Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022 Mendatang? Ini Alasannya!

PPN 11 Persen

Kabar bahwa tarif PPN akan naik 11% dari sebelumnya 10% ternyata sudah sampai ke telinga masyarakat terutama di kalangan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk menaikan tarif PPN secara bertahap, dimulai dari 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025. 

Seperti yang Anda lihat, meski dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kebijakan ini telah disahkan, namun keputusan ini masih menuai pro dan kontra. Bahkan tidak sedikit pula pihak yang berharap kebijakan ini bisa ditunda. 

Baca Juga: Pajak Marketplace: Kebijakan Pungutan PPN dalam Transaksi e-Commerce

Dampak PPN Naik 11 Persen 

Wacana penundaan sebenarnya hampir dilaksanakan akibat dampak inflasi. Di sisi lain, kenaikan tarif PPN 11 persen ini menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan tax ratio, disamping sebagai solusi perluasan objek PPN setelah pendapatan penerimaan pajak dari PPh.Para ahli pajak pun berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak dapat ditunda, melihat bahwa kebijakan ini telah disetujui oleh DPR. 

Inflasi akibat kenaikan PPN ini diperkirakan berada di atas 1,4 persen/bulan. Selain itu, kenaikan PPN juga akan berpengaruh pada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif dasar listrik untuk non subsidi, serta penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi untuk kesekian kalinya. Mengingat pergerakan harga minyak mentah dunia juga yang sudah di atas 118 dollar AS per barrel. 

Dari adanya inflasi ini diduga akan membuat bank sentral melakukan penyesuaian suku bunga lebih cepat. Hal ini mungkin saja akan berdampak juga pada kenaikan biaya produksi di level produsen dan dapat diteruskan hingga level konsumen. Sementara, risiko dari kenaikan harga bahan pokok makanan saat Ramadan juga akan signifikan pada April 2022. Yang biasanya memang pada masa ini selalu ada kenaikan, kini ditambah pula dengan adanya kenaikan PPN 11 persen. 

Tentu saja yang paling merasakan dampak dari kenaikan ini adalah masyarakat, terutama masyarakat kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, pemerintah juga diharapkan dapat memperhatikan kesiapan dari daya beli masyarakat terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: Pajak Mobil Baru, Dihapus! Ini Rencana Pembebasan PPnBM Baru 2021

Daftar Jenis Barang & Jasa Bebas PPN 11 Persen

Seperti yang telah dipahami bahwa kenaikan PPN 11 persen ini sejalan dengan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan peraturan tersebut, nyatanya tidak semua barang & jasa dikenakan PPN 11 persen. Adapun barang dan jasa tersebut adalah: 

  1. Barang kebutuhan pokok
  2. Jasa kesehatan
  3. Jasa pendidikan
  4. Pelayanan jasa sosial

Daftar di atas merupakan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 11 persen. Selain daftar di atas, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis barang atas jasa tertentu pada sektor usaha tertentu.

Pada jenis barang atau jasa tersebut diterapkan tarif PPN final 1 persen, dua persen, atau tiga persen dari peredaran usaha yang akan diatur dalam PMK. Banyak yang beranggapan bahwa daya beli masyarakat yang masih melemah mengingat sedang terjadinya kelangkaan bahan pokok seperti minyak dan gula, diharapkan pemerintah bisa mempertimbangkan penundaan kenaikan PPN ini. Namun, di sisi lain, pemerintah merasa kenaikan ini tidak dapat ditunda lagi.

Baca Juga: Ini Langkah Pembatalan Faktur Pajak PPN di OnlinePajak

Itulah tadi pembahasan tentang kenaikan tarif PPN yang tadinya 10 persen, akan naik sebesar 11 persen pada 1 April 2022 mendatang. Bicara tentang pajak memang cukup rumit, mulai dari penghitungannya, cara lapor, hingga bayarnya. Namun, Anda tidak perlu khawatir, OnlinePajak selaku aplikasi berbasis web mampu membantu Anda dalam mengurus arus kas perusahaan Anda hingga perpajakan perusahaan Anda. Selengkapnya, klik di sini! Ingin mulai menggunakan OnlinePajak? Klik di sini! 

Reading: PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022 Mendatang? Ini Alasannya!