e-Bupot dan Bukti Pemotongan
Aplikasi e-Bupot merupakan bentuk peningkatan layanan pajak pada masyarakat Indonesia yang telah memasuki era digital. Pada bulan Mei 2019, Ditjen Pajak telah menerapkan kewajiban pada wajib pajak untuk membuat bukti potong PPh 23/26 melalui aplikasi e-Bupot. Hal ini merupakan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2017.
Lalu, apa itu aplikasi e-Bupot? Mari kita bahas lebih mendalam di poin selanjutnya.
Aplikasi e-Bupot
Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi yang dirancang dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Hadirnya aplikasi bukti pemotongan elektronik ini memudahkan proses perpajakan. Anda dapat membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa perlu ditandatangani basah (menggunakan pena), serta bukti pemotongan ini tersimpan dengan aman di sistem administrasi resmi Ditjen Pajak. Fitur ini turut memudahkan proses pelaporan SPT secara online dan melaporkannya secara real time, langsung di aplikasi ini. Mudah, bukan?
Syarat Wajib Pajak Menggunakan e-Bupot
Teruntuk wajib pajak badan, ada beberapa syarat yang perlu Anda perhatikan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot ini.
- Wajib pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.
- Wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta.
- Wajib pajak sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik yang terdaftar di KPP
- Wajib pajak badan terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN. Jika ingin menyampaikan SPT Masa PPh 23/26, wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik.
Tata Cara Penerbitan Bukti Pemotongan
Ini tata cara penerbitan bukti pemotongan yang wajib Anda ketahui:
- Standarisasi penomoran dengan penomoran bukti pemotongan diberikan secara berurutan, dibuat dan dihasilkan oleh sistem, nomor tidak berubah jika ada pembetulan, serta nomor tidak tersentralisasi.
- Mencantumkan NPWP/NIK.
- Mencantumkan nomor dan tanggal SKB.
- Mencantumkan nomor dan tanggal SKB.
- Mencantumkan tanggal pengesahan COR/SKD.
- Menandatangi bukti potong.
- 1 Bukti potong untuk 1 WP, 1 kode pajak dan 1 masa pajak.
Baca juga: Siap-Siap, Semua PKP Wajib e-Bupot Mulai Agustus 2020
Jenis Bukti Pemotongan
Ada tiga jenis bukti pemotongan, di antaranya:
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26, selanjutnya disebut Bukti Pemotongan, adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan pertanggungjawaban atas pemotongan pajak penghasilan tersebut yang dilakukan.
- Bukti Pemotongan Pembetulan adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.
- Bukti Pemotongan Pembatalan adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi.
Cara Membuat Bukti Pemotongan melalui Aplikasi e-Bupot
Lalu, bagaimana cara membuat bukti pemotongan dengan menggunakan aplikasi e-Bupot?
- Jika Anda sudah memenuhi syarat wajib pajak badan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot, dapat langsung membuka situs djponline.pajak.go.id dan log in menggunakan NPWP serta kata sandi Anda.
- Klik fitur “e-Bupot” yang terdapat pada pojok kanan atas. Anda akan menemukan laman “Dashboard” yang menampilkan “Daftar SPT yang Telah Dikirim” dan “Daftar Bukti Potong”.
- Klik menu “Bukti Pemotongan”, Anda akan menemukan pilihan “Pasal 23” dan “Pasal 26”. Pilih salah satu menu untuk membuat bukti potong PPh pasal 23 dan/atau PPh pasal 26 yang Anda butuhkan.
- Klik salah satu menu “Pasal 23” atau “Pasal 26”, lalu klik menu “Input BP 23/26” untuk membuat bukti potong.
- Selanjutnya, fitur e-Bupot akan menampilkan menu “Perekaman Bukti Potong Pasal 23”. Anda dapat mengisi kolom kosong sesuai identitas asli yang dibutuhkan. Jika sudah selesai, klik “Simpan”.
- Bukti pemotongan tersebut akan tersimpan dalam sistem dan Anda dapat melihatnya di laman “Dashboard“.
- Jika ingin merekam bukti potong pajak dalam jumlah banyak, dapat memilih menu “Impor Excel” dalam pilihan “Bukti Pemotongan”.
- Anda dapat mengunggah data bukti potong dengan format yang telah ditentukan oleh DJP. Lalu, klik “Simpan”.
- Jika ingin mencetak bukti potong, pilih menu “Daftar BP 23” atau “Daftar BP 26” sesuai PPh Pasal yang dibutuhkan.
- Klik “Lihat” pada bukti potong yang ingin Anda cetak. Klik “Print” jika ingin mencetak atau klik “Download” untuk mengunduh dan menyimpannya di komputer Anda.
Baca Juga: Begini Tutorial e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Baca Selengkapnya di Sini!
Wajib Pajak Kini Wajib e-Bupot
Wajib pajak, baik PKP maupun non-PKP, yang bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak penghasilan pasal 23 dan/atau pasal 26 diwajibkan untuk membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh tersebut melalui layanan aplikasi e-Bupot mulai bulan 1 September 2020. Kewajiban ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-368/PJ/2020 yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2020 lalu. Anda dapat membaca lebih lengkap mengenai kewajiban e-Bupot terbaru di artikel berikut.
Demi mendukung kepatuhan pajak yang lebih mudah, OnlinePajak memiliki fitur e-Bupot Unifikasi untuk memudahkan wajib pajak dalam membuat bukti potong elektronik PPh Pasal 23/Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa PPh. Tidak hanya itu, pengguna juga dapat mengelola atau mengimpor bukti potong dalam jumlah banyak dengan lebih mudah, dan memantau status pelaporan dengan lebih efisien.
Melalui e-Bupot Unifikasi OnlinePajak, kami memberikan Anda kemudahan dalam menelusuri invoice dan e-Faktur dalam 1 platform terintegrasi. Hindari denda keterlambatan lapor dengan proses yang lebih akurat. OnlinePajak merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jangan khawatir, bukti potong elektronik yang Anda buat di OnlinePajak tersinkronisasi secara otomatis dengan sistem DJPonline. Segera daftarkan diri Anda dan mulai kelola e-Bupot Anda di OnlinePajak. Hubungi sales kami untuk informasi lebih lanjut.
Referensi:
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilkan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-599/PJ/2019 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2017.