Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pajak Konsultasi: PPN atas Jasa Konsultasi

Pajak konsultasi merupakan pengenaan pajak atas jasa konsultasi. Apa saja kategori jasa konsultasi yang dikenakan pajak? Sebelum membahas tentang pajak konsultasi lebih jauh, mari simak terlebih dahulu pengertian dan jenis-jenis jasa konsultasi berikut ini

Pajak Konsultasi: PPN atas Jasa Konsultasi

Pengertian Jasa Konsultasi

Jasa konsultasi merupakan jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu dari berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya pola pikir atas bidang keilmuan terkait. Sebutan untuk orang yang menekuni bidang ini adalah konsultan. Secara profesional, semua yang dilakukan seorang konsultan dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan klien.

Lingkup pekerjaan jasa konsultasi ditentukan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara konsultan dan klien. Dalam jasa konsultasi, para konsultan biasanya akan menyajikan penemuan, membuat kesimpulan, dan memberikan rekomendasi kepada klien.

PPN Jasa Konsultasi

Jasa konsultasi ternyata dikenai  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 11%. Selain dikenakan PPN, jasa konsultasi juga menjadi objek PPh 23. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Nah, untuk tarifnya, PPh 23 yang dikenakan adalah sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21. Perlu diingat, posisi PPh 23 tidak mengurangi pengali atas PPN. Jadi, penghitungannya tarifnya tetap 11% x total jasa konsultasi.

Pelajari lebih lanjut mengenai pengelolaan PPN, PPh 23, dan faktur pajak untuk transaksi bisnis Anda di layanan e-Faktur OnlinePajak.

Contoh:

Pada Agustus 2022

  1. XXX  merupakan sebuah perusahaan garmen. Dalam urusan perpajakannya, PT. XXX menyewa PT. ZZZ sebagai konsultan pajaknya dengan bayaran sejumlah Rp30.000.000 (sudah termasuk PPN 11%). Akan tetapi,  PT. ZZZ belum memiliki NPWP.

Jadi, PPh 23 yang harus dipotong oleh PT. XXX adalah:

200% x 2% x Rp30.000.000 = Rp1.200.000 (tarif PPh 23 jadi 200% karena PT. ZZZ tidak memiliki NPWP)

Penyetoran pajak terutang ini paling lambat 10 September 2022, sedangkan pelaporannya paling lambat pada 20 September 2022. 

Pembayaran PPN maupun PPh 23 atas pajak konsultan ini dapat dilakukan dengan mudah di OnlinePajak. Mulai dari membuat ID Billing, membayarnya, mendapatkan NTPN hingga langsung melaporkan pajaknya ke pusat. Bagaimana caranya? Pelajari selengkapnya di laman Pembayaran Online ini.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Jenis Jasa Konsultasi

    Cukup melihat dari sub judul di atas, Anda sudah bisa menebak jenis jasa konsultasi yang mungkin kita temui sehari-hari sangat. Jasa-jasa konsultasi tersebut dapat berupa:

    • Jasa pemberian saran secara profesional (advisory service). Tugasnya adalah mengembangkan penemuan, membuat kesimpulan, dan memberikan rekomendasi untuk dipertimbangkan hingga klien bisa memutuskan. Contohnya, konsultan jasa jenis ini memberikan bantuan dalam proses perencanaan strategi.
    • Konsultasi (consultation). Tugasnya memberikan konsultasi atau saran secara profesional berdasarkan kesepakatan bersama antara konsultan dan klien. Salah satu contohnya adalah konsultan melakukan review dan memberikan komentar terhadap rencana bisnis yang dibuat klien.
    • Jasa produk. Tugasnya adalah menyediakan produk dan jasa profesional kepada klien sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Salah satu contoh dari jenis jasa konsultasi ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak komputer.
    • Jasa implementasi. Merupakan jenis jasa konsultasi yang mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel yang klien miliki digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Salah satu contoh jenis jasa konsultasi ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
    • Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya. Tugasnya adalah menyediakan staf yang memadai dalam hal kompetensi dan jumlah dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Nantinya, para staf tersebut akan bekerja di bawah arahan klien selama keadaan mengharuskan seperti itu. Salah satu contohnya adalah manajemen fasilitas pemrosesan suatu data.
    • Jasa transaksi: Tugasnya adalah menyediakan jasa yang berhubungan dengan transaksi klien dengan pihak ketiga.

    dan Tahukah Anda bahwa kini Anda sudah bisa membuat Invoice, menerbitkan, hingga mengirimkannya hanya dalam 1 aplikasi? dan anda juga dapat melakukan pembayaran invoice yang mudah dan aman. Semua bisa Anda lakukan di OnlinePajak. Prosesnya mudah, cepat, dan akurat. Bahkan, Anda juga bisa mengirimkan invoice Anda sekaligus ke klien Anda secara bersamaan hanya dengan sekali klik. Penasaran? Informasi lebih lanjut bisa Anda klik di sini

    Referensi: 

    • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
    Reading: Pajak Konsultasi: PPN atas Jasa Konsultasi