Seputar Pembetulan PPh 23 dan PPh 26 (e-Bupot)
Dokumen pembetulan PPh 23 dan/atau PPh 26 ini dapat memberikan kepastian hukum kepada lawan transaksi, validitas data bukti potong pun lebih terjamin karena aktivitas pembetulan maupun pembatalan bukti potong akan terekam dengan aman di dalam sistem.
Dalam PER-04/PJ/2017 dikatakan bahwa mekanisme pembetulan dan pembatalan bukti potong PPh 23 dan PPh 26 ini legal untuk dilakukan. Pembetulan biasanya dilakukan karena terjadinya kekeliruan dalam pengisian bukti potong, sedangkan pembatalan terjadi karena adanya pembatalan transaksi.
Alasan Terjadinya Pembetulan e-Bupot
Ada banyak alasan yang mengharuskan Anda perlu melakukan pembetulan e-Bupot, seperti berikut ini:
- Kekeliruan dalam pengisian bukti pemotongan.
- Pembatalan transaksi.
- Transaksi yang belum dilaporkan.
Pembetulan e-Bupot dapat dilakukan untuk setiap data pada bukti potong, kecuali pada nomor bukti potong. Artinya, nomor bukti potong akan tetap sama meski sudah dilakukan pembetulan. Sedangkan untuk tanggal pada bukti potong yang dibetulkan, harus sesuai dengan tanggal pembetulannya. Namun, untuk masa pajak harus sesuai dengan bukti potong yang dibetulkan.
Baca Juga: Cara Pembatalan Bukti Potong PPh 23 & PPh 26 di OnlinePajak
Cara Melakukan Pembetulan PPh 23 di OnlinePajak
Di OnlinePajak, Anda juga dapat melakukan pembetualan PPh 23 dengan mudah dan cepat. Bagaimana caranya? Mari simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Lakukan login di OnlinePajak dan masuk pada fitur e-Bupot. Jika belum memiliki akun OnlinePajak, silakan daftar terlebih dahulu.
- Klik Menu Transaksi – Pembelian – Unifikasi untuk memunculkan daftar transaksi Bupot yang telah dibuat sebelumnya
- Silakan buat pembetulan pada transaksi Bupot yang diinginkan, Klik Pilih Opsi – Buat Pembetulan (revisi)
- Anda akan melihat pemberitahuan ini pada layar gawai Anda. Jika Anda yakin ingin melakukan pembetulan bukti potong, klik Lanjutkan
- Silakan Ubah transaksi Bupot yang dimaksud, Jika sudah selesai Klik Simpan dan Approved untuk memproses kembali Approval transaksi Bupot tersebut
- Selanjutnya cek kembali status dari Bupot yang telah diubah tadi dan pastikan statusnya sudah ter-approved.
Pada tahap ini Anda sudah berhasil melakukan pembetulan pada transaksi Bupot Unifikasi. Anda bisa melanjutkan ke tahap pelaporan e-Bupot Unifikasi di OnlinePajak. Dengan menggunakan OnlinePajak, urusan perpajakan Anda akan terasa lebih mudah dan cepat. Gunakan e-Bupot Unifikasi OnlinePajak untuk pengelolaan bukti pemotongan pajak Anda dengan lebih mudah!
Untuk informasi lebih mendalam seputar fitur dan layanan lainnya, silakan hubungi tim pemasaran kami dengan klik di sini!
Referensi:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26