Resources / Blog / Tips Bukti Potong

Baru! Cara Buat & Lapor SPT Masa PPh 23 Online di OnlinePajak

Saat ini, untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPh 23 secara Online, bisa Anda lakukan melalui e-Bupot unifikasi. Aplikasi ini merupakan salah satu layanan pajak di era digital yang sudah secara merata digunakan wajib pajak dalam melakukan pelaporan bukti potong atau SPT Masa PPh 23/26. Simak penjelasan selengkapnya di artikel berikut ini.

Baru! Cara Buat & Lapor SPT Masa PPh 23 Online di OnlinePajak

Pengelolaan Bukti Potong Elektronik dan Lapor SPT Masa PPh 23/26 

Pengelolaan bukti potong elektronik wajib pajak dapat dilakukan melalui aplikasi e-Bupot. Aplikasi ini merupakan salah satu pelayanan pajak di era digital dari pemerintah kepada para wajib pajak. Melalui aplikasi ini, Anda dapat membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Dengan adanya aplikasi e-Bupot, Anda dapat membuat dan menerbitkan bukti potong pajak elektronik secara lebih efisien dan mudah diakses karena bukti potong ini tersimpan dengan aman di sistem administrasi resmi Ditjen Pajak.

Selain mengelola bukti potong elektronik di aplikasi e-Bupot milik pemerintah, Anda juga dapat menggunakan aplikasi e-Bupot milik OnlinePajak. Di aplikasi e-Bupot OnlinePajak Anda dapat melihat daftar dan status masing2 bukti potong PPh 23/26 yang sudah Anda buat. 

Baca Juga: Atasi Sulitnya Mengumpulkan Bukti Potong PPh 23 dengan Solusi Pengumpulan e-Bupot OnlinePajak

Cara Membuat Bukti Potong e-Bupot Unifikasi di OnlinePajak

Saat ini e-Bupot Unification telah tersedia di OnlinePajak, Anda dapat melakukan penginputan dan approval Bukti Potong. Berikut ini adalah cara membuat e-Bupot Unifikasi (vendor Indonesia)/e-Bupot Unifikasi (vendor negara lain) melalui aplikasi OnlinePajak:

  1. Setelah Anda masuk pada Akun OnlinePajak. Silakan Klik menu Transaksi lalu, klik tombol +New, dan pilih opsi Buat e-Bupot, 
  2. Lengkapi data Identitas Lawan Transaksi, dapat menggunakan NPWP atau Nomor KTP untuk WP Dalam Negeri serta bisa menggunakan TIN (Tax Identification Number) untuk WP Luar Negeri 
  3. Lengkapi Dokumen referensi yang menjadi Dasar Pemotongan 
  4. Selanjutnya  lengkapi bagian Fasilitas dan Objek Pajak. Apabila lawan transaksi tidak memiliki fasilitas pendukung ( misalnya : Surat Keterangan Bebas atau fasilitas ditanggung Pemerintah) maka silakan pilih tanpa fasilitas, dan lengkapi Objek Pajak (pastikan detil yang diisi sesuai dengan transaksi yang tertera pada dokumenn dasar pemtongan)setelah itu klik tombol Simpan
  5. Bukti Potong yang telah Anda buat dan berhasil, statunya akan menjadi Approved

Baca Juga: Serba-Serbi Aplikasi e-Bupot

Cara Lapor SPT Masa PPh 23 Online di Aplikasi OnlinePajak 

Setelah membuat bukti potong, saatnya Anda melakukan pelaporan bukti pemotongan tersebut. Berikut ini cara melakukan pelaporan SPT Masa PPh 23 secara online melalui aplikasi e-Bupot unifikasi OnlinePajak:

  1. Klik pada tab Transaksi, pilih SPT Masa, lalu pilih jenis pajak & Masa Pajak yang ingin dilaporkan dan klik ikon Pensil, 
  2. Klik Posting untuk menarik data Bukti Potong yang telah di Approved pada Masa tersebut 
  3. Setelah proses posting SPT selesai, Maka akan muncul total Pajak Terutang yang harus disetorkan. Setelah dilakukan pembayaran, klik tombol Setor untuk menginput Surat Setoran Pajak 
  4. Lengkapi Setoran Bukti Potong sesuai dengan SSP (Surat Setoran Pajak) atau BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang Anda miliki. Lalu Klik Simpan
  5.  Setelah data setoran sudah disimpan dan sudah sesuai, maka Anda dapat klik tombol Lapor untuk melakukan pelaporan pajak ;

Melaporkan SPT Masa pajak merupakan kewajiban Anda sebagai wajib pajak. Tentu proses yang dilakukan terkadang memakan waktu yang cukup banyak terlebih bila prosesnya secara manual. Namun, Anda tidak perlu khawatir, di era serba digital ini, Anda hanya butuh perangkat elektronik dan sambungan internet untuk melakukan proses transaksi dan kewajiban perpajakan Anda.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Seperti halnya tutorial di atas, Anda sudah bisa melakukan pembuatan dan pelaporan e-Bupot unifikasi hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi. Prosesnya mudah, cepat, dan lebih efisien. Informasi terkait aplikasi dan fitur OnlinePajak lainnya, silakan hubungi tim pemasan kami dengan klik, di sini!

    Reading: Baru! Cara Buat & Lapor SPT Masa PPh 23 Online di OnlinePajak