Resources / Blog / PPN e-Faktur

Permasalahan dalam Update e-Faktur Pajak 2.1 dan Solusi Permanennya

Aplikasi e-Faktur pajak versi terbaru telah diluncurkan oleh DJP 9 Mei 2018 yang lalu. Aplikasi e-Faktur pajak 2.1 itu juga sudah dapat diunduh.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Aplikasi e-Faktur pajak versi terbaru telah diluncurkan oleh DJP 9 Mei 2018 yang lalu. Aplikasi e-Faktur pajak 2.1 itu juga sudah dapat diunduh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pajak pada situs resmi DJP.

Terdapat sejumlah perbedaan antara aplikasi versi 2.1 dan aplikasi pendahulunya. Perubahan tersebut ditujukan untuk membenahi sejumlah permasalahan yang selama ini menyulitkan wajib pajak dan menambah hal-hal yang belum ada di versi sebelumnya.

Permasalahan yang seringkali ditemukan pada aplikasi faktur pajak elektronik sebelumnya adalah:

  1. Gagal impor data faktur yang berasal dari cabang pada aplikasi pusat.
  2. Tidak dapat melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur (Non-ETAX).
  3. Pajak masukan yang terekam ganda pada saat melakukan penggantian dan berhasil pada saat unduh faktur sehingga menyebabkan data di SPT pajak ganda.
  4. Gagal mencetak faktur pajak melalui aplikasi klien.
  5. Memory Space pada saat membuat file SPT karena data yang besar.

Kelebihan Aplikasi e-Faktur V 2.1

Seperti sudah disebutkan di awal, aplikasi baru yang dikeluarkan ini merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya. Lantas apa saja perbaikan dan perubahan yang dapat ditemukan PKP pada aplikasi baru ini?

Pada aplikasi terbaru, terdapat tambahan kolom untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (bagi WNI yang tidak memiliki NPWP) dan nomor paspor (bagi WNA yang tidak memiliki NPWP. Adanya kolom ini merupakan tindak lanjut dari kewajiban menunjukkan KTP bagi pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta penambahan fungsi ekspor data retur dokumen lain pajak keluaran dan retur dokumen lain pajak masukan.

Selain itu terdapat penambahan validasi wajib pilih Restitusi atau Kompensasi pada saat pembuatan SPT PPN yang statusnya Lebih Bayar, serta fitur watermark “BATAL” atau “DIGANTI” pada saat download file PDF faktur pajak yang telah dibatalkan atau diganti.

Cara Update e-Faktur Desktop Versi 2.1

Berikut ini cara update e-Faktur desktop versi 2.1:

1. Unduh seluruh file yang ada di folder update efaktur (sesuai sistim operasi). Terdapat 5 file yang terdiri atas 4 bagian instaler dan 1 file petunjuk update.

2. Untuk menyatukan seluruh bagian file, gunakan aplikasi terminal, kemudian ketik perintah zip-F folder lokasi file/Efaktur_Mac21.zip–out folder tujuan/nama_file_tujuan.zip. Tunggu prosesnya hingga selesai dan menghasilkan 1 file zip.

3. Setelah mendapatkan file zip. Extract file ini hingga menghasilkan 1 folder.

4. Setelah sukses, selanjutnya akan terbentuk 1 folder aplikasi yang berisi aplikasi e-Faktur desktop versi 2.1.

5. Salin folder DB dari aplikasi eFaktur sebelumnya ke folder aplikasi terbaru. Selanjutnya, klik 2 kali file ETaxInvoiceUpd. jar untuk mengupdate program dan database. Tunggu hingga proses selesai.

6. Ganti nama file ETaxInvoiceUpd. exe menjadi ETaxInvoiceUpd_old.jar.

7. Jalankan file ETaxInvoice.jar untuk memulai program eFaktur desktop versi 2.1

Apa Akibatnya jika Tidak Mengupdate Aplikasi e-Faktur?

Aplikasi faktur pajak elektronik milik DJP wajib diperbarui secara berkala. Jika DJP sudah memiliki versi terbaru dan PKP yang menggunakan aplikasinya tidak melakukan pembaruan, maka aplikasi versi lama tidak bisa dioperasikan sehingga PKP tidak dapat membuat faktur pajak.

Baca Juga: 11 Keunggulan e-Faktur OnlinePajak untuk Bisnis Anda

Masalah-masalah yang Muncul Setelah Update e-Faktur V 2.1

Aplikasi faktur elektronik milik DJP adalah aplikasi yang harus diunduh dan diinstal. Setiap kali terdapat pembaruan versi (update), PKP juga diharuskan untuk mengunduh dan menginstal aplikasi versi terbaru. Saat melakukan instalasi (pemasangan), biasanya ditemukan sejumlah permasalahan.

Berikut ini masalah yang biasanya muncul setelah PKP menginstal efaktur terbaru:

1. Database Tidak Bisa Diakses

Pastikan aplikasi tidak berjalan. Masalah ini biasanya muncul setelah pengguna aplikasi melakukan klik pada file etaxinvoiceupd atau etaxinvoice. Untuk mengatasi persoalan ini, PKP sebaiknya mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sambil membawa laptop dan flasdisk berisi e-Faktur. Petugas KPP akan membantu pemasangan aplikasi versi terbaru.

2. Server DJP Online down

Setiap kali ada pembaruan aplikasi, PKP dapat mengunduh versi aplikasi terbaru di website DJP Online. Namun karena link unduh diakses oleh banyak pengguna dalam waktu bersamaan, biasanya server DJP kewalahan. Untuk mengatasi masalah ini, PKP sebaiknya menunggu beberapa saat sebelum melakukan pengunduhan.

Jika masih tidak berhasil juga, PKP disarankan untuk mendatangi KPP dan melakukan pengunduhan aplikasi secara manual.

3. Error ETAX-4001

Saat melakukan pemasangan aplikasi, eror ini biasanya muncul ketika pengguna mengklik start database sebagai server. Untuk mengatasi masalah ini, solusinya adalah melakukan setting ulang sertifikat digital di menu referensi kemudian melakukan log in ulang. Selain itu, pastikan koneksi internet stabil dan PKP telah mematikan antivirus dan firewall.

Jika masih tidak bisa melakukan log in, sebaiknya Anda mengirimkan email ke [email protected] yang berisi keluhan serta screenshoot dari masalah yang dialami PKP.

4. Data Hilang Setelah Update e-Faktur

Kendala ini juga sering dialami ketika PKP mengupdate aplikasi versi 2.1. Biasanya hal ini terjadi lantaran PKP lupa memback-up folder DB. Namun, jika PKP sudah melakukan back-up folder DB dan data tetap hilang, pastikan DB yang diback-up dan dipindahkan merupakan DB dengan tanggal data terbaru.

Kesimpulan

  • Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan aplikasi faktur pajak elektronik versi 2.1.
  • Aplikasi ini merupakan penyempurnaan dari versi 2.0 yang membutuhkan update atas peraturan yang berlaku.
  • Sayangnya, terdapat sejumlah permasalahan yang dialami PKP ketika akan memasang aplikasi ini.
Reading: Permasalahan dalam Update e-Faktur Pajak 2.1 dan Solusi Permanennya