Resources / Blog / Tentang Pajak

Pajak Mobil Baru, Dihapus! Ini Rencana Pembebasan PPnBM Baru 2021

Benarkah Pajak Mobil Baru, Dihapus?

Pajak mobil baru dihapus! Sejak pademi Covid-19 melanda dunia, banyak sekali peraturan dan kebijakan yang pemerintah buat guna meringankan beban masyarakat. Termasuk di Indonesia yang mana pemerintah merilis payung hukum pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah. Payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 20/2021 yang mana terdapat 2 jenis kendaraan yang bisa mendapatkan PPnBM DTP, yakni: 

  • Kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500cc. 
  • Kendaraan bermotor yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem gardan penggerak (4×2) dengan kapasitas silinder hingga 1.500cc. 

Selain kendaraan di atas, relaksasi pajak tidak berlaku. Jadi dapat disimpulkan, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua kendaraan roda empat baru. Selain itu, kendaraan bermotor pun harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal (local purchase), meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang mana dimanfaatkan dalam pembuatan kendaraan bermotor paling sedikit 70%.

3 Tahap Relaksasi Pajak Mobil Baru Dihapus

Dengan adanya pajak mobil baru yang dihapus, pemerintah berharap langkah ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada 2021 ini. Relaksasi pajak ini pun akan diberikan dalam 3 tahapan yang berbeda. Masing-masing berlangsung selama 3 bulan. Berikut ini 3 tahap relaksasi pajak mobil baru: 

  1. Mulai Maret 2021 lalu, insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif (gratis). 
  2. Selanjutnya PPnBM tahap kedua sebesar 50% dari tarif. 
  3. Terakhir, insentif PPnBM sebesar 25% dari tarif.

Perlu Anda pahami bahwa PPnBM berbeda dengan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib disetorkan setiap tahunnya dengan perhitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan 2%. 

Sedangkan, besaran tarif PPnBM diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Besaran PPnBM Berdasarkan Kriteria

Besaran tarif PPnBM tidak sama. Mulai dari 10%-125% tergantung dari kriteria kendaraannya. Nah, berikut ini tarif PPnBM yang tertera dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017

1. Tarif 10%

Tarif PPnBM 10% berlaku pada: 

  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10-15 orang termasuk pengemudi, dengan diesel/semi diesel, baik dilengkapi dengan motor listrik atau tidak dengan semua kapasitas isi silinder. 
  2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan diesel/semi diesel, baik dilengkapi dengan motor listrik atau tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500cc. 
  3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan diesel/semi diesel, baik dilengkapi dengan motor listrik/tidak dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500cc. 

Baca Juga: Berapa Besar Tarif Pajak Mobil Listrik? Simak Pembahasannya di Sini!

2. Tarif 20%

Tarif PPnBM 20% berlaku untuk:

  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4×2) dengan diesel/semi diesel baik dilengkapi dengan motor listrik atau tidak, degan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500cc-2.500cc. 
  2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dengan diesel/semi diesel baik dilengkapi dengan motor listrik atau tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500cc-2.500cc. 
  3. Kendaraan bermotor dengan double cabin untuk penumpang melebihi 3 orang namun kurang dari 6 orang termasuk pengemudi dan memiliki bak terbuka/tertutup untuk mengangkut barang. Dengan diesel/semi diesel baik dilengkapi dengan motor listrik atau tidak, dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4). Semua berkapasitas isi silinder dengan massa total tidak lebih dari 5 ton. 

3. Tarif 30%

Berikut ini kriteria kendaraan yang dikenakan tarif PPnBM 30%: 

  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan diesel/semi diesel baik dilengkapi dengan motor listrik atau tidak. Berkapasitas isi silinder higga 1.500cc: – Sedan atau station wagon; – Selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4×4). 
  2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan diesel/semi diesel, baik dilengkapi motor listrik atau tidak. Berkapasitas isi silinder hingga 1.500cc: – Sedan atau station wagon; – Selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4×4).

4. Tarif 40%

Kriteria kendaraan yang dikenakan PPnBM 40%:

  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik atau tidak dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2). Berkapasitas isi silinder lebih dari 2.500cc-3000cc. 
  2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api baik dilengkapi dengan motor listrik atau tidak. Berkapasitas isi silinder lebih dari 1.500cc-3000cc: – Sedan atau station wagon; – Selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4). 
  3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan diesel/semi diesel, baik dilengkapi dengan motor listrik atau tidak. Berkapasitas isi silinder dari 1.500cc-2.500cc: – Sedan atau station wagon; – Selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4). 

5. Tarif 50%

Khusus tarif PPnBM sebesar 50% ini berlaku untuk semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

Baca Juga: Mau Beli Mobil Mewah? Cari Tahu Dulu Perhitungan Pajaknya di Sini!

6. Tarif 60%

Tarif 60% ini berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250-500cc: 

  • Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi itu sendiri. 
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan serupa. 

7. Tarif 125% 

Kriteria kendaraan yang dikenakan tarif 125%: 

  1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik atau tidak. Berkapasitas isi silinder lebih dari 3000cc: – Sedan atau station wagon; – Selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2); – Selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4). 
  2. Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan diesel/semi diesel, aik dilengkapi dengan motor listrik atau tidak. Berkapasitas isi silinder lebih dari 2.500cc: – Sedan atau station wagon; – Selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2); – Selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4×4). 
  3. Kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi. 
  4. Trailer atau semi-trailer tipe caravan untuk perumahan atau kemah. 

Nah itu dia pembahasan tentan pajak mobil baru dihapus. Bagi Anda yang selama ini masih merasa kesulitan dalam mengelola urusan perpajakan Anda, salah satu solusinya adalah dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak. OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web yang bisa Anda gunakan dalam melakukan segala kegiatan perpajakan  mulai dari hitung otomatis, setor, hingga lapor pajak hanya dalam satu aplikasi terpadu. Selengkapnya, klik di sini!

Reading: Pajak Mobil Baru, Dihapus! Ini Rencana Pembebasan PPnBM Baru 2021