faktur, Jatuh tempo pembayaran, termin pembayaran, detail barang.
- Jika ada PPN, centang PPN untuk menghitung pajak dan membuat faktur pajaknya sekaligus.
- Setelah Anda lengkapi, klik tombol “Simpan Invoice” untuk membuat draft invoice.
- Anda dapat mengirimkan atau unduh Faktur Komersial tersebut kepada lawan transaksi Anda dengan cara klik Bagikan atau Unduh (Pastikan kembali Anda pada menu Faktur Komersil dan checklist faktur komersil yang akan Anda kirim.
Setelah Faktur komersial tersebut berhasil terbuat, Anda dapat mengirimkannya sebagai Tagihan Penjualan.
Cara Membuat Faktur Pajak
Setelah membuat faktur komersil atau invoice, Anda dapat langsung membuat faktur pajaknya sekaligus di OnlinePajak. Anda dapat membuatnya secara manual atau dengan cara impor data faktur jika sebelumnya menerbitkan faktur pajak menggunakan Coretax.
Cara Membuat Faktur Pajak secara Manual
- Sebelum membuat faktur pajak, pastikan Anda sudah mengisi detail penandatangan Coretax pada saat proses registrasi.
- Selanjutnya, setelah membuat invoice, Anda dapat membuat faktur pajak atas transaksi tersebut secara langsung.
- Isi detail Coretax pada pop-up “Tambah Item”.
- Laman akan membuat kalkulasi penghitungan PPN secara otomatis. Pastikan semua data telah terisi akurat dan benar.
Cara Impor Faktur Pajak
- Untuk melakukan impor data e-Faktur, masuk ke menu “Transaksi”, pilih menu “Impor & Ekspor” kemudian pilih “e-Faktur”.
- Pada bagian “Tipe Dokumen”, pilih jenis dokumen yang akan Anda impor, klik “Impor CSV/XSLX/XML”.
- Pilih “Tipe Transaksi” dan “Tipe Dokumen” yang akan Anda impor, kemudian klik “Lanjut”.
- Unggah dokumen Anda. Pastikan format dokumen telah sesuai. Lalu, klik “Lanjut”.
- Jika berhasil, draft e-Faktur akan muncul secara otomatsi pada halaman “Transaksi Penjualan/Pembelian”. Status e-Faktur adalah “draft”.
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak memberikan fasilitas pengelolaan transaksi dan perpajakan kepada para pengusaha, salah satunya adalah pengelolaan invoice dan PPN. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk membicarakan solusi pengelolaan transaksi dan pajak yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- PMK 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.