Resources / Blog / PPN e-Faktur

Berapa Besar Tarif Pajak Mobil Listrik? Simak Pembahasannya di Sini

Mobil listrik semakin digemari di Indonesia serta menjadi alternatif menarik untuk mengurangi polusi udara. Pembelian atas mobil listrik ini dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) karena kendaraan bermotor jenis ini masuk ke dalam kelompok baranng kena pajak yang tergolong mewah.

Pajak Mobil Listrik

Berapa pajak mobil listrik? Jenis kendaraan ini konon telah ada di Indonesia dan siap bersaing di pasar otomotif. Namun sebelum membelinya, ketahui pajak kendaraannya yang akan dibahas selengkapnya di artikel ini!

Peraturan Pajak Pembelian Kendaraan

Pada umumnya, kendaraan merupakan barang kena pajak sehingga pembeliannya sudah pasti akan dikenakan pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014, pembelian kendaraan bermotor dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berdasarkan kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah.

Penentuan besaran tarifnya berdasarkan pada kapasitas isi silinder, mulai dari tarif pajak sebesar 10% sampai 125%. Namun, status peraturan ini sudah berganti dengan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019.

Baca Juga: Memahami Perbedaan PPN dan PPnBM serta Karakteristiknya

Tarif Pajak Mobil Listrik Tahun 2021

Mengenai pajak untuk mobil listrik, hal ini tercantum dalam peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang diundangkan pada 16 Oktober 2019 lalu. Terdapat beberapa pasal yang mengatur pajak untuk mobil listrik, di antaranya:

Pasal 17

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mulai dari 10 (sepuluh) orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.

Pasal 24

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) merupakan kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.

Pasal 36

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Pada peraturan terbaru juga mencantumkan pajak pembelian untuk mobil hybrid dan mobil dengan teknologi terbaru lainnya, serta perubahan-perubahan pajak dari peraturan sebelumnya. Namun, PP 73 Tahun 2019 ini baru akan berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021. Artinya, peraturan PPnBM ini belum berlaku di tahun 2020.

Baca Juga: Diskon PPnBM Mobil 2022: Perhatikan Ketentuannya Berikut ini!

Pajak Kendaraan Mobil Listrik

Bagaimana dengan pajak kendaraan dan bea balik nama untuk kendaraan listrik? Berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020, pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB. Sedangkan untuk besaran dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan BBN-KB.

Jika kendaraan listrik digunakan sebagai angkutan umum orang, tarif PKB adalah paling tinggi sebesar 20% dari dasar pengenaan PKB. Sedangkan untuk tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 20% dari dasar pengenaan BBN-KB.

Kalau kendaraan listrik digunakan sebagai angkutan umum barang, tarif PKB adalah paling tinggi sebesar 25% dari dasar pengenaan PKB. Lalu untuk tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 25% dari dasar pengenaan BBNKB.

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai besaran pajak pembelian mobil listrik, sekaligus pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Namun, perlu diingat jika peraturan pajak pembelian kendaraan listrik ini baru akan berlaku tahun 2021. 

Tertarik memiliki mobil listrik yang diyakini sebagai kendaraan ramah lingkungan? Pastikan untuk tidak lupa hitung, bayar, dan lapor pajak pembelian serta pajak kendaraan Anda dengan tepat waktu! Di aplikasi OnlinePajak, Anda dapat melakukan lapor dan setor pajak pembelian kendaraan maupun pajak lainnya dengan mudah. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan.

Referensi

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019

Permendagri Nomor 8 Tahun 2020

Reading: Berapa Besar Tarif Pajak Mobil Listrik? Simak Pembahasannya di Sini