Resources / Blog / Tips Bukti Potong

Cara Buat SPT Masa PPh 23 di OnlinePajak

Saat ini, untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPh 23 secara Online, bisa Anda lakukan melalui e-Bupot unifikasi. Aplikasi ini merupakan salah satu layanan pajak di era digital yang sudah secara merata digunakan wajib pajak dalam melakukan pelaporan bukti potong atau SPT Masa PPh 23/26. Simak penjelasan selengkapnya di artikel berikut ini.

Baru! Cara Buat & Lapor SPT Masa PPh 23 Online di OnlinePajak

Pengelolaan Bukti Potong Elektronik dan Lapor SPT Masa PPh 23/26 

Pengelolaan bukti potong elektronik wajib pajak dapat dilakukan melalui aplikasi e-Bupot. Aplikasi ini merupakan salah satu pelayanan pajak di era digital dari pemerintah kepada para wajib pajak. Melalui aplikasi ini, Anda dapat membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Dengan adanya aplikasi e-Bupot, Anda dapat membuat dan menerbitkan bukti potong pajak elektronik secara lebih efisien dan mudah diakses karena bukti potong ini tersimpan dengan aman di sistem administrasi resmi Ditjen Pajak.

Selain mengelola bukti potong elektronik di aplikasi e-Bupot milik pemerintah, Anda juga dapat menggunakan aplikasi e-Bupot milik OnlinePajak. Di aplikasi e-Bupot OnlinePajak Anda dapat melihat daftar dan status masing2 bukti potong PPh 23/26 yang sudah Anda buat. 

Baca Juga: Atasi Sulitnya Mengumpulkan Bukti Potong PPh 23 dengan Solusi Pengumpulan e-Bupot OnlinePajak

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Cara Buat SPT Masa PPh 23 di OnlinePajak

Sebelum sinkronisasi Bukti Potong yang telah Anda buat melalui e-Bupot DJP. Hal pertama adalah pengaturan e-Bupot terlebih dahulu, Dengan cara:

Setelah berhasil, silakan mengikuti langkah berikut:

  1. Klik pada tab Transaksi, pilih SPT Masa, lalu pilih jenis pajak & Masa Pajak yang ingin dilaporkan dan klik ikon Pensil
  2. Klik Posting untuk menarik data Bukti Potong yang telah di Approved pada Masa tersebut 
  3. Setelah proses posting SPT selesai, Maka akan muncul total Pajak Terutang yang harus disetorkan. Setelah dilakukan pembayaran, klik tombol Setor untuk menginput Surat Setoran Pajak 
  4. Lengkapi Setoran Bukti Potong sesuai dengan SSP (Surat Setoran Pajak) atau BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang Anda miliki. Lalu Klik Simpan
  5.  Setelah data setoran sudah disimpan dan sudah sesuai, maka Anda dapat klik tombol Lapor untuk melakukan pelaporan pajak ;

Baca Juga: Serba-Serbi Aplikasi e-Bupot

Melaporkan SPT Masa pajak merupakan kewajiban Anda sebagai wajib pajak. Tentu proses yang dilakukan terkadang memakan waktu yang cukup banyak terlebih bila prosesnya secara manual. Namun, Anda tidak perlu khawatir, di era serba digital ini, Anda hanya butuh perangkat elektronik dan sambungan internet untuk melakukan proses transaksi dan kewajiban perpajakan Anda.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Keunggulan e-Bupot Unifikasi

    Berdasarkan latar belakang penggunaan atau penerapan e-Bupot unifikasi pada cara buat SPT Masa PPh 23, maka berikut ini keunggulan dari e-Bupot unifikasi: 

    • Dapat dengan mudah membuat bukti potong/pungut berbagai jenis PPh hanya lewat e-Bupot unifikasi. 
    • Mudah melakukan laporan SPT Masa PPh dari berbagai jenis PPh. 
    • Bukti pemotongan langsung dapat tervalidasi oleh Dirjen Pajak karena telah terhubung dengan sistem DJP. 
    • Bisa langsung menerbitkan bukti potong berkat sistem yang telah terhubung dengan sistem milik DJP. 
    • Data-data bukti pemotongan yang diterbitkan otomatis menjadi data prepopulated, sehingga secara otomatis akan muncul dalam SPT Tahunan penerima bukti PPh.

    OnlinePajak bukan hanya solusi pembayaran invoice, tetapi juga platform terintegrasi untuk pengelolaan pajak dan bisnis. Daftar sekarang dan nikmati berbagai kemudahan untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas bisnis Anda.

    Ada banyak keuntungan yang bisa Anda terima dengan menggunakan OnlinePajak. Hubungi sales OnlinePajak dan dapatkan informasi registrasi dan fitur yang dapat menjadi solusi dari kebutuhan bisnis Anda. 

    Dengan menggunakan OnlinePajak, Anda dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya dalam mengurus pajak dan keuangan bisnis Anda. OnlinePajak adalah solusi tepat bagi Anda yang ingin meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis Anda.

    Reading: Cara Buat SPT Masa PPh 23 di OnlinePajak